10 Negara dengan Pajak Tertinggi di Dunia, Ada Indonesia?
5 menit membacaMenurutmu, pajak di Indonesia sudah mahal? Siapa bilang? Intip nih, 10 negara dengan pajak termahal di dunia, yang bikin gajimu bisa langsung keok, setelah bayar pajak!

Sebagai warga di suatu negara, kamu memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Bahkan ketentuan tersebut telah tercantum dalam undang-undang, di negara masing-masing.
Nah, sebelum mengetahui deretan negara dengan pajak termahal di dunia, yuk kita simak sedikit informasi mengenai pajak terlebih dahulu.
Apa Itu Pajak?
Pajak sendiri merupakan sebuah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Dari setiap dana pajak yang masuk dari rakyat, akan disimpan dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak.
Untuk apa kumpulan dana pajak dari rakyat tersebut? Tentu saja akan digunakan untuk, membiayai belanja pemerintahan maupun daerah, demi kesejahteraan rakyat sendiri.
Adapun dana pajak dari rakyat, akan digunakan untuk mendanai segala kebutuhan pemerintahan, dalam membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, pendidikan, hingga kegiatan produktif lainnya, baik di pusat kota maupun daerah.
(Baca Juga: Jenis-jenis Pajak dan Fungsinya Bagi Negara)
Ciri-ciri Pajak
- Sebuah kontribusi wajib warga negara
- Pajak memiliki sifat yang memaksa untuk setiap warga negara
- Setelah membayar pajak, warga tidak akan langsung mendapat imbalan
- Tercantum dalam undang-undang
Namun, perlu kamu tahu bahwa ternyata tidak semua negara memungut pajak dari penduduknya. Negara-negara tersebut adalah negara yang akan akan minyak, seperti Arab Saudi, Qatar, dan Kuwait.
Lantas bagaimana dengan Indonesia? Apakah masuk sebagai negara dengan pajak termahal di dunia? Ternyata tidak loh guys!
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia
Dilansir dari money.kompas.com, pemerintah Indonesia menetapkan aturan mengenai wajib pajak pribadi dalam UU Nomor 36 Tahun 2008. Adapun, undang-undang tersebut mengatur tentang besaran tarif pajak yang ditanggungkan kepada rakyat.
Di Indonesia, bagi mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp50 juta, maka tarif pajak pertahunnya adalah 5 persen.
Untuk penghasilan antara Rp50 juta hingga Rp250 juta, pajak per tahunnya sebesar Rp15 persen.
Sementara, untuk mereka yang berpenghasilan anatar Rp250 juta hingga Rp500 juta, pajaknya adalah sebesar 25 persen.
Bagaimana untuk yang berpenghasilan hingga Rp500 juta ke atas, bahkan hingga miliaran? Mereka akan dikenakan pajak 30 persen, setiap tahunnya.
Nah, jumlah pajak di Indonesia, ternyata tak lebih besar loh, dengan 10 negara dengan pajak termahal di dunia ini loh. Karena, pajak yang dikenakan bisa sampai 50 persen lebih!
Penasaran bukan, negara mana saja yang memiliki pajak termahal di dunia? Yuk simak di sini!
10 Negara dengan Pajak Termahal di Dunia
1. Swedia – 57,19 persen

Negara dengan pajak termahal di dunia yang pertama adalah Swedia, yakni hingga 57,19 persen.
Adapun, angkat tersebut bahkan lebih besar dari rata-rata tarif pajak penghasilan maksimal negara-negara, yang menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yakni 41, 65 persen.
Mengapa Swedia miliki pajak termahal? Dilansir dari news.ddtc.co.id, peneliti dari Statista brigitte Van de Pas, mengatakan bahwa tarif pajak penghasilan pribadi maksimal, yang tinggi memang umum dimiliki negara-negara nordik, atau negara yang berada di wilayah Eropa Timur dan Atlantik Utara.
2. Jepang – 55,95 persen

Negara dengan pajak paling termahal di dunia selanjutnya adalah Jepang, yakni hingga 55,95 persen.
Pajak penghasilan perorangan di Jepang ini, memiliki nilai terendahnya adalah 50.00 persen.
3. Austria – 55 persen

Tak berbeda jauh, Austria juga masuk ke dalam daftar negara dengan pajak termahal di dunia, yakni mencapai 55 persen.
Sementara untuk tarif pajak pajak penghasilan badan, ditetapkan sebesar 25 persen.
Negara ini, ternyata juga telah memberlakukan tarif PPN sejak 1 Januari 1973, dengan tarif standar sebesar 16 persen. Selanjutnya, PPN terus naik hingga 20 persen.
4. Belanda – 51,75 persen

Belanda juga masuk dalam negara dengan pajak termahal di dunia, yakni 51,75 persen.
Adapun untuk pajak penghasilan perorangan, Belastingdients, menerapkan tiga jenis tarif berdasarkan sumber penghasilannya.
Tarif yang pertama adalah tarif progresif mulai dari 36,55-52 persen. Adapun tarif tersebut mengacu pada penghasilan kena pajak, dari hasil bekerja dan kepemilikan rumah.
Sedangkan untuk pajak yang berasal dari substantial interest dikenakan tarif flat, yakni 25 persen, dan tarif kena pajak yang berasal dari tabungan dan investasi akan dikenakan pajak sebesar 30 persen.
5. Belgia – 50 persen

Negara dengan pajak termahal di dunia berikutnya adalah Belgia.
Belgia memungut tarif pajak penghasilan perorangan, dan menetapkan tarif progresif dengan rentang 25 persen sampai 50 persen. Berikut rinciannya.
Penghasilan tahunan:
- Sampai dengan €10.860: Tarif pajak 25 persen
- €10.860 – €12.470: Tarif pajak 30 persen
- €12.470 – €20.780: Tarif pajak 40 persen
- €20.780 – €38.080: Tarif pajak 45 persen
- Lebih dari €38.080: Tarif pajak maksimal 50 persen
6. Irlandia – 48 persen

Dikenal dengan julukan macan kecil Eropa, Irlandia ternyata juga masuk ke dalam daftar negara dengan pajak termahal di dunia, keenam.
Negara Irlandia, mulai menjalankan politik terbuka terhadap dunia luar dan ekonominya, terus berkembang pesat, hingga sejak 1995, ia terus memelihara pertumbuhan ekonominya.
7. Australia – 45 persen

Negara dengan pajak termahal di dunia berikutnya adalah Australia, yakni sebesar 45 persen.
Australia juga sedang membuat langkah reformasi pajak untuk memperkuat sistem administrasi pajak agar, lebih terintegrasi.
8. China – 45 persen

Menjadi negara dengan perputaran ekonomi yang cepat, China ternyata juga menjadi salah satu negara dengan pajak termahal di dunia, yakni 45 persen.
9. Perancis – 45 persen

Selanjutnya ada Perancis sebagai negara dengan pajak termahal di dunia, yakni sebesar 45 persen.
Adapun, tarif pajak penghasilan perorangan, otoritas pajak Perancis memberlakukan tarif progresif mulai dari 0 persen, 14 persen, 30 persen, dan 45 persen.
10. Jerman – 45 persen

Sama dengan Australia, China, dan Perancis, ternyata Jerman juga masuk ke daftar negara dengan pajak termahal di dunia, dengan besaran 45 persen.
Pajak penghasilan perorangan ditetapkan secara progresif mulai dari tarif 0 persen, 14 persen, 42 persen, dan yang paling tertinggi 45 persen.
(Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Termudah Lewat HP)
Nah, itu dia deretan negara dengan pajak termahal di dunia. Adapun berikut ini adalah deretan negara di ASEAN yang memiliki pajak tertinggi, Indonesia nomor 4!
Daftar Negara ASEAN dengan Pajak Tertinggi
- Vietnam: 35 Persen
- Filipina: 35 Persen
- Thailand: 35 Persen
- Indonesia: 30 Persen
- Malaysia: 30 Persen
- Myanmar: 25 Persen
- Singapura: 22 Persen
- Kamboja: 20 Persen
- Brunei: 0 Persen
Bagaimana? Masih lebih murah pajak di Indonesia bukan? Jadi, jangan sampai kamu malas bayar pajak ya, karena dananya akan digunakan untuk kebutuhan bersama.
Adapun, kini membayar pajak sangat mudah, bahkan bisa melalui online. Sehingga, kamu tidak perlu repot, apalagi malas.
Tidak cuma kemudahan membayar pajak, yang kini sudah bisa dilakukan secara online. Saat ini, melakukan pengajuan pinjaman dana juga bisa melalui online dengan cepat dan mudah loh.
Kamu bisa dengan mudah, melakukan proses pengajuan hingga pencairan pinjaman, secara online, melalui CekAja.com.
Di CekAja.com, kamu akan ditawarkan banyak produk pinjaman dana dari berbagai perusahaan p2p lending seperti Julo, Kredivo, hingga Uang Teman, dan juga bank ternama di Indonesia.
Adapun, pinjaman dana bisa kamu gunakan untuk berbagai kebutuhan mendesak, mungkin seperti untuk membayar pajak, ketika uangmu belum cukup.
Yuk, ajukan segera pinjaman dana terbaik pilihanmu, hanya di CekAja.com!