OJK Izinkan Libur Bayar Utang, Cek 4 Kriteria Mendapatkannya

Virus Corona telah memukul ekonomi dunia, tidak terkecuali Indonesia. Virus ini sendiri telah mewabah ke 29 provinsi di Indonesia dan memberikan dampak ekonomi yang cukup signifikan. Menanggapi hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kemudahan pada sektor usaha yang terdampak.

Pasalnya, keluhan datang dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek, dan sopir taksi. Bagi para tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, Jokowi mengatakan, pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama setahun ke depan.

Bahkan untuk UMKM, Jokowi telah mengatakan kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar. Pemberian stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Dengan POJK ini, maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud.

Hanya untuk UMKM dan Sektor Informal

Bukan untuk semua debitur, maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya. Relaksasi hanya untuk pihak yang benar-benar pendapatannya terdampak karena virus corona. OJK berpesan, jangan sampai debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang. Atau debitur yang sudah macet pembayaran utangnya sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya.

(Baca juga: Daftar Call Center Pinjaman Online OJK Agar Tak Tertipu)

Berikut ini adalah kriteria nasabah yang bisa memanfaatkan bantuan libur bayar cicilan utang menurut OJK:

  1. Debitur terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar untuk pekerja informal, masyarakat berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR). Para debitur tersebut juga diwajibkan tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah Indonesia mengumumkan virus Corona, serta pemegang unit kendaraan.
  2. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
  3. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing
  4. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Bisa Diajukan Mulai Hari Ini

Restrukturisasi bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (30/3). Caranya tentu dengan mengajukan permohonan restrukturisasi (keringanan). Formulir pengajuan sendiri dapat diunduh dari laman resmi perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email, tanpa datang langsung ke perusahaan pembiayaan. Hal ini juga sejalan dengan peringatan OJK, yang meminta masyarakat tetap tenang dan jangan berbondong-bondong datang ke bank maupun leasing di masa-masa physical distancing. Lebih lanjut, perusahaan pembiayaan akan menyetujui apakah pengajuan tersebut disetujui atau justru ditolak.

Tetap Membayar

Untuk mereka yang restrukturasinya disetujui diharapkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Untuk debitur yang tidak terdampak wabah virus Corona, maka proses pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya. Hal itu perlu dilakukan agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

Bank Himbara Laksanakan Program Stimulus OJK

Empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) juga akan melaksanakan program stimulus kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia supaya bisa bertahan di tengah wabah Corona.

Saat ini masing-masing bank telah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus dari OJK. Masing-masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabah untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali.

(Baca juga: 3 Solusi OJK Jika Tak Mampu Bayar Utang Pinjol Ilegal)

Himbara menjelaskan debitur yang akan mendapatkan restrukturisasi merupakan debitur yang juga pelaku UMKM. Yakni yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Restrukturisasi yang dilakukan Himbara meliputi penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok atau pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur. Debitur diminta melakukan pengajuan.

Nantinya, berdasarkan permohonan tersebut bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai. Misalnya nasabah masuk dalam kategori berat, sedang atau ringan.

Selain Himbara, bank-bank swasta juga siap menjalankan aturan yang sudah ditetapkan OJK.

Buat kamu yang merasa penghasilan berkurang drastic, sampai tidak bisa memenuhi kewajiban mencicil utang kamu ke bank/leasing, segera ikuti langkah-langkah di atas ya. Semoga badai Corona ini cepat berlalu.