Cekaja - #TokoFinansial No.1 di Indonesia #TokoFinansial No.1 di Indonesia
0218062 6900
Hubungi Saya
Log In
Show menu
  • Kartu Kredit
    Kartu Kredit
    • Kartu Kredit

    Promo Kartu Kredit
    • Diskon 50% Beli Baskin Robbins dengan Kartu Kredit Bank Mega
    • Promo "Buy 1 Get 1 Free” di Cinemaxx Pakai Kartu Kredit BRI
    • Lihat selengkapnya...
    Artikel
    • 3 Hal Keliru dan 3 Hal Benar Dalam Membayar Tagihan Kartu Kredit
    • Begini Caranya Menjinakkan Tagihan Kartu Kreditmu
    • Cara Mudah Dapatkan Kartu Kredit yang Berikan Terbang Gratis
  • Kredit
    Kredit Multiguna
    • Kredit Tanpa Agunan
    • Kredit Pemilikan Rumah
    • Kredit Kendaraan Bermotor
    • Kredit Dengan Agunan

    • Kalkulator KTA
    • Kalkulator KPR
    Artikel
    • Sebelum Pilih KTA Atau Kredit Dengan Agunan, Simak Dulu Perbedaannya
    • Beda Karyawan dan Wiraswasta Saat Ajukan KTA
    • 5 Langkah Jitu Selalu Sukses Ajukan KPR
    CekAja.com - Kredit Tanpa Agunan - KTA Permata Bank
  • Asuransi
    Asuransi
    Asuransi Umum
    • Asuransi Kendaraan
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Perjalanan
    • Asuransi Kecelakaan Diri
    • Asuransi Elektronik
    • Asuransi Mikro
    Asuransi Jiwa dan Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Jiwa
    • Term Life
    • Unit Link
    • DPLK
    • BPJS
    Artikel
    • Punya BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Lain dari Kantor? Begini Cara Memaksimalkannya
    • 4 Alasan Kenapa Anda Harus Pindah Penyedia Asuransi Mobil
    • Masih Malas Memiliki Asuransi? Simak Dulu Video Ini
  • Investasi
    Investasi
    • Deposito Berjangka
    • Deposito Syariah
    • Reksadana
    • Logam Mulia
    • Unit Link
    Artikel
    • 4 Strategi Agar Deposito Jadi Investasi Menguntungkan
    • Mau Tahu Cara Hitung Bagi Hasil Deposito Syariah?
    • 8 Tips Memulai Investasi Bagi si Pemula
    CekAja.com - Manajemen Kekayaan DBS
  • UKM
    Usaha Kecil Menengah
    • Pinjaman UKM
    • Asuransi UKM

    • Kalkulator UKM
    • Kalkulator Modal
    Artikel
    • Tips Marketing Murah Meriah untuk Bisnis Skala UKM
    • 5 Perusahaan Sukses yang Memulai Bisnisnya dari Garasi
    • Tips Bikin Toko Offline dengan Modal Mini
    Danamon Solusi UKM - Ringankan Beban Kembangkan Usaha - 9.00% Fixed 2 Tahun - 9.25% Fixed 3 Tahun
  • Info & Blog
    Info & Tips Finansial
    • Produk Bank
    • Produk Asuransi

    • Forum Finansial
    • Money Master
    Baca Artikel
    • Berita & Tips
    • 101 Solusi Finansial
    • Promo
  • Tentang Kami
    Tentang Kami
    • Tentang CekAja.com
    Baca Artikel
    • Netflix vs TV Kabel, Siapa Lebih Murah?
    • Nikmati Akhir Pekan dengan Keunggulan TV Internet
    • Langkah Memilih Provider Internet Unggulan
4 min. read

Para Penunggak Pajak Kendaraan, Mumpung Ada Penghapusan Denda Segera Lakukan Hal Ini

by Surtan Siahaan on 27 November, 2015
Atasi Macet - CekAja.com
  1. Blog
  2. Para Penunggak Pajak Kendaraan, Mumpung Ada Penghapusan Denda Segera Lakukan Hal Ini - CekAja
Share this
  • Facebook
  • Twitter
  • Google+
  • LinkedIn

Denda pajak kendaraan kamu sudah tinggi karena malas bayar pajak? Tenang, ini saatnya buat kamu menyelesaikannya tanpa biaya

mahal.

Akhir tahun 2015 bisa jadi berkah bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Soalnya, Samsat Bersama DKI memberlakukan pengampunan pajak kendaraan bermotor mulai 16 November hingga 31 Desember 2015.

Nah, agar sukses lolos dari sanksi, kamu harus siapkan kelengkapannya seperti membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK.

Berikut ini hal yang harus kamu urus selama penghapusan denda pajak kendaraan:

Membayar pajak tahunan

Sebenarnya, saat ini membayar pajak kendaraan sudah jauh lebih mudah. Tak perlu ke Samsat, Anda bahkan cukup mendatangi Samsat Corner yang banyak terdapat di pusat perbelanjaan.

Tapi, jika Anda telat membayar pajak tahunan mau tidak mau harus mengurusnya di Samsat. Caranya mudah tinggal mendatangi loket pengambilan formulir, mengisi dan memberikan pada loket pendaftaran. Begitu nama kamu dipanggil, silakan menuju kasir untuk pembayaran.

(Baca juga: Gaji Rp 3 Juta Bisa Beli Mobil Dalam Setahun Jika Ikuti Tips Ini)

Pajak 5 tahunan

Mumpung denda pajak gratis, tahun ini kesempatan emas bagi kamu yang telat membayar pajak 5 tahunan. Nah, jika Anda memiliki waktu

luang, akan lebih baik jika mengurus sendiri pajak 5 tahunan kamu.

Selain akan memahami prosesnya, biaya yang dikeluarkan pun jauh lebih murah ketimbang menggunakan biro jasa. Untuk urusan ini syaratnya BPKB asli, STNK asli, KTP atau SIM asli yang disimpan pada map.

Ada sejumlah loket yang harus kamu lewati yaitu loket/tahapan cek fisik, penomoran, BPKB, formulir, pendapaftaran dan pembayaran di kasir, pengambilan stnk dan loket terakhir yakni pengambilan plat nomor.

Beli Kendaraan Tanpa Ribet Kredit Mobil & Kredit Motor Cicilan Ringan Pengajuan Online
RP

Balik nama kendaraan

Bagi kamu yang memiliki kendaraan dari luar kota, saat ini paling tepat untuk melakukan bea balik kendaraan. Soalnya Samsat Bersama DKI juga membebaskan biayanya.

Nah untuk mengurus bea balik nama kendaraan ada sejumlah syarat yang harus disiapkan yakni STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, fotokopi KTP pemilik baru dan kuitansi pembelian serta selembar materai Rp 6.000. Persyaratan disimpan dalam map.

Untuk urusan ini loket yang harus dilewati sama dengan saat mengurus pajak 5 tahunan.

(Baca juga: Trik Ini Bisa Bikin Mahasiswa Beli Motor Baru Dalam 10 Bulan Tanpa Kredit)

Biaya yang kamu hemat

Agenda pengampunan pajak sangat sayang untuk dilewatkan. Soalnya, kamu bisa menghemat dana lumayan besar di sini. Kalau tidak percaya,

simak cara penghitungannya ini:

Perhitungan Denda PKB:

Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32 ribu untuk roda dua dan Rp 100 ribu untuk roda empat.

Contoh: sepeda motor kamu terlambat membayar pajak selama 6 bulan. Jumlah PKB yang tertera di STNK Rp 300 ribu dan SWDKLLJ Rp 32.000.

Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 300.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 69.500. Agar bebas

pajak, kamu harus menyediakan uang Rp 369.500.

Tapi, jika kamu terlambat membayar pajak selama setahun, denda yang harus ditanggung yakni 30% dari nilai PKB plus SWDKLLJ sehingga

biaya PKB yang harus dibayarkan saat membayar pajak nanti adalah Rp 390.000/ tahun. Jika dua tahun maka PKB yang harus dibayarkan

mencapai Rp 780 ribu

Kita Sudah Waspada, Orang Lain Tidak Dapatkan Asuransi Kendaraan Mengganti Biaya Risiko

Tentang penulis

Surtan Siahaan

Surtan Siahaan


Share this page

Facebook 0 Twitter 0 Google 0 LinkedIn 0

Cari:

Tayangan terpopuler

  1. 10 Ide Usaha Makanan Ringan dengan Omzet Berat
    10 Ide Usaha Makanan Ringan dengan Omzet Berat
    posted on 2017-12-04
  2. Mau Dongkrak Kekayaan di Dunia Investasi? Ini Tipsnya
    Mau Dongkrak Kekayaan di Dunia Investasi? Ini Tipsnya
    posted on 2017-11-04
  3. Ide Usaha Jajanan Anak Sekolah yang Beromzet Jutaan Rupiah
    Ide Usaha Jajanan Anak Sekolah yang Beromzet Jutaan Rupiah
    posted on 2017-11-24
  4. Apa itu Rekening Koran? Arti, Fungsi dan Manfaatnya
    Apa itu Rekening Koran? Arti, Fungsi dan Manfaatnya
    posted on 2017-11-29
  5. 4 Cara Mendapatkan Dana Usaha dari Modal Ventura
    4 Cara Mendapatkan Dana Usaha dari Modal Ventura
    posted on 2017-11-11

Perkaya hidup Anda dengan info keuangan dan promo eksklusif

Daftar newsletter mingguan CekAja dan dapatkan:

We value privacy and never share your details.

Artikel terbaru

  • 7 Ide Bisnis Takjil Kekinian yang Bisa Anda Coba 24 April, 2018
  • Simak Pengakuan 3 Karyawan di Jakarta Ini Soal Mengelola Keuangan 24 April, 2018
  • 4 Bandara Baru Ini Siap Layani Mudik dan Liburan Anda 23 April, 2018
  • Jurus Atur Keuangan Saat Rupiah Melemah 23 April, 2018
  • IFC Bantu Indonesia dalam Skema Pendanaan Proyek Infrastruktur 21 April, 2018

Topik Terhangat

  • Mau Apply KTA di Jakarta
  • Cara keluar dari Blacklist BI
  • Apa Benar Gara-Gara Pinjaman, Dollar Jadi Naik?
  • Kurban pake utang, boleh gak?
  • Syarat Kredit KPR Rumah dari Bank BCA

Bagikan dengan temanmu

Close dialog
Atasi Macet - CekAja.com
Para Penunggak Pajak Kendaraan, Mumpung Ada Penghapusan Denda Segera Lakukan Hal Ini

Denda pajak kendaraan kamu sudah tinggi karena malas bayar pajak? Tenang, ini saatnya buat kamu menyelesaikannya tanpa biayam...

  • Facebook
  • Twitter
  • Google+
  • LinkedIn

You might also like

Jurus Atur Keuangan Saat Rupiah Melemah
Atur Uang

Jurus Atur Keuangan Saat Rupiah Melemah

10 Kesalahan Penggunaan Kartu Kredit yang Harus Anda Hindari
Atur Uang

10 Kesalahan Penggunaan Kartu Kredit yang Harus Anda Hindari

Simak Pengakuan 3 Karyawan di Jakarta Ini Soal Mengelola Keuangan
Atur Uang

Simak Pengakuan 3 Karyawan di Jakarta Ini Soal Mengelola Keuangan

Perbandingan Produk
  • Kartu Kredit
  • Pinjaman KTA
  • Kredit Pemilikan Rumah
  • Asuransi
  • Deposito
  • UKM
  • TV & Internet
Kalkulator
  • Kalkulator KTA
  • Kalkulator KPR
  • Kalkulator UKM
  • Kalkulator MODAL
Informasi Produk
  • Mitra Produk Perbankan
  • Mitra Produk Asuransi
Forum
  • Forum Finansial
Pusat Pengetahuan
  • Produk Perbankan
  • Produk Asuransi
  • Promo
  • Tanya Ahli
Tentang CekAja.com
  • Tentang Kami
  • FAQ
  • Karir
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
Diatur dan diawasi oleh
Cekaja - Indonesia's Leading Financial Comparison Portal
0218062 6900
Senin – Jumat 08.00-17.00
Wisma Barito Pacific, Menara B, Lantai 9, Jalan S. Parman, Kav. 62-63
  • Facebook
  • Twitter
  • Google Plus
  • Linkedin
©2018 C88 Financial Technologies Pte. Ltd. CekAja.com memiliki lisensi dan merek dagang terdaftar dari C88 Financial Technologies (Group) Pte. Ltd., yang diwakili di Indonesia oleh PT Puncak Finansial Utama. Produk Asuransi di CekAja.com dikelola oleh PT Mitra Ibisnis Terapan, pialang asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hubungi CekAja.com di Wisma Barito Pacific, Menara B, Lantai 5, Jalan S. Parman, Kav. 62-63, Jakarta, Indonesia. Disclaimer: Segala penawaran dan aplikasi produk yang dilakukan mewakili data produk yang tersedia pada saat ini tidak mengikat dengan mitra, sebelum pengesahan kontrak dilakukan. Apabila terjadi perbedaan perhitungan, maka perhitungan yang digunakan tetap mengacu pada perhitungan Bank terpilih. Informasi yang terdapat pada situs CekAja.com selalu diperbarui dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Close panel
  • My Account
  • Menu
Kartu Kredit
  • Kartu Kredit
Kredit
  • Kredit Tanpa Agunan
  • Kredit Pemilikan Rumah
  • Kredit Kendaraan Bermotor
  • Kredit Dengan Agunan
  • Kalkulator KTA
  • Kalkulator KPR
Asuransi
  • Asuransi Kendaraan
  • Asuransi Properti
  • Asuransi Perjalanan
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Elektronik
  • Asuransi Mikro
  • Asuransi Kesehatan
  • Asuransi Jiwa
  • Term Life
  • Unit Link
  • DPLK
  • BPJS
Investasi
  • Deposito Berjangka
  • Deposito Syariah
  • Reksadana
  • Logam Mulia
  • Unit Link
UKM
  • Pinjaman UKM
  • Asuransi UKM
  • Kalkulator UKM
  • Kalkulator Modal
Info & Blog
  • Produk Bank
  • Produk Asuransi
  • Forum Finansial
  • Money Master
  • Berita & Tips
  • 101 Solusi Finansial
  • Promo
Tentang Kami
  • Tentang Kami

Access your Account

Close dialog

Social Media Login

OR

Account Login

Forgot your password? Don't have and account yet? Get started
Back to top

Buat Jadwal Telepon

TUTUP

Silakan masukkan detail kontak Anda dan customer service CekAja akan menghubungi Anda sesuai dengan waktu yang Anda inginkan.

Persetujuan Kerahasiaan Data

Terima kasih atas pengajuan aplikasi Anda you

CekAja akan mengirimkan konfirmasi pengajuan ke email Anda dan customer service kami akan menelepon secepat mungkin. Persetujuan atau penolakan produk ini akan menjadi hak bank/asuransi. Pastikan nomor telepon yang Anda cantumkan aktif. Jika memerlukan bantuan segera, hubungi kami di 021 8062 6900.

TUTUP
Update