Motor Rusak Dibanting Karena Ditilang Bisa Klaim Asuransi Gak Ya?

Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu sangat cocok disematkan ke pemuda bernama Adi Saputra, yang pada Kamis (7/2) lalu membanting dan merusak sepeda motornya usai Gunakan GPS Saat Mengemudi Boleh, Asal… polisi di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

motor matic - CekAja.com

Aksi Adi membanting-banting motor yang sempat terekam kamera itu menjadi viral di media sosial. Pasalnya pemuda yang membonceng kekasihnya tersebut ditilang petugas karena kesalahannya sendiri, yaitu berkendara melawan arus tanpa menggunakan helm, plus tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Alhasil, sepeda motor jenis matik tanpa surat-surat itu diamankan polisi. Celaka 13, setelah dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka kendaraan, ternyata pelat nomor motor Adi diduga kuat palsu. Sampai akhirnya diciduklah pemuda berkumis tipis itu ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Sambil menunggu kelanjutan drama penahanan Adi Saputra, mari kita beralih membahas hal lain (yang lebih penting).

Seandainya saja nih sepeda motor itu memiliki surat-surat lengkap dan tidak bodong serta diasuransikan, apakah perusahaan asuransi yang bersangkutan mau mencairkan klaim kerusakan kendaraan roda dua itu?

Jawabannya TIDAK!

Dikutip dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI), suatu perusahaan asuransi berhak menolak mencairkan klaim kerusakaan sepeda motor. Utamanya jika pemilik polis tidak menggunakan kendaraannya dengan benar yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan.

Beberapa hal yang diterabas Adi Saputra sehingga membuat klaim asuransinya hangus antara lain:

Tidak punya SIM

Pengendara sepeda motor yang berkeliaran tanpa mengantongi SIM dinilai membahayakan orang lain bagi perusahaan asuransi. Selain itu, orang yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM sudah masuk kategori melanggar hukum yang otomatis klaimnya ditolak perusahaan asuransi.

(Baca juga:  Mudahnya Buat dan Perpanjang SIM Secara Online)

Melanggar lalu lintas

Selain tidak punya SIM, Adi Saputra juga ditilang karena melawan arus serta tidak mengenakan helm ketika disetop petugas. Perusahaan asuransi bisa menolak klaim dengan alasan pemegang polis mengendarai motor secara ugal-ugalan.

Dari dua poin itu saja sudah dapat dipastikan bahwa Adi, atau kekasihnya (jika hubungan keduanya tidak kandas setelah video pengrusakan sepeda motor menjadi viral), harus merogoh kocek sendiri untuk memperbaiki Honda Scoopy yang malang tersebut.

Beberapa hal lain yang untungnya tidak dilakukan Adi, ternyata juga bisa mengganjal pengajuan klaim asuransi sepeda motor lho. Kedengarannya sepele, tapi masuk akal jika perusahaan asuransi akhirnya menolak klaim tersebut, yaitu:

Mengangkut barang

Perusahaan asuransi akan menolak klaim asuransi jika sepeda motor digunakan untuk mengangkut barang yang bukan peruntukkannya. Larangan tersebut biasanya sudah tercantum dalam polis asuransi secara terang benderang.

Motor modifikasi

Keputusan untuk memodifikasi sehingga mengganggu fungsi asli dari bagian tertentu sepeda motor bisa membahayakan pengendara maupun lingkungan sekitarnya. Sudut pandang itu akan digunakan perusahaan asuransi untuk menolak klaim yang diajukan.

Hilang di parkiran liar

Kejadian kehilangan sepeda motor yang diparkir di tempat yang tidak resmi juga bisa jadi alasan kuat perusahaan asuransi menolak klaim yang diajukan. Argumentasi perusahaan adalah parkir sembarangan membuat risiko kehilangan kendaraan menjadi lebih tinggi.

Berkendara sambil mabuk

Mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk jelas melanggar hukum karena meningkatkan risiko kecelakaan. Wajar jika perusahaan asuransi langsung menolak klaim yang diajukan.

(Baca juga:  Mengenal Hak Santunan dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja)

Kelengkapan administrasi

Beberapa contoh administrasi pengajuan polis yang tidak lengkap sehingga berujung ditolak adalah nama pemohon klaim tak tercantum dalam polis, masa berlaku polis sudah kadaluarsa, serta lewat batas waktu pengajuan klaim. Jadi pastikan kelengkapan administrasi sebelum mengajukan klaim kalau tidak mau gigit jari.

Kalau Anda bingung memilih produk asuransi kendaraan bermotor yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan, CekAja.com sudah pasti siap membantu Anda!