Naiknya Berlipat Ganda, Persiapkan Biaya Mutasi Mobil

Naiknya Berlipat Ganda, Persiapkan Biaya Mutasi Mobil

Mengeluarkan uang sebagai bagian dari biaya mutasi mobil atau kendaraan bermotor lainnya merupakan hal yang biasa terjadi.

Apalagi, selama ini proses mutasi mobil dikenal ribet serta berbelit-belit, belum lagi biasanya akan calo atau pungli yang justru menambah beban pengeluaran untuk memprosesnya. Proses mutasi mobil sendiri secara umum terbagi dua yaitu mutasi pada satu daerah dan mutasi lain daerah.

(Baca juga: 4 Alasan Kenapa Kita Harus Selalu Cek Pajak Kendaraan)

Sementara itu, jika proses mutasi melibatkan dua daerah Samsat dan berbeda provinsi diperlukan prosedur dan biaya cabut berkas mobil yang melibatkan polisi daerah atau Polda setempat.

Tidak jarang pula, sebagian masyarakat yang jenuh dengan situasi ini kemudian membayar lebih kepada sebuah biro jasa untuk mengurus biaya mutasi mobil yang mereka miliki.

Jumlah biro jasa ini pun cukup banyak. Padahal jika mengetahui prosesnya, sebenarnya tidak perlu menggunakan layanan biro jasa. Jika kamu pernah berada dalam situasi yang sama, sebenarnya tidak perlu khawatir lagi tentang mengurus mutasi kendaraan bermotor khususnya mobil.

Agar semuanya berjalan lancar, beberapa hal berikut ini wajib disiapkan oleh kamu yang baru membeli mobil bekas:

  1. Menyiapkan surat tanda nomor kendaraan atau STNK asli dan salinannya berupa fotokopi
  2. Buku pemilik kendaraan bermotor atau dikenal juga dengan BPKB yang terdiri dari buku asli dan salinannya.
  3. Kartu tanda penduduk asli dan fotokopinya.
  4. Kuitansi pembelian kendaraan yang sudah dilengkapi dengan materai.
  5. Tambahkan juga akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bagi mutasi yang dilakukan badan hukum.
  6. Sementara itu bagi instansi pemerintah, maka akan ditambahkan dengan surat tugas asli yang sudah ditandatangani oleh pimpinan setempat dan surat tugas asli dengan materai Rp 6.000.

Setelah dokumen lengkap, maka kamu bisa langsung mengunjungi kantor Samsat untuk memproses mutasi mobil atau kendaraan bermotor lainnya.

Berikutnya, secara bertahap kamu akan melakukan beberapa proses seperti periksa kendaraan yang mengacu pada pengecekan nomor rangka serta mesin mobil.

(Baca juga: Apa itu Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Hitungnya?)

Setelah itu, kamu diarahkan untuk menuju ke loket mutasi untuk mengisi formulir balik nama dan mutasi. Setelah diisi dengan lengkap, formulir tersebut biasanya akan dikembalikan lagi ke untuk digunakan sebagai tanda terima kepada petugas.

Selanjutnya, bawa seluruh berkas ke loket mutasi untuk meminta formulir balik nama dan mutasi untuk diisi. Di Samsat biasanya ada contoh formulir yang sudah diisi sebagai acuan.

Setelah terisi, berikan formulir kepada petugas untuk kemudian datang lagi kira-kira lima hari berikutnya untuk mengambil berkas menggunakan tanda terima yang diberikan petugas.

Setelah mendapatkan berkas, selanjutnya kamu perlu melakukan pengecekan kembali dengan membawa berkas sebelumnya untuk dilegalisasi.

Selanjutnya, kamu akan diarahkan menuju loket mutasi untuk membawa berkas beserta salinannya untuk pengambilan BPKB.

Berikutnya, kamu diarahkan untuk membayar pajak STNK dan membuat BPKB baru. Proses ini sebenarnya sangat mudah, dan hanya membutuhkan waktu sekitar seminggu untuk melakukannya jika kamu datang sendiri ke kantor Samsat.

Siapkan Uang Untuk Biaya Mutasi Mobil

Mulai tanggal 6 Januari 2017 yang lalu pemerintah sepakat untuk menaikkan harga pembayaran terkait legalisasi kendaraan bermotor termasuk mobil.

Beberapa kenaikan ini meliputi pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga mutasi mobil.

Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri yang menggantikan PP No 50 Tahun 2010 menyatakan bahwa pembayaran mutasi mobil akan mengalami kenaikan.

Khusus untuk mutasi mobil berikut detil kenaikan proses mutasi yang diberlakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Jadi, siapkan uang yang cukup untuk proses mutasi mobil kamu sesuai dengan keterangan berikut ini ya!

  1. Biaya penerbitan STNK kendaraan roda empat dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
  1. Pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat menjadi Rp 50.000.
  1. Cetak BPKB baru atau pergantian BPKB untuk kendaraan roda empat, yang awalnya RP 100.000 menjadi Rp 375.000.
  1. Terakhir, biaya surat mutasi untuk kendaraan roda empat atau mobil yang awalnya Rp 75.000 menjadi Rp 250.000.