OJK Rilis Aturan Baru Fintech Agar Masyarakat Merasa Aman

Masyarakat kian terbantu dalam mengakses layanan keuangan berkat adanya teknologi finansial alias fintech. Berkembangnya industri fintech mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perangkat regulasinya.

transaksi di fintech

OJK mengeluarkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri fintech.

“Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui siaran pers di situs OJK.

Inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi yang bertanggung jawab dan aman. Selain itu, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.

Peraturan ini juga dikeluarkan untuk mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas. Adanya aturan baru ini juga bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.

Pokok-pokok yang terdapat dalam aturan Inovasi Keuangan Digital (IKD) antara lain:

(Baca juga: 10 Perusahaan Fintech Terbesar di Dunia)

Mekanisme Pencatatan dan Pendaftaran Fintech

Setiap penyelenggara IKD baik perusahaan startup maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui 3 tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan:

1. Pencatatan kepada OJK untuk perusahaan startup/non-LJK. Permohonan pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian Regulatory Sandbox. Sedangkan untuk LJK, permohonan Sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang (perbankan, pasar modal, IKNB).

2. Proses Regulatory Sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang 6 bulan bila diperlukan.

3. Pendaftaran/perizinan kepada OJK.

Mekanisme Pemantauan dan Pengawasan Fintech

OJK akan menetapkan penyelenggara IKD yang wajib mengikuti proses Regulatory Sandbox. Hasil uji coba Regulatory Sandbox ditetapkan dengan status:

1. Direkomendasikan.
2. Perbaikan.
3. Tidak direkomendasikan.

Penyelenggara IKD yang sudah menjalani Regulatory Sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Dalam hal pemantauan dan pengawasan, penyelenggara IKD wajib melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko.

Penyelenggara IKD dilarang mencantumkan nama dan/atau logo OJK tetapi dapat mencantumkan nomor tanda tercatat/terdaftar.

Dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain (Asosiasi Penyelenggara IKD yang diakui oleh OJK) yang bertugas dalam pengawasan IKD.

Pembentukan Ekosistem Fintech

Untuk memelihara ekosistem keuangan, LJK yang telah memperoleh izin atau terdaftar di OJK dilarang bekerja sama dengan penyelenggara IKD yang belum tercatat di OJK atau terdaftar di otoritas lain yang berwenang. Gunanya adalah untuk memelihara ekosistem keuangan.

Membangun Budaya Inovasi

OJK menginisiasi pembentukan Pusat Inovasi Keuangan Digital (Fintech Center) dan ekosistem IKD. Keduanya bertujuan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara otoritas terkait dan pelaku IKD serta wadah inovasi dan pengembangan IKD.

Inklusi dan Literasi

Penyelenggara IKD wajib melaksanuakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat.

Bisnis dan Perlindungan Data

Penyelenggara IKD wajib menyediakan pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi sebagai bentuk penerapan edukasi dan perlindungan konsumen beserta usahanya.

Manajemen Risiko yang Efektif

Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri, menginventarisasi risiko utama, hingga menyusun laporan risk self assessment secara bulanan. Selain itu, memiliki perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan atas proses pemantauan yang dilakukan oleh OJK.

Kolaborasi

Dengan dibentuknya Fintech Center maka dapat membantu berjalannya proses Regulatory Sandbox sebagai langkah inkubasi model bisnis yang inklusif. Fintech Center juga dapat memenuhi prinsip kehati-hatian serta meningkatkan sinergi antar industri, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain.

Perlindungan Konsumen

Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen. Prinsip tersebut yaitu (a) transparansi, (b) perlakuan yang adil, (c) keandalan, (d) kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan (e) penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

Transparansi

Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pengawasan berbasis disiplin pasar, risiko, dan teknologi terhadap inovasinya. Contohnya antara lain harus memperhatikan transparansi produk dan layanan, pasar yang kompetitif dan inklusif, kesesuaian dengan kebutuhan konsumen, penanganan mekanisme keluhan yang segera, dan aspek keamanan dan kerahasiaan data konsumen dan transaksi.

Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Penyelenggara IKD juga wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan OJK di bidang AML-CFT (Anti Money Laundering and Counter-Financing of Terrorism).

Sebelumnya OJK telah mengeluarkan peraturan mengenai fintech peer to peer lending melalui POJK 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.