Agustus, OJK Larang SMS atau Telepon Tawaran Kredit?

Anda sering menerima tawaran produk atau jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) telepon? Membantu atau malah menganggu? Bila cuma satu hingga dua kali tidak apa, namun saat ini kejadiannya berkali-kali.

Jangan takut, sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta semua layanan tersebut dihentikan mulai Agustus nanti. Nantinya, regulator juga diharapkan dapat memblokir nomor telepon yang melakukan praktik tersebut.

Maraknya penawaran produk atau jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon ini sudah dianggap mengarah pada kondisi yang meresahkan masyarakat. Karena itulah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah tegas untuk menghentikannya.

OJK meminta semua pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menghentikan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen bersangkutan. Kemudian, OJK kembali mengirim permintaan tersebut termuat dalam surat Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad kepada pimpinan pelaku usaha jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank, pada pertengahan Mei lalu.

(Baca Juga: Tips Bebas Tunggakan Kartu Kredit)

Permintaan OJK ini tertuang dalam Peraturan OJK No 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 yang akan berlaku mulai 6 Agustus 2014. Aturan ini melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui SMS atau telpon tanpa persetujuan konsumen.

Untuk itu, OJK melalui surat itu meminta kepada semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menghentikan sementara dan mereview ulang tatacara penawaran melalui SMS dan/atau telepon yang bekerja sama dengan pihak ketiga, kata Muliaman dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Dengan demikian, dia menjelaskan, penawaran harus dilakukan dengan persetujuan dari konsumen atau calon konsumen. Menurut Muliaman, menindaklanjuti masalah ini OJK telah berkoordinasi dengan kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) cq Dirjen BRTI guna segera mengatasi SMSspam yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dia menuturkan, jika setelah adanya surat ini, masyarakat masih merasa terganggu dengan penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon dapat menghubungi layanan konsumen OJK di 500-655. Kemudian, langkah selanjutnya akan ditindaklanjuti bersama otoritas yang memiliki kewenangan pemblokiran nomor telepon. Hingga kini, OJK sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk tata cara penyampaian informasi melalui pemasaran yang bertanggungjawab. (dbs)