Pahami Jenis Program dan Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2020

Saat seseorang bekerja di sebuah instansi perusahaan, selain gaji, hal wajib yang harus dimilikinya adalah asuransi. Karena keselamatan dan jaminan untuk seorang pekerja sangat penting, terlebih jika pekerjaan yang bersangkutan rawan dengan kecelakaan kerja dan berisiko tinggi. Oleh karena itu, perusahaan yang taat dengan peraturan pemerintah pun akan selalu memfasilitasi karyawannya dengan asuransi pekerja.

jenis program dan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan 2020

Nah, jika dulu kita familiar dengan Jamsostek yang merupakan jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia, ini adalah alternatif dari asuransi untuk para pekerja.

Namun sejak 1 Juli didirikan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun berubah nama, tapi pelayanannya masih tetap sama yaitu melayani asuransi untuk para pekerja dan menjadi lebih baik dalam program-programnya.

Sebelum mengetahui jenis program dan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan 2020 maka ada baiknya kita mengetahui bahwa menurut aturan yang berlaku ada 4 jenis peserta yang boleh mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing akan dijelaskan di bawah ini.

Pekerja Penerima Upah (PU)

Pekerja penerima upah adalah semua orang yang telah bekerja, dan bisa menerima gaji atau upah dari para pemberi kerja.

Mereka dibedakan menjadi 6 kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, Karyawan BUMN/D, yayasan serta joint venture.

Para penerima upah ini bisa mendapatkan semua program BPJS Ketenagakerjaan dengan tahapan yaitu JKK, JKM, JHT dan JP.

Para pemberi kerja akan mendaftarkan mereka yang menerima upah ini. Masing-masing untuk JKK dan JKM iurannya ditanggung oleh tempat mereka bekerja sedangkan JHT dan JP ditanggung bersama antara pekerja dengan perusahaan atau pemerintahan.

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Para pekerja bukan penerima upah adalah mereka yang dalam mendapatkan pendapatannya, melalui kegiatan ekonomi secara mandiri.

Mereka bisa saja pengusaha, pekerja mandiri, pekerja bukan penerima upah, pekerja yang tidak ada hubungan kerjanya dan pekerja informal.

Mungkin lebih jelasnya adalah profesi seperti petani, pedagang, pengacara, dokter, sopir angkot, nelayan, artis dan masih banyak lainnya.

Pada peserta kategori ini hanya boleh mengikuti 3 jenis program yaitu JKK, JKM dan JHT yang uang iurannya tentu saja ditanggung oleh diri sendiri.

Pekerja Jasa Konstruksi

Mereka adalah para pekerja yang memberikan layanan tentang jasa untuk konsultasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dalam pekerjaan konstruksi.

Mereka terdiri dari pekerja lepas harian, pekerja kontrak dengan perjanjian dan pekerja borongan.

Mereka yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi yang didanai oleh APBN/APBD. Kontraktor adalah yang bertanggung jawab untuk mendaftarkan mereka semua agar mengikuti program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi meskipun hanya bekerja kontrak, tetap wajib mendapatkan asuransi perlindungan, terlebih lagi pekerja konstruksi memang sangat berisiko.

Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Mereka adalah para pekerja yang berkewarganegaraan Indonesia, yang bekerja dan menerima gaji di luar wilayah dari Indonesia.

Sering kali mereka disebut Tenaga Kerja Indonesia. Seperti para pekerja bukan penerima upah, mereka mendaftarkan diri sendiri ke BPJS Ketenagakerjaan, atau memang sudah didaftarkan dari perusahaan atau agen yang memberangkatkan mereka.

Ini penting dimiliki oleh Tenaga Kerja Indonesia, karena tantangan bekerja di luar negeri sangatlah tinggi, dan melengkapi diri dengan asuransi adalah salah satu cara untuk menghadapi hal buruk yang mungkin saja terjadi di sana.

(Baca Juga: Lebih Untung Asuransi Reimbursement atau Cashless?)

Nah setelah tahu bahwa ada 4 jenis peserta yang bisa mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan, maka selanjutnya akan kita informasikan jenis program dan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan 2020.

Menurut UU No.24 tahun 2011, ada 4 jenis program untuk para pekerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK0, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Berikut ini penjelasan lengkap 4 jenis program dan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan 2020, beserta cara mengurusnya.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan yang diberikan untuk resiko-resiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan. Termasuk di dalamnya jika terjadi kecelakaan saat menuju atau dari tempat kerja. Perlindungan yang diberikan JKK ini meliputi:

  • Perlindungan terhadap resiko kecelakaan dalam pekerjaan yang dimulai dari saat berangkat, saat pulang dan saat ditempat kamu bekerja serta perjalanan dinas.
  • Perawatan yang tidak ada batasnya dan menyesuaikan kebutuhan medis
  • Santunan upah selama kamu tidak bisa bekerja dengan aktif adalah 100% gaji
  • Santunan kematian akibat dari kecelakaan kerja sebesar 48x gaji yang telah dilaporkan perusahaan/peserta
  • Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak ahli waris, bantuan pendidikan dari mulai TK sampai kuliah sebesar Rp174 juta yang akan dibayarkan dengan syarat yang berlaku dan dilakukan secara berkala
  • Pendampingan agar bisa bekerja kembali termasuk perawatan dirumah bagi yang tidak bisa pergi ke fasilitas kesehatan

Besar iuran untuk JKK

  • Bagi para pekerja penerima upah besarnya iuran adalah sebesar 0, 24% – 1,74% dari gaji yang telah dilaporkan. Iuran ini biasanya dibayarkan oleh pemberi kerjanya namun ini tergantung pada tingkat resiko dari lingkungan pekerjaannya. Untuk tingkat resiko yang dinilai sangat rendah maka besarnya iuran adalah 0,24%, untuk tingkat resiko rendah adalah 0,54%, untuk tingkat resiko tinggi adalah 1,27% dan untuk tingkat resiko yang sangat tinggi adalah 1,74%. Untuk perlu diketahui bahwa untuk kecelakaan kerja ada yang disebut sebagai masa kadaluarsa yaitu 2 tahun sejak kejadian. Maka dari itu para pemberi kerja juga harus rajin melaporkan semua kecelakaan kerja yang terjadi paling tidak 2×24 jam setelah kejadian.
  • Bagi para pekerja bukan penerima upah besarnya iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja adalah sebesar 0,21% dan ini berdasarkan nilai proyek yang dilakukan.
  • Bagi para pekerja konstruksi besar iurannya untuk JKK Rp370.000. Iuran ini akan ditanggung oleh perusahaan seluruhnya.

Cara mengurus JKK

  • Perusahaan harus mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3, atau disebut laporan kecelakaan tahap I dan mengirimnya kurang dari 2×24 jam
  • Selanjutnya mengisi form a3 atau laporan kecelakaan tahap II setelah pekerja itu sembuh atau meninggal beserta dokumen seperti fotokopi kartu peserta BPJS, Surat Keterangan Dokter, kuitansi pengobatan serta perawatan dan mengirimkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan
  • BPJS akan segera menghitung uang santunan yang akan dibayarkan

2. Jaminan Kematian (JKM)

Ini adalah perlindungan karena resiko kematian bukan kecelakaan kerja untuk ahli waris dari peserta BPJS. Manfaat ini berupa uang tunai yang akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa manfaat yang akan diterima oleh keluarga atau ahli waris peserta adalah:

  • Santunan secara berkala 24 bulan yang dibayarkan semuanya sekaligus yaitu Rp 4,8 juta rupiah
  • Biaya untuk pemakaman sebesar Rp 10 juta rupiah
  • Bantuan beasiswa untuk 2 anak dengan bantuan pendidikan maksimal senilai Rp174 juta dan dibayar berkala sesuai aturan dan syarat yang berlaku

Besar iuran untuk JKM

  • Bagi pekerja penerima upah sebesar 0,3% dari gaji
  • Bagi pekerja bukan penerima upah sebesar Rp6.800
  • Bagi pekerja konstruksi dimulai dari 0,21%

Cara mengurus JKM

Untuk mengurus klaim atas Jaminan kematian ini dari pihak keluarga atau pengusaha akan mengirim dan mengisi berkas form 4 beserta dokumen penting seperti:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli milik yang bersangkutan
  • Surat keterangan kematian dari pihak berwenang
  • Fotokopi KTP/SIM milik yang bersangkutan
  • Identitas pribadi ahli waris (KTP/SIM dan KK)
  • Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa setempat
  • Surat kuasa yang bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Ini adalah perlindungan yang akan memberi manfaat berupa uang tunai yang akan diberikan kepada peserta dengan kondisi tertentu seperti sudah berusia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat total permanen.

Bagi peserta yang berhenti bekerja yang disebabkan karena PHK, mengundurkan diri, tidak bisa lagi aktif bekerja di tempat manapun bisa mendapatkan manfaatnya.

Uang tunai ini bisa diambil sebelum mencapai usia 56 tahun, dengan syarat kamu sudah 10 tahun menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kamu bisa mengambil maksimal 10% untuk persiapan usia pensiun, dan maksimal 30% untuk perumahan.

Besar iuran untuk JHT

  • Bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7% dengan 2% dari pekerja dan 3,7% dari perusahaan
  • Bagi pekerja bukan penerima upah iurannya sebesar 2% dari gaji yang didapatkan

Cara mengurus JHT

  • Mengisi form 5 BPJS Ketenagakerjaan
  • Melampirkan kartu peserta BPJS asli
  • Surat keterangan pemberhentian pekerjaan dari perusahaan
  • Kartu keluarga
  • Surat kematian dari pihak berwenang (Polisi/Rumah Sakit/Kelurahan)

4. Jaminan Pensiun (JP)

Ini adalah perlindungan untuk kehidupan bagi pekerja setelah mereka memasuki usia pensiun atau cacat. Dengan Jaminan Pensiun ini juga akan menjaga kemampuan finansial keluarga agar dapat hidup dengan layak. Beberapa manfaat Jaminan Pensiun meliputi:

  • Pensiun Hari Tua : akan diberikan uang bulanan dari pension sampai meninggal dunia dan minimal sudah 15 tahun keanggotaan
  • Pensiun Janda atau Duda : akan diberikan uang bulanan untuk duda atau janda yang menjadi ahli waris dari peserta sampai mereka meninggal atau menikah lagi
  • Pensiun Cacat : akan diberikan uang bulanan untuk peserta yang cacat total permanen yang sudah menjadi anggota minimal 1 bulan dengan density rate min 80%
  • Pensiun Anak : akan diberikan uang bulanan kepada anak dari peserta sampai usia 23 tahun dan mak 2 anak
  • Pensiun Orang Tua : dana yang akan diberikan kepada orang tua peserta sebagai ahli waris dan minimal 40% dari gaji

Besar iuran JP

  • Besar iuran bagi program Jaminan Pensiun ini adalah sebesar 3% yang dibayarkan, 2% dari perusahaan, dan 1% dari pekerjanya. Iuran ini berdasarkan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan.

Itulah berbagai jenis program dan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan 2020 yang bisa kita informasikan.

Jika kamu belum merasa terdaftar dalam program-program di atas, segera bertanya dengan pihak perusahaan atau mungkin tempat bekerja agar segera mendaftarkannya.

Dengan memilikinya, kamu akan mendapatkan banyak manfaat dari berbagai jenis program BPJS Ketenagakerjaan 2020 seperti yang sudah dijelaskan di atas. Semoga tulisan ini membantu.

Tunggu apa lagi? Seger proteksi diri kamu dengan asuransi lengkap hanya di Cekaja.com.