OJK Perdalam Potensi Pasar Modal

JAKARTA – Melihat perkembangan jumlah investor yang masuk ke pasar modal, OJK akan mendalami potensi pasar modal dalam negeri (deepening market). Pendalaman pasar modal itu dilakukan dalam empat building blocks, yaitu penguatan infrastruktur sistem teknologi informasi, penyediaan regulasi yang akomodatif dan melindungi pelaku industri, peningkatan sisi penasaran dan permintaan publik serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida dalam keterangan persnya di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Menurutnya, jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 mendatang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya pendalaman pasar modal Indonesia. Agar bisa berjalan dengan baik, mulai tahun depan pun OJK akan memperkenalkan mekanisme baru penawaran umum (go public) berkelanjutan kepada emiten saham.

Pelaporan Dilakukan Secara Elektronik

Kebijakan ini bertujuan untuk membuat pasar modal semakin menarik di mata investor. Efektivitas dan efisiensi proses persyaratan go public itu diyakini akan membuat aktivitas di pasar modal semakin bergairah. Karena itu, pasca go public nanti emiten diberikan kewajiban untuk membuka data terkait investasi pasar modal di laman emiten yang bersangkutan dan juga keterbukaan informasi BEI.

“Mulai 2015 pula kewajiban pelaporan emiten ke OJK bisa dilakukan secara elektronik. Agar ada peningkatan likuiditas dan saya saing pasar modal nasional memasuki era integrasi ekonomi ASEAN pada 2015 mendatang,” ucap Nuraida.

Pada sisi permintaan dan penawaran, pasar modal nantinya juga akan memiliki instrumen baru, yaitu adanya Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA AP) yang diterbitkan oleh pelaku bisnis pembiayaan sekunder perumahan. Di sini, OJK akan memberi fungsi industri keuangan non bank (IKNB) seperti perusahaan perasuransian, pembiayaan, pergadaian bahkan jasa pos menjadi agen penjualan efek reksa dana (APERD).

Pengembangan Infrastruktur

Sedangkan pada sisi pengembangan infrastruktur pasar sekunder, OJK akan menyempurnakan sistem penyelesaian transaksi dengan C-Best Next Generation milik KSEI, e-Clear milik KPEI, dan dilibatkannya bank kustodian sebagai Settlement Agent. Di sini, OJK bersama KSEI juga akan memperluas penerapan single investor identification (SID) pada investor reksa dana, investor BAE dan investor surat berharga negara.

“Pertambahan sisi supply dan demand merupakan faktor penting untuk memperdalam pasar, saya yakin jumlah investor domestik khususnya retail akan meningkat progresif di tahun 2015,” ucapnya.

OJK juga akan mulai memberlakukan mekanisme penawaran umum berkelanjutan mulai 2015 (e-registration). Selanjutnya, semua kewajiban keterbukaan bisa dilakukan emiten melalui situs internet dan web bursa secara elektronik, begitu juga dengan pelaporan emiten ke OJK. (*)