Pegawai Honorer Dapat THR Satu Bulan Gaji, Ini Penjelasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga pensiunan PNS yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran nanti. Pemberian THR ternyata juga bakal diberikan ke pegawai honorer dan pegawai pemerintah provinsi (pemprov).

uang palsu

Sri Mulyani memastikan kedua golongan tersebut bakal mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan gaji. Ia menjelaskan, untuk pegawai honorer pusat (kementerian/lembaga) atau biasa disebut sebagai pegawai kontrak, seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR.

Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satuan Kerja (Satker) Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai.

Hal itu sesuai dengan PMK No. 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker). (Baca juga:  Manfaat dan Cara Mengajukan Pinjaman Online untuk Lebaran)

Untuk pengalokasian dana THR bagi pegawai kontrak, nilainya mencapai Rp440,38 miliar. Nah dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4452/PB/2018 pada tanggal 24 Mei 2018.

Saat ini Satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri. (Baca juga:  Hati-hati! Ada 585 Tempat Gadai yang Tidak Resmi)

Klasifikasi Penerima THR  

Seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut:

* Untuk Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk di dalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dan lain-lain.

* Untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubakti, sekretaris, dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012. (Baca juga:  Bos Go-Jek Hingga Rich Brian Masuk Daftar Tokoh Inspiratif Asia)

Adapun pembayaran THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah, sesuai Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 diatur :

* Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.

* Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan. (Baca juga:  Hati-Hati Tawaran Investasi Bodong Jelang Lebaran!)

Sementara itu berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan. Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.

Namun demikian, Sri Mulyani mengatakan, untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.

Untuk Cleaning Service (CS) dan sopir, apabila CS dan sopir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, diingatkan Sri Mulyani bahwa perusahaan dimana CS dan sopir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR. (Baca juga:  Cegah Delay Saat Mudik, 1.200 Petugas dan Penerbangan Tambahan Disiapkan)

Sementara itu, untuk sopir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), menurut Sri Mulyani, pemberian THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan sopir.

Nah bagi Anda yang masih menyandang status sebagai pegawai kontrak atau honorer di instansi pemerintah gunakan THR tersebut dengan bijak, ada baiknya juga jika Anda menyisihkan sedikit dananya untuk investasi. Cek produk yang tepat di CekAja.com