Pemerintah Resmi Larang Mudik Antisipasi Penyebaran Virus Corona
6 menit membacaPemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran. Sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo sesudah rapat terbatas pada hari Selasa, 21 April 2020.
Alasan dari keputusan tersebut karena mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan belakangan ini, masih ada 24 persen warga yang bersikeras akan melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.
Atas dasar itu, dalam rapat terbatas tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference. Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.
Larangan Mudik berlaku mulai 24 April
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui video conference menjelaskan bahwa larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020.
Namun, untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.
Presiden Jokowi – sapaan akrab Joko Widodo – mengatakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, 24 persen masyarakat menyatakan masih ingin mudik ke kampung halaman.
Sementara 68 persen masyarakat menyatakan tidak akan mudik dan 7 persen masyarakat telah melakukan mudik. Kondisi inilah yang melatarbelakangi diambilnya kebijakan larangan mudik tersebut.
Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun, pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek. Atau dikenal dengan istilah aglomerasi.
Transportasi massal di Jabodetabek tidak akan ditutup
Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya. Untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.
Strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat.
Seperti diketahui, pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat. Khususnya untuk wilayah Jabodetabek, dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo. Seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. Atas dasar itu pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini.
Pemerintah bersama dengan seluruh jajaran Kemenhub, Polri/TNI dan Kementerian/Lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan. Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat. Dalam hal ini, jalan tol tidak akan ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistik.
Pemerintah siapkan pembatasan lalu lintas
Seiring dengan adanya kebijakan yang melarang mudik tersebut guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, pemerintah telah menyiapkan regulasi dalam sektor transportasi untuk mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang aktivitas mudik pada bulan Ramadan tahun ini akibat penyebaran virus corona (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan skema yang sudah disiapkan pemerintah berupa larangan angkutan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk keluar masuk zona merah penyebaran virus korona.
Dia mengatakan saat ini beberapa wilayah telah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), seperti wilayah Jabodetabek.
Skenario yang disiapkan dengan adanya larangan mudik berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.
Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
Dia menambahkan untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran terkait larangan mudik ini.
Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi mengacu pada undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik.
Dia menambahkan nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama kepolisian sebagai garda terdepan.
Sejumlah ruas jalan akan disekat kepolisian
Polisi akan sekat sejumlah ruas jalan terkait larangan mudik lebaran. Ruas jalan yang disekat antara lain Tol Cikampek, Jagorawi, Merak, dan jalur Pantura untuk kendaraan yang akan keluar dan masuk dari dan menuju Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menyekat sejumlah ruas jalan tol dan jalan nasional untuk menindaklanjuti pelarangan mudik Lebaran 2020.
Menurut Benyamin, penyekatan juga akan dilakukan di setiap kabupaten. Polisi hanya akan mengizinkan kendaraan jenis tertentu untuk tetap lewat, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan logistik.
Masyarakat yang melanggar larangan mudik tersebut dan berencana tetap mudik akan diminta memutar balik. Terkait bentuk sanksi bagi yang tetap nekat melakukan mudik, saat ini masih dibahas oleh pemerintah.
Korban tewas akibat Covid-19 di seluruh dunia capai 170 ribu jiwa
Total kematian global akibat pandemi virus korona telah melampaui 170.000 jiwa hingga Senin, 20 April 2020.
Berdasarkan data yang dihimpun Johns Hopkins University di Amerika Serikat, ada 2.476.916 juta kasus Covid-19 yang dikonfirmasi di seluruh dunia. Sementara itu, jumlah pasien yang sudah dinyatakan pulih mencapai 646.739 orang.
AS masih menjadi negara dengan jumlah kasus sekaligus angka kematian tertinggi yaitu 72.749 jiwa dari lebih dari 786.000 kasus.
Posisi kedua ditempati oleh Italia dengan 24.114 korban jiwa, disusul oleh Spanyol dengan 20.852 korban jiwa.
Sejak pertama kali muncul di Wuhan, China, pada Desember lalu, virus korona telah menyebar ke setidaknya 185 negara dan wilayah.
Meskipun jumlah kasus meningkat, kebanyakan orang yang terpapar virus ini menderita gejala ringan sebelum dinyatakan sembuh.
Perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia
Jumlah pasien yang terjangkit virus corona di Indonesia terus bertambah setiap harinya, dan menurut banyak pengamat kondisi saat ini masih belum mencapai kondisi puncak penyebaran virus corona.
Data terbaru hinngga tanggal 21 April 2020, jumlah pasien yang terjangkit virus corona di Indonesia sudah mencapai 7.135 kasus dengan penambahan kasus per hari ini sebanyak 375 kasus baru.
Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh dari penyakit ini sebanyak 842 orang dengan adanya tambahan pasien sembuh sebanyak 95 orang pasien, dan jumlah pasien meninggal. Karena virus ini sudah mencapai 616 orang dengan tambahan korban meninggal 26 pasien.
Prediksi puncak penyebaran terjadi pada Juni-Juli
Pemerintah Indonesia memperkirakan kasus positif Covid-19 akan mencapai 106 ribu pada Juni dan Juli 2020 mendatang.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan berdasarkan hasil prediksi yang dilakukan oleh pakar sejumlah lembaga dan peneliti, puncak pandemi Covid-19 di Indonesia akan mulai terjadi pada awal Mei hingga awal Juni mendatang.
(Baca Juga: Ini Langkah Pemerintah Antisipasi Dampak Covid-19)
Pada awal Juni diperkirakan kasus akan mencapai 95 ribu dan akan mencapai 106.000 pada Juni-Juli. Meski demikian, pemerintah akan terus melakukan upaya pencegahan dan sejumlah kebijakan agar prediksi tersebut tidak akan terjadi.
Pemerintah akan menjalankan kebijakan untuk terus menekan kasus tersebut. Sehingga prediksi akan tetap menjadi prediksi sementara angka kasus sebenarnya lebih rendah dari prediksi tersebut.
Kondisi penyebaran virus corona yang belum berhenti di Indonesia tentu harus menjadi perhatian bagi seluruh pihak. Agar penyebaran virus tersebut bisa dihentikan.
Larangan mudik sebaiknya ditaati masyarakat
Upaya pemerintah melarang masyarakat untuk mudik seharusnya ditaati oleh masyarakat untuk sementara tidak melakukan mudik lebaran. Agar penyebaran virus corona bisa segera berakhir dan aktivitas masyarakat secara keseluruhan bisa kembali normal.
Masyarakat tidak perlu takut tidak bisa bersilaturahmi bersama keluarga di kampung halaman pada tahun ini. Karena pemerintah juga telah menggeser waktu cuti bersama untuk hari raya Idul Fitri 2020 dari sebelumnya tanggal 26-29 Mei menjadi 28-31 Desember mendatang di akhir tahun.
Keputusan ini diambil untuk meminimalisir penyebaran virus corona di Indonesia. Pergeseran hari cuti bersama tersebut merupakan Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus corona. Butuh peran aktif dari masyarakat untuk bisa berpartisipasi mengatasi penyebaran virus tersebut.
Semakin lama penyebaran virus bisa diatasi, maka dampaknya pada kesehatan, perekonomian, dan kehidupan sosial juga akan semakin besar.
Pemerintah sendiri sudah memprediksi pertumbuhan ekonomi pada tahun ini bisa merosot ke level 2,3 persen dari target 5,3 persen pada tahun ini akibat penyebaran virus corona. Bahkan bisa menjadi lebih buruk lagi hingga mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif apabila virus corona tidak bisa diatasi dengan cepat di Indonesia.
Kita semua sama-sama berharap agar wabah ini bisa segera berakhir. Sehingga aktivitas kehidupan bisa kembali normal seperti sebelumnya.