Paling Telat Lapor 31 Maret, Ini Serba-serbi SPT Pajak yang Perlu Kamu Tahu

Sebagai warga negara yang baik, kamu tentunya harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat pada waktunya. Jika kamu termasuk wajib pajak, kamu harus melaporkan pajakmu lewat Surat Pemberitahuan (SPT) pajak setiap tahunnya.

Pajak merupakan pungutan wajib yang dibebankan kepada seluruh warga negara Indonesia yang tergolong wajib pajak. Dengan menjadi wajib pajak dan taat membayar pajak, kamu berarti sudah turut ambil bagian dalam pembiayaan serta pembangunan negara.

Nah, bagi yang merupakan wajib pajak, melaporkan SPT adalah sebuah kewajiban baik itu wajib pajak orang pribadi maupun badan. Pelaporan ini diatur oleh undang-undang. Karena itu, tentu ada sanksi yang bakal kamu dapati jika tidak melakukan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa itu SPT?

Dikutip dari  online-pajak.com, SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Laporan ini disampaikan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Setiap informasi yang tercantum di dalam SPT pajak merupakan tanggung jawab dari wajib pajak itu sendiri. Karena itu, isilah SPT pajakmu dengan data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fungsi SPT

Secara umum, SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya. Namun, jika diperinci, SPT pajak memilik fungsi yang berbeda sesuai dengan objek pajaknya.

Bagi wajib pajak jenis pajak penghasilan, SPT pajak merupakan sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak;
  2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  3. Harta dan kewajiban;
  4. Pembayaran dari pemotongan atau pemungutan tentang pemotongan atau pemungutan pajak prang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun fungsi SPT pajak bagi pengusaha kena pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran;
  2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(Baca juga: Cara Mendapatkan e-FIN Serta Cara Mengisi SPT Tahunan Online 2020)

Sementara itu, bagi pemotong atau pemungut pajak, SPT ini berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Kategori SPT

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terdapat dua kategori SPT. Keduanya adalah SPT Tahunan dan SPT Masa atau Bulanan. Perbedaan kedua SPT itu adalah sebagai berikut.

  1. SPT Tahunan

Terdiri dari SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan, SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali setiap akhir tahun pajak oleh kedua wajib pajak tersebut.

SPT Tahunan berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan serta untuk melaporkan harta dan utang pada akhir periode tahun pajak.

SPT Tahunan Orang Pribadi harus dilaporkan selambat-lambatnya 3 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Adapun untuk SPT Tahunan Badan harus dilaporkan selambat-lambatnya 4 bulan sejak berakhir masa pajak.

  1. SPT Masa atau Bulanan

SPT Masa atau Bulanan merupakan SPT pajak yang dilaporkan dalam kurun waktu tertentu. SPT ini digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut (pajak orang lain).

Jenis pajak yang dilaporkan melalui SPT Masa atau Bulanan pun bermacam-macam, antara lain SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pajak penjualan barang mewah.

SPT Masa untuk PPh paling telat harus dilaporkan pada tanggal 20 di bulan berikutnya. Sedangkan untuk PPN, SPT Masa pajak ini harus dilaporkan pada akhir bulan pada bulan berikutnya.

Jenis Formulir SPT Tahunan

SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan pajak tahunan dalam bentuk formulir yang harus diisi oleh para wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan tiga jenis formulir SPT Tahunan yang bisa digunakan untuk pelaporan pajak.

Agar kamu tidak salah dalam menyampaikan laporan pajak, berikut ini jenis formulir SPT Tahunan yang perlu kamu tahu:

  1. Formulir SPT Tahunan 1770SS

Formulir SPT Tahunan 1770SS merupakan jenis formulir untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Dalam pengisian formulir ini, wajib pajak cukup memindahkan semua data yang sudah tertulis di formulir 1721 A1 atau A2.

  1. Formulir SPT Tahunan 1770S

Formulir SPT Tahunan jenis ini merupakan formulir khusus untuk orang pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Pada formulir yang memiliki dua lampiran ini, wajib pajak harus mengisi data-data terkait bukti potong pajak, daftar anggota keluarga, harta, penghasilan, dan sebagainya.

  1. Formulir SPT Tahunan 1770

Formulir SPT Tahunan ini digunakan oleh wajib pajak dengan status sebagai pemilik bisnis atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Dengan kata lain, formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Misalnya, kamu ada seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai dokter, konsultan, notaris, dan sebagainya.

(Baca juga: Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020 yang Ditutup Maret Ini)

Itu dia beberapa hal terkait dengan SPT pajak yang perlu kamu tahu. Ngomong-ngomong, kamu sudah lapor SPT Tahunan 2020 belum? Jangan sampai telat ya. Ingat, pelaporan SPT Tahunan 2020 paling telat 31 Maret 2020!

Dapatkan update terkini mengenai pelaporan SPT Pajak tahun 2020 di CekAja.com, yang akan membantu kamu melaporkan kewajiban kepada negara tercinta, Indonesia.