Mudahnya Buat dan Perpanjang SIM Secara Online

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ataupun perpanjangan saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Apa yang membedakan SIM online dengan cara terdahulu?

kredit mobil - CekAja.com

SIM menjadi identitas yang penting untuk menunjukkan bahwa pengemudi telah memenuhi syarat berkendara. Bukan sembarangan, setiap calon pengemudi juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperoleh surat izin tersebut.

Peraturan mengenai SIM tercantum jelas dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Disitu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Dengan begitu, pengemudi yang tidak memiliki atau membawa SIM saat berkendara akan dikenai hukuman pidana, umumnya berbentuk denda dalam jumlah tertentu.

(Baca juga: Ini Alasan Perpanjangan Sim Online Lebih Baik dari Jasa Calo)

Kebijakan SIM Online

Seperti layanan masyarakat lain yang kini sudah hampir semuanya berbasis online, kepolisian ternyata juga mengusung sistem digital tersebut untuk pembuatan SIM, baik itu baru ataupun perpanjang.

Kebijakan SIM online sebenarnya telah berlaku sejak lama, tepatnya sekitar Oktober 2015 lalu. Tujuan dari program ini tak lain untuk mempermudah dan mempersingkat segala urusan daripada dengan cara konvensional.

Walau menggunakan program berbasis online, pembuatan dan perpanjangan SIM tidak benar-benar menghapuskan sistem offline. Anda tetap harus datang ke kantor polisi terkait atau lokasi yang telah dipilih untuk proses selanjutnya.

Hanya saja, tak perlu mengantri lagi karena registrasi yang sudah dilakukan melalui website Korlantas. Prosesnya juga tentu jauh lebih cepat dibandingkan jika Anda mendaftar di loket pendaftaran offline.

Layanan SIM online pada dasarnya menghubungkan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ada di seluruh Indonesia. Sehingga pemohon dapat membuat SIM baru dan melakukan perpanjangan di semua Satpas yang sudah memiliki jaringan online tanpa terikat dengan KTP domisili.

Perlu diketahui juga, layanan SIM online hanya melayanani perpanjangan untuk SIM A dan C.

Tahap-Tahap Membuat SIM Online

Sebelum mengurus langsung ke lokasi yang dipilih, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Misalnya e-KTP dan SIM lama bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM. Untuk tahap selanjutnya yang lebih jelasnya, ikuti 5 langkah membuat SIM online berikut ini:

1. Registasi online

Pertama, Anda harus mengakses website https://www.digitalkorlantas.id terlebih dahulu. Bila sudah berhasil masuk, pilih menu ‘Pendaftaran SIM Online’.

Ikuti setiap instruksinya, lalu tentukan lokasi kedatangan, dalam hal ini adalah Satpas/Gerai/SIM keliling yang akan Anda kunjungi nanti. Isilah semua data yang tertera dengan benar.

Terakhir, Anda tinggal konfirmasi data yang telah di-input. Apabila sudah terkirim, nanti akan muncul laman konfirmasi registrasi dan menyatakan bahwa Anda telah berhasil.

Cek pula bukti registrasi SIM online yang langsung masuk secara otomatis ke email Anda.

2. Bayar tarif pembuatan SIM online

Untuk pendaftaran SIM melalui online ini, ada biaya yang tentunya harus dikeluarkan. Cara membayar SIM online ini sangat mudah.

Tak perlu melakukannya di kantor Satpas/Gerai/SIM keliling. Cukup dengan transfer melalui ATM atau E- banking atau anda juga bisa melakukan transaksi melalui teller bank.

Jangan lupa untuk menyimpan baik-baik bukti pembayaran dan konfirmasi pendaftaran yang telah Anda terima.

(Baca juga: Agar Kamu Sukses, Ini Cara Jualan Barang Fashion Saat Musim Belanja Online)

3. Menyertakan Surat Pemeriksaan Kesehatan

Seperti yang telah dikatakan tadi, beberapa prosedur membuat SIM tetap harus Anda lakukan langsung di kantor Satpas/Gerai/SIM keliling. Termasuk ketika hendak menyertakan surat pemeriksaan kesehatan.

Ya, salah satu persyaratan dari proses pembuatan SIM ini adalah surat keterangan kesehatan mata. Maka jauh sebelum itu, pastikan Anda sudah melakukan tes buta warna di dokter, untuk kemudian memperoleh surat keterangan kesehatan mata.

4. Kunjungi Satpas/Gerai/SIM Keliling

Tahap selanjutnya, kunjungi Satpas/Gerai/SIM keliling sesuai dengan jadwal yang telah Anda tentukan saat registrasi. Persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum ke sana.

Untuk detail persyaratan dokumen yang dibutuhkan Anda dapat membaca keterangan di bagian Persyaratan Perpanjangan SIM. Di kantor tersebut, pihak kepolisian akan mengecek data yang dimasukan di website pendaftaran.

Jika data sesuai, maka akan dilanjutkan dengan proses identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan).

5. Ambil SIM Anda

Di hari yang sama, Anda bisa langsung menunggu panggilan untuk mengambil SIM online yang sudah jadi.

Pihak kepolisian akan memanggil Anda begitu SIM telah selesai dicetak oleh petugas Satpas/Gerai/SIM keliling. Biasanya tidak akan memakan waktu lama, hanya sekitar satu jam saja.

Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut :

  • Biaya pembuatan SIM A baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
  • Biaya pembuatan SIM BI baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,
  • Biaya pembuatan SIM B II baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,
  • Biaya pembuatan SIM C baru adalah RP. 100.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 75.000,-
  • Biaya pembuatan SIM D baru adalah RP. 50.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 30.000,-