Para Penunggak Pajak Kendaraan, Mumpung Ada Penghapusan Denda Segera Lakukan Hal Ini
2 menit membacaDenda pajak kendaraan kamu sudah tinggi karena malas bayar pajak? Tenang, ini saatnya buat kamu menyelesaikannya tanpa biaya mahal.

Akhir tahun 2015 bisa jadi berkah bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Soalnya, Samsat Bersama DKI memberlakukan pengampunan pajak kendaraan bermotor mulai 16 November hingga 31 Desember 2015.
Nah, agar sukses lolos dari sanksi, kamu harus siapkan kelengkapannya seperti membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK.
Berikut ini hal yang harus kamu urus selama penghapusan denda pajak kendaraan:
Membayar Pajak Tahunan
Sebenarnya, saat ini membayar pajak kendaraan sudah jauh lebih mudah. Tak perlu ke Samsat, Anda bahkan cukup mendatangi Samsat Corner yang banyak terdapat di pusat perbelanjaan.
Tapi, jika Anda telat membayar pajak tahunan mau tidak mau harus mengurusnya di Samsat. Caranya mudah tinggal mendatangi loket pengambilan formulir, mengisi dan memberikan pada loket pendaftaran. Begitu nama kamu dipanggil, silakan menuju kasir untuk pembayaran.
(Baca Juga: Gaji Rp 3 Juta Bisa Beli Mobil Dalam Setahun Jika Ikuti Tips Ini)
Pajak 5 Tahunan
Mumpung denda pajak gratis, tahun ini kesempatan emas bagi kamu yang telat membayar pajak 5 tahunan. Nah, jika Anda memiliki waktu
luang, akan lebih baik jika mengurus sendiri pajak 5 tahunan kamu.
Selain akan memahami prosesnya, biaya yang dikeluarkan pun jauh lebih murah ketimbang menggunakan biro jasa. Untuk urusan ini syaratnya BPKB asli, STNK asli, KTP atau SIM asli yang disimpan pada map.
Ada sejumlah loket yang harus kamu lewati yaitu loket/tahapan cek fisik, penomoran, BPKB, formulir, pendapaftaran dan pembayaran di kasir, pengambilan stnk dan loket terakhir yakni pengambilan plat nomor.
Balik Nama Kendaraan
Bagi kamu yang memiliki kendaraan dari luar kota, saat ini paling tepat untuk melakukan bea balik kendaraan. Soalnya Samsat Bersama DKI juga membebaskan biayanya.
Nah untuk mengurus bea balik nama kendaraan ada sejumlah syarat yang harus disiapkan yakni STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, fotokopi KTP pemilik baru dan kuitansi pembelian serta selembar materai Rp 6.000. Persyaratan disimpan dalam map.
Untuk urusan ini loket yang harus dilewati sama dengan saat mengurus pajak 5 tahunan.
(Baca juga: Trik Ini Bisa Bikin Mahasiswa Beli Motor Baru Dalam 10 Bulan Tanpa Kredit)
Biaya yang Kamu Hemat
Agenda pengampunan pajak sangat sayang untuk dilewatkan. Soalnya, kamu bisa menghemat dana lumayan besar di sini. Kalau tidak percaya,
simak cara penghitungannya ini:
Perhitungan Denda PKB:
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32 ribu untuk roda dua dan Rp 100 ribu untuk roda empat.
Contoh: sepeda motor kamu terlambat membayar pajak selama 6 bulan. Jumlah PKB yang tertera di STNK Rp 300 ribu dan SWDKLLJ Rp 32.000.
Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 300.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 69.500. Agar bebas
pajak, kamu harus menyediakan uang Rp 369.500.
Tapi, jika kamu terlambat membayar pajak selama setahun, denda yang harus ditanggung yakni 30% dari nilai PKB plus SWDKLLJ sehingga
biaya PKB yang harus dibayarkan saat membayar pajak nanti adalah Rp 390.000/ tahun. Jika dua tahun maka PKB yang harus dibayarkan
mencapai Rp 780 ribu.