Ini Cara Mudah Buat SKCK, Syarat Untuk Tes CPNS!

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu dokumen penting bagi siapapun yang ingin melamar pekerjaan, melamar CPNS dan keperluan lain. SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia baik di tingkat Polsek, Polres maupun Polda.

SKCK

Berikut telah kami rangkum bagaimana cara dan apa saja syarat membuat SKCK di kantor polisi masing-masing daerah. Tanpa basa-basi yuk langsung simak saja.

Yang harus disiapkan dalam membuat SKCK

Ketika berencana membuat SKCK di kantor kantor polisi, kamu tidak bisa langsung datang dan memohon dibuatkan kepada petugas. Tetapi, kamu harus menyiapkan surat pengantar dari pihak RT dan RW di mana kamu tinggal.

Setelah itu kamu juga diminta untuk meminta surat pengantar dari kantor kelurahan ada desa setempat. Namun di beberapa daerah ada juga kantor polisi yang tidak meminta surat pengantar RT, RW dan kelurahan.

Setelah, semua surat pengantar kamu pegang, kamu harus mempersiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut.

(Baca juga:  Buat SKCK Sekarang Bisa Online!)

Buat kamu yang WNI:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Buat kamu yang WNA:

  • Fotokopi paspor.
  • Surat sponsor dari perusahaan (Asli), bagi kamu yang bekerja.
  • Fotokopi surat nikah, bagi kamu yang sudah menikah.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
  • Pas foto 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

Setelah persyaratan pembuatan SKCK terpenuhi, kamu tinggal datang ke kantor Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri. SKC yang dikeluarkan di masing-masing kantor polisi memiliki fungsi dan kegunaan berbeda.

SKCK keluaran Polsek misalnya, ini berfungsi bagi seseorang yang berencana melamar pekerjaan non pegawai negeri atau swasta. Sementara pembuatan SKCK di kantor Polres adalah untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non PNS.

Selain juga untuk daftar kepala daerah, anggota DPRD dan kepala desa. Adapun, penerbitan SKCK di kantor Polda berfungsi untuk keperluan syarat daftar calon walikota, anggota DPRD provinsi dan syarat pengurusan visa bekerja di luar negeri.

Sementara pembuatan SKCK di Mabes Polri digunakan untuk melanjutkan sekolah ke luar negeri, pencalonan anggota DPRD, eksekutif, hingga pencalonan presiden dan wakil presiden.

Tahapan membuat SKCK

Setelah seluruh persyaratan komplit, kamu tinggal datang ke kantor polisi sesuai pembuatan SKCK yang kamu tuju. Nanti petugas loket memberikan blanko yang harus kamu isi mulai dari informasi pribadi dan hal-hal lain yang menerangkan bahwa kami tidak pernah melakukan kriminal.

Setelah itu petugas akan meminta sidik jari kamu untuk dijadikan data base. Proses membuat SKCK di kantor polisi relatif cepat dan tidak memakan waktu satu jam.

Hanya saja prosesnya akan terasa lama karena antrean yang mengular terutama pada saat penerimaan lowongan CPNS. Setelah selesai, jangan lupa untuk legalisir SKSC yang telah kami terima sesuai kebutuhan.

(Baca juga:  Daftar Prosedur dan Syarat Jika Ingin Membuat SKCK)

Berapa biaya yang harus dikeluarkan saat membuat SKCK?

Pemerintah telah mengatur besaran biaya pembuatan SKCK bagi masyarakat. Sebelumnya, biaya pembuatan SKCK mencapai Rp10.000 berdasarkan aturan yang telah ditetapkan yakni:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.

Namun, setelah terbit Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SKCK menjadi Rp30.000 dan untuk WNA Rp60.000. Biaya tersebut dibayarkan kepada petugas Polri di lokasi pembuatan SKCK.

Lebih mudah dengan membuat SKCK online

Namun, buat kamu yang gak mau ribet membuat SKCK secara offline, saat ini telah tersedia layanan pembuatan secara online. Persyaratannya pun relatif lebih sederhana tanpa harus ada surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan.

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK online seperti dikutip dari situs resmi skck.polri.go.id:

Pembuatan SKCK buat WNI online:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Pembuatan SKCK buat WNA online:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Nah, itulah cara membuat SKCK offline dan online untuk keperluan melamar kerja di perusahaan atau CPNS. Namun sepertinya SKCK tidak diperlukan buat kamu yang ingin merintis usaha atau berbisnis.

Untuk memulai bisnis kamu hanya perlu modal yang cukup. Jika belum punya modal, kamu bisa akses CekAja untuk memperoleh panduan finansial terpercaya.