Panik STNK Hilang? Atasi dengan 6 Langkah Ini

motor matic wanita_kredit motor - CekAja.com

STNK hilang tentu bisa membuat pemilik kendaraan bermotor pusing. Ini karena STNK sama berharganya dengan dokumen lainnya seperti KTP maupun SIM.

Pasalnya, STNK ini menjadi tanda kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor. Di dalamnya berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama dan alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, dll.).

Jadi, jika STNK hilang, kamu tidak lagi memiliki bukti bahwa kamu adalah pemilik yang sah atas kendaraan bermotormmu. Lalu, dengan tidak adanya STNK di tangan Anda besar kemungkinan Anda kena tilang oleh polisi. Tentu tak ada yang menginginkan berhadapan dengan polisi, bukan?

Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Rekayasa dari Polda Metro Jaya, AKBP Ipung Purnomo mengatakan mengurus STNK jauh lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan mengurus BPKB. Jadi, bagi kamu yang mengalami kehilangan STNK atau pernah mengalami dan takut terulang kembali, tak perlu panik! Simak langkah berikut untuk atasi kehilangan STNK!

1. Buat Surat Laporan Kehilangan STNK

Istilah lebih cepat, lebih baik bisa Anda pakai dalam keadaan ini. Maksudnya, ketika Anda menyadari STNK hilang, bersegeralah melapor ke kantor polisi terdekat. Karena dengan demikian, Anda pun akan segera dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan untuk proses pembuatan STNK baru Anda.

2. Menyiapkan Berkas Kelengkapan

Berdasarkan informasi yang disampaikan Divisi Humas Mabes Polri, untuk memproses penggantian STNK yang hilang ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu Anda siapkan yaitu :

  1. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  3. Fotokopi STNK yang hilang
  4. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  5. BPKB (asli dan fotokopi)

3. Mendatangi Kantor SAMSAT

Setelah menyiapkan kelengkapan berkas, kamu bisa membawanya ke kantor SAMSAT. Sebagai informasi, SAMSAT atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap merupakan lembaga layanan masyarakat yang merupakan sistem kerjasama secara terpadu antara Dinas Kepolisian, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam satu atap atau kantor pelayanan.

Pelayanan meliputi penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berkaitan dengan pemasukan uang ke kas negara, antara lain melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ). Ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan di Kantor SAMSAT yaitu :

1. Mengecek Fisik Kendaraan

Hal yang perlu Anda lakukan di Kantor SAMSAT salah satunya adalah mengecek fisik kendaraan kamu sekaligus menggesek nomor rangka dan mesin. Jika Anda sudah selesai mengecek, silahkan cek hasil fisik agar bisa difotokopi.

2. Mengisi formulir pendaftaran

Isilah formulir dengan lengkap dan benar dan sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan. Kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.

3. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

5. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ini dilakukan jika kamu belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda. Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

6. Mengambil STNK dan SKPD

Setelah melakukan langkah di atas, selanjutnya kamu menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Selain itu, Anda juga disarankan membuat salinan atau fotokopi surat-surat berhargamu seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu kamu simpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan, misalnya dalam kasus kehilangan STNK ini.

7. Pengurusan Biaya STNK Hilang

Setelah melakukan langkah pengurusan STNK hilang, langkah selanjutnya adalah mengurus biaya STNK hilang. Anda mungkin menebak-nebak dan takut biayanya mahal. Menurut Divisi Humas Polri biayanya tidak mahal dan sangat terjangkau. Biaya untuk motor dan mobil berbeda-beda.

Berikut beberapa tarif penerbitan STNK yang tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010.

  1. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitan Rp 50.000
  2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp 75.000
  3. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun gratis

Jadi, sekarang Anda tentu sudah paham langkah yang perlu Anda pahami jika STNK hilang. Tak perlu panik lagi bukan? Mengurus STNK hilang kini mudah dan cepat.