Pajak Pembelian Barang Online dari Luar Negeri Terbaru Beserta Cara Hitungnya

Kamu sering belanja barang impor via online atau e-commerce? Kamu wajib tahu bagaimana cara hitung pajak pembelian barang online dari luar negeri?

Pajak Pembelian Barang Online dari Luar Negeri Terbaru Beserta Cara Hitungnya

Perlu diketahui, batasan nilai bebas bea masuk adalah Rp45 ribu (USD 3). Sehingga, jika harganya diatas Rp45 ribu maka akan kena pajak pembelian barang online dari luar negeri.

Bukan tanpa alasan, kebijakan ini dibuat pemerintah, karena barang kiriman impor via e-commerce, mayoritas berjumlah di atas 90 persen, yang nilainya di bawah USD 75 atau Rp1.050.000.

Hal ini pun dilakukan karena adanya penyesuaian. Menurut pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, pajak belanja online luar negeri memang perlu disesuaikan kembali.

Sehingga konsekuensinya, kamu akan dikenakan pajak pembelian barang online dari luar negeri.

Kebijakan ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.04/2019, yang resmi berlaku sejak 30 Januari 2020.

Tapi, apakah kamu tahu, bagaimana sih alur barang belanjaanmu dari luar negeri, bisa sampai di Indonesia dan ke alamat rumahmu?

Yuk, simak bagaimana proses pengiriman hingga cara hitung pajak pembelian barang online dari luar negeri berikut ini.

Cara Hitung Pajak Pembelian Barang Online dari Luar Negeri

Nah, buat kamu yang belum tahu perhitungan pajak pembelian barang online dari luar negeri, berikut hal-hal yang perlu kamu ketahui.

Sebelumnya perlu diingat pula, barang impor yang dimaksud disini adalah barang kiriman, bukan barang yang dibawa langsung dari luar negeri (hand carry).

  • Hitung nilai dasar pengenaan bea masuk (Harga barang (cost) + nilai asuransi (insurance) + ongkos kirim (freight)/CIF).
  • CIF x (Tarif bea masuk 7,5%) *kecuali tas, sepatu, dan garmen.
    *Sekadar informasi tambahan, untuk tarif bea masuk tas (15%-20%), sepatu (25%-30%), dan tekstil (15%-25%) memang dibuat berbeda. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.
  • Hasilnya ditambah CIF kembali. Lalu Angka yang keluar menjadi nilai dasar pengenaan pajak.
  • Nilai dasar pengenaan pajak dikalikan PPN 10%, dikalikan PPh. (PPh sudah dihapus pemerintah menjadi 0%).

Contoh:

  • Beli tas dari Amerika Serikat= USD 30 (Rp420 ribu) *Rp14 ribu/dollar AS.
  • Ongkos kirim (CIF)= USD 8 (Rp112 ribu).
  • Asuransi= USD 1 (Rp14 ribu).

Rp420 ribu + Rp112 ribu + Rp14 ribu = Rp546 ribu.

  • Dikalikan dengan tarif bea masuk:

Rp546 ribu x 15% (tarif bea masuk tas)= Rp81.900

  • Hasilnya, ditambah dengan CIF kembali:

Rp546 ribu + Rp81.900= Rp627.900

  • Hasilnya, dikali PPN 10%:

Rp627.900 x 10%= Rp62.790

  • Total pajak yang harus dibayarkan di Indonesia adalah:

Rp81.900 + Rp62.790= Rp143.690

(Baca Juga: 5 Kartu Kredit untuk Wanita Milenial, Banyak Untungnya!)

Alur Barang Kiriman dari Luar Negeri

  1. Konsumen membeli barang via online, melalui transaksi e-commerce, dengan pembayaran meliputi harga barang dan ongkos kirim.
  2. Barang diantar dari jasa pengiriman di luar negeri ke dalam negeri (Indonesia).
  3. Setelah sampai di negara tujuan (Indonesia), barang dibongkar dari sarana pengangkutan, untuk dipindahkan ke gudang.
  4. Di gudang, barang dibuka oleh petugas perusahaan jasa pengiriman, lalu diperiksa oleh petugas Direktorat Jenderal bea dan Cukai Kementerian keuangan, dengan disaksikan pihak perusahaan jasa pengiriman.
  5. Nah, barulah disini, barang akan dipilah. Di mana barang dengan nilai kurang atau sama dengan USD 3, per orang dan per hari, akan dikemas langsung, dan diantar ke alamat penerima.
  6. Barang dengan nilai lebih dari USD 3, harus melunasi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor, sebelum akhirnya dikemas, diantar, dan diterima oleh pembeli.

Barang Belanjaanmu Lebih dari USD 3? Bagaimana Cara Bayar Pajaknya?

1. Pengiriman melalui Perusahaan Jasa Pengiriman

  • Pembayaran, dilakukan melalui perusahaan jasa pengiriman, sebelum barang dikeluarkan dari bandara.
  • Perusahaan jasa pengiriman dan konsumen berkoordinasi terkait NPWP.
  • Perusahaan pengiriman menalangi terlebih dulu terkait kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor, dengan melakukan transfer uang ke kas negara.
  • Perusahaan pengiriman barang akan menagih biaya bea masuk dan pajak impor ke pembeli sebelum barang diantar.

2. Pengiriman melalui Pos Indonesia

  • Barang langsung dikeluarkan dari bandara ke kantor Pos.
  • Kantor Pos akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat penerima bahwa barang sudah tiba, beserta biaya tagihan yang harus dibayarkan.
  • Pembeli diminta melunasi kewajiban, di kantor Pos terdekat.
  • Setelah melakukan pembayaran, barulah barang tersebut bisa diambil.

Situs Belanja Barang Impor Terbaik dan Terpercaya 

Barang impor terkadang memang terlihat lebih menarik. Selain itu, saat ini juga sudah banyak sekali situs-situs yang menawarkan belanja online.

Namun, karena barang yang dikirimkan berasal dari luar negeri, ada baiknya, kamu berbelanja di situs-situs yang sudah terpercaya, dan minim tindak penipuan atau cyber crime lainnya.

Nah, lima situs belanja online terbaik berikut ini, bisa dijadikan pilihan yang baik untuk menikmati belanja barang-barang impor yang aman dan terpercaya:

  • eBay.
  • Amazon.
  • Pembelian terbaik.
  • Etsy.
  • Banggood.

Mau beli barang impor via online? Biar mudah dan praktis, jangan lupa lakukan pembayaran menggunakan kartu kredit.

Pembayaran biasanya bisa dilakukan dengan menggunakan kartu kredit Visa, MasterCard, dan juga PayPal.

(Baca Juga: Lebih Baik Kartu Debit atau Kartu Kredit untuk Belanja)

Belum Punya Kartu Kredit? Ajukan Lewat Cekaja.com Saja!

Yuk, ajukan segera kartu kredit pilihanmu, yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, hanya di Cekaja.com.

Dapatkan juga informasi menarik lainnya, seperti perbandingan antara kartu kredit yang satu dan yang lainnya, hingga informasi promo menarik lainnya, terkait produk kartu kredit.

Berikut beberapa produk kartu kredit yang bisa kamu ajukan di CekAja.com.

Untuk mengajukan kartu kredit secara online di CekAja.com, persyaratan umumnya juga tidak ribet kok. Berikut syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Bekerja sebagai karyawan swasta, profesional atau wiraswasta.
  • Memiliki minimum penghasilan per bulan Rp3 juta.
  • Usia minimum pemegang kartu utama 21 tahun.
  • Usia minimum pemegang kartu tambahan 17 tahun.

Mudah bukan? Yuk pilih kartu kredit pilihanmu dan ajukan sekarang juga melalui CekAja.com!