Pemerintah Larang Truk Lewat Tol Saat Arus Mudik dan Arus Balik 2018

Guna menghindari kepadatan arus lalu lintas jelang dan pasca Lebaran, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk melaksanakan mudik pada tanggal 9 Juni sampai 12 Juni. Namun, untuk mengatasi kepadatan saat arus mudik dan arus balik utama, pemerintah telah melarang truk untuk melalui jalur tol di hari tertentu.

Untuk itu pemerintah telah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk melakukan pembatasan lalu lintas truk di ruas tol pada periode tersebut.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dengan pembatasan lalu lintas truk, diharapkan kondisi jalan menjadi lebih lengang dan lebih aman bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Aturan pembatasan tersebut berlaku di ruas jalan bebas hambatan alias jalan tol.

Pembatasan bakal dilakukan mulai tanggal 12 hingga 14 Juni dan tanggal 22 sampai 24 Juni dari pukul 00:00 hingga 24:00. Menhub sendiri memproyeksikan arus mudik bakal ramai pada hari Sabtu–Minggu, dan berkurang kepadatannya di Senin–Selasa.

Meski begitu, pemudik diminta mewaspadai kondisi jalan pada tanggal 20 Juni. Pasalnya pada momen tersebut diperkirakan terjadi lonjakan arus mudik karena bertepatan dengan akhir mudik bersama. (Baca Juga :Hati-hati! Ada 585 Tempat Gadai yang Tidak Resmi)

Manfaatkan Juga Jalur Non Tol

Agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di dalam jalan tol, Menhub meminta agar pemudik juga memanfaatkan jalan non tol untuk akses mudik. Pasalnya, banyak jalan yang masuk dalam kategori bagus dan memiliki preferensi menarik. Sedangkan bagi Anda yang bakal mengakses jalur Pantai Utara Jawa (Pantura), diminta untuk menggunakannya lebih awal mengingat di H-2 dan H-3 Lebaran sudah mulai masuk puncak.

Dalam prosesi mudik tahun ini, pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diproyeksi tumbuh 16%. Sedangkan untuk pemudik yang menggunakan motor naik 33%. Mengingat tingginya tingkat kecelakaan sepeda motor pada mudik tahun lalu, pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak menggunakannya untuk mudik pada tahun ini.

Sebagai catatan, pada mudik tahun lalu terdapat 3.168 kecelakaan yang melibatkan 5.860 kendaraan. Dari total jumlah kendaraan tersebut, 4.346 di antaranya adalah sepeda motor. Sementara itu mengacu pada Data Kementerian Perhubungan, jumlah sepeda motor pada arus mudik 2017 lalu mencapai 6,39 juta unit. Angka itu tumbuh 33,5% dibandingkan tahun sebelumnya. (Baca juga:  Ini Tempat Penukaran Uang di Jabodetabek untuk Lebaran)

Pemudik Pesawat Tumbuh 8,47%

Hanya terdapat dua primadona dalam moda transportasi yang dipilih oleh pemudik selama beberapa tahun kebelakang. Pertama adalah moda transporasi darat dan kedua adalah moda transportasi udara
Nah jumlah pemudik udara memiliki pertumbuhan sebanyak 8,47% per tahun.

Untuk itu pemerintah mengaku sudah berkoordinasi dengan para stakeholder untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas. Aksi itu dilakukan melalui penambahan slot, penambahan luas kabin dan penambahan jam operasi.

Sedangkan untuk mempertahankan kualitas proses yang dilakukan adalah melakukan cek rem dan juga bersama Kapolri melakukan penuntutan terhadap candaan bom. (Baca Juga :  Manfaat dan Cara Mengajukan Pinjaman Online untuk Lebaran)

Nah bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan mudik, bekali diri Anda dengan asuransi perjalanan. Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dalam perjalanan Anda. Cek dan temukan produk asuransi perjalanan yang cocok dengan kebutuhan Anda di CekAja.com