OJK Genjot Transparansi Agar Masyarakat Tak Bingung Pilih Produk Keuangan

bisnis bersama teman - CekAja.com

Sadarkah Anda bahwa transparansi dan keterbukaan informasi dapat mempermudah Anda dalam menentukan pilihan produk dan layanan keuangan sesuai kebutuhan? Transparansi dan keterbukaan informasi juga punya manfaat penting bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lho!

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong transparansi dan keterbukaan informasi produk dan layanan jasa keuangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Industri Jasa Keuangan (IJK).

“Keterbukaan informasi merupakan hal yang sangat penting karena transparansi merupakan fondasi awal hubungan antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan   (PUJK),” kata Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam keterangan resmi.

Menurutnya, kedua hal tersebut bukan hanya bermanfaat untuk masyarakat, melainkan juga bermanfaat untuk Pelaku Jasa Keuangan.

Bagi masyarakat, transparansi dan keterbukaan informasi akan membantu ketika menentukan pilihan produk dan layanan keuangan yang akan digunakan sesuai dengan kebutuhan.

Sementara, bagi PUJK, keterbukaan informasi dapat menjadi faktor pendorong untuk meningkatkan kompetisi dalam hal menawarkan kualitas produk dan layanan jasa keuangan dengan lebih baik.

(Baca juga:  Rupiah Dekati Level 14.000 per Dolar AS, Bagaimana Stabilitas Keuangan Negara?)

Pengaduan Produk Perbankan Jadi yang Tertinggi

Melalui data layanan konsumen OJK per Maret 2018, terlihat bahwa persentase pengaduan yang disampaikan konsumen kepada OJK mengenai produk perbankan (53,3%), produk lembaga pembiayaan (12,7%), perasuransian (25,8%), pasar modal (3,0%), dan dana pensiun (1,3%).

Sebagian besar pengaduan tersebut muncul karena kurangnya pemahaman konsumen terkait hak dan kewajiban konsumen, biaya, dan denda atas produk serta layanan saat menggunakan produk jasa keuangan.

Selain itu, pertanyaan yang kerap disampaikan ke OJK antara lain seputar karakteristik produk dan layanan jasa keuangan. Padahal seharusnya hal itu telah dijelaskan pada saat tahap pemasaran, serta saat penjelasan produk dan layanan jasa keuangan, dan juga ketika melakukan kontrak dengan konsumen.

Contoh pertanyaan yang muncul adalah terkait biaya-biaya yang dikenakan PUJK terhadap produk tertentu, risiko dari produk tersebut, serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi konsumen.

Pada seminar tersebut juga dipaparkan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi sebagai bagian dari perlindungan konsumen keuangan, telah menjadi perhatian dalam konteks keuangan global.

Aturan Transparansi

Laporan Bank Dunia menyebutkan beberapa masalah transparansi dan keterbukaan informasi yang umum dialami konsumen adalah asimetri informasi, produk dengan harga dan jangka waktu pembayaran yang kompleks serta membingungkan konsumen, “biaya tersembunyi” (hidden fee and charge) yang tidak dipahami, dan berbagai kondisi lainnya.

Ke depannya, OJK akan mendorong agar isi, format dan cara menjelaskan produk oleh PUJK kepada konsumen yang dituangkan dalam kontrak atau perjanjian dapat merujuk pada praktik terbaik internasional mengenai transparansi dan keterbukaan informasi di sektor keuangan.

Ketentuan mengenai transparansi dan keterbukaan informasi produk dan layanan jasa keuangan sebelumnya telah diatur melalui Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).

(Baca juga:  Hujan Kembali Melanda, Cek 4 Jurus Jaga Daya Tahan Tubuh Ini)

Implementasi dari ketentuan tersebut telah dilakukan oleh PUJK dan dilaporkan melalui penilaian mandiri kepada OJK setiap tahunnya. Dengan implementasi yang baik, masyarakat semakin memahami produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan.

Bagi PUJK akan menjadi semakin menjaga keterbukaan informasi produk dan layanan yang ditawarkan, sehingga dapat memberikan layanan yang lebih baik ke masyarakat.