Nyetir Sambil Main HP Bakal Ditilang Polisi, Ini Cara Kerja Tilang E-TLE dan Pembayarannya
2 menit membacaKalau kamu terbiasa mengemudi mobil sambil bermain telepon seluler (ponsel) atau HP, sebaiknya hentikan kebiasaan tersebut. Selain membahayakan diri dan kendaraan lain, mulai Senin (1/7) ini, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik bagi yang kedapatan masih mengemudi sambil memegang HP.

Kebijakan ini diberlakukan Polda Metro Jaya pada jalur protokol Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin di Jakarta Pusat, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-73 yang dirayakan setiap 1 Juli.
Pasalnya, penggunaan HP saat berkendara dilarang oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara. Sosialisasi dan uji coba sendiri sudah dilakukan pihak kepolisian sejak 1 November 2018 silam.
Kawasan Tilang E-TLE
Dikutip dari beberapa pemberitaan media massa nasional, penerapan tilang elektronik E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) dilakukan Polisi dengan menggunakan teknologi canggih berupa perangkat kamera CCTV yang disebar di 10 titik yaitu:
- Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
- JPO MRT Polda Semanggi
- JPO depan Kementerian Pariwisata
- Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
- Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
- Simpang bundaran Patung Kuda
- Simpang TL Sarinah Bawaslu
- Simpang TL Sarinah Starbucks, dan
- JPO Plaza Gajah Mada
(Baca Juga: Aksi 22 Mei: Mobil Terbakar Apakah Ditanggung Asuransi?)
Cara Kerja Tilang Elektronik
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf menjelaskan, cara kerja tilang E-TLE secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memantau lalu lintas di Kawasan penerapan E-TLE selama 24 jam dengan memberlakukan sistem kerja petugas di ruang kontrol sebanyak tiga shift.
- Para petugas tersebut akan mengoperasikan kamera-kamera CCTV yang jumlahnya akan terus ditambah oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna merekam berbagai pelanggaran yang terjadi.
- Kamera CCTV yang terhubung dengan server di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya ini memiliki teknologi canggih, yaitu bisa merekam laju kendaraan dengan kecepatan tinggi, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, sampai merekam foto pengemudi yang tidak pakai sabuk pengaman, atau mengemudi sambil memainkan HP.
- Petugas yang meng-capture terjadinya pelanggaran melaporkan hasil tangkapannya itu pada sistem TMC, yang kemudian akan mengirimkan bukti pelanggaran ke nomor HP pemilik kendaraan dan alamat sesuai registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Pengiriman surat konfirmasi dan foto bukti pelanggaran akan dilakukan ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos, atau email. Proses ini akan berlangsung selama tiga hari setelah terjadinya pelanggaran.
- Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android E-TLE-PMJ.
- Konfirmasi bisa dilakukan dengan mengirimkan blanko ke Posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran dalam waktu lima hari kerja.
- Pemilik wajib mengklarifikasi siapa pengendara yang waktu itu melakukan pelanggaran.
- Pembayaran denda tilang E-TLE bisa dilakukan selama 7 hari kerja melalui bank atau mengikuti proses persidangan.
“Bila tidak mengikuti proses itu, maka STNK kendaraan yang melanggar akan diblokir,” tegas Yusuf.
(Baca Juga: Kena Razia, Begini Cara Cek Denda dan Bayar Tilangnya)
Wah, daripada kena tilang E-TLE, sebaiknya kamu mulai melatih diri untuk tidak mengutak-atik HP saat berkendara ya.
Saat beraktivitas, jangan lupa lindungi diri dengan asuransi kendaraan dan asuransi jiwa yang dapat kamu pilih sesuai kebutuhan lewat CekAja.com.