Pemilu 6 Hari lagi, Tapi Ada yang Sudah Mencoblos Lho!
3 menit membacaPesta demokrasi yang digelar setiap 5 tahun sekali atau yang disebut sebagai Pemilihan Umum (Pemilu), 6 hari lagi akan dimulai. Beragam persiapan sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perangkat pemerintah terkait demi menyukseskan “Hari Pencoblosan .

Tetapi ternyata sudah ada yang mulai melakukan pemilihan sejak 8 April lalu. Jangan heran, Pemilu yang digelar lebih dulu diadakan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri.
Meski begitu proses penghitungannya tetap dilakukan berbarengan dengan yang dilakukan di Indonesia, yakni pada 17 April 2019. Aturan itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 644/2019, yakni early voting.
Untuk pelaksanaan Pemilu di luar negeri dilaksanakan sejak 8 April hingga 14 April 2019. Jumlah Daftar Pemlih Tetap (DPT) yang ada di luar negeri juga cukup banyak, mencapai 2.058.191 jiwa.
Oleh karena itu KPU juga menyiapkan 260 Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) yang tersebar di beberapa negara. Pencoblosan pertama yang berlangsung tanggal 8 April dilaksanakan di Sana’a dan Tarim, kota yang berada di negara Yaman.
Kemudian tanggal 9 April digelar di Panama City dan Quito yang berada di Ekuador. Tanggal 10 April PPLN menggelar Pemilu Indonesia di Bangkok dan Songkhla yang terletak di Thailand. Sedangkan di tanggal 11 April 2019, Pemilu dilangsungkan di Ezbekiztan, Iran dan Vietnam.
Mekanisme Pemilihan Umum di luar negeri agak berbeda dengan di tanah air. Bagi kamu yang melakukan pencoblosan di dalam negeri, kamu bisa melakukan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah tempat tinggal.
Sementara bagi pemilih yang melakukannya di luar negeri disiapkan juga skema kotak suara keliling dan juga pos, selain TPS yang ada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) negara setempat.
Jumlah surat suara yang nantinya diterima oleh calon pemilih yang ada di luar negeri juga hanya 2 surat suara, masing – masing masing-masing untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif khusus untuk calon legislator DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, yakni meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.
Berbeda dengan calon pemilih di dalam negeri yang mendapatkan 5 surat suara yang masing-masing untuk pemilihan Presiden/ Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. Bagaimana sebenarnya mekanisme pencoblosan di luar negeri? Simak yuk!

Kotak Suara Keliling.
Melalui mekanisme ini, kotak suara dihadirkan di tempat yang banyak berkumpul warga negara Indonesia. Meski begitu penggunaan kotak keliling diprioritaskan pada lokasi konflik. Hal itu dimaksudkan agar setiap warga negara tidak kehilangan hak pilihnya.
Penggunaan kotak keliling dalam salah satu perangkat pencoblosan merupakan strategi jemput bola bagi calon pemilih yang tinggal sangat jauh dari lokasi TPS berada. Padahal di wilayah tersebut memiliki jumlah WNI yang cukup banyak.
(Baca juga: Jangan Golput! Kamu Bisa Hedon dengan Modal Jari Bertinta)
Via Pos
Jika kamu sedang berada di luar negeri dan sulit untuk datang ke TPS yang ada di KBRI, kamu bisa juga melaksanakan hak pilih melalui jalur pos. Tetapi kamu harus mendaftarkannya dulu ke KPU ya.
Nanti KPU akan mengirimkan amplop yang berisi surat suara serta perangko untuk proses mengirim balik. Pemerintah memang berupaya keras agar Pemilu yang dilaksanakan nanti dapat berjalan dengan aman dan juga kondusif.
Disamping itu, kewajiban negara juga untuk memastikan hak setiap warga negaranya terpenuhi dengan baik, tidak terkecuali hak untuk memilih pemimpin negeri ini. Jadi gunakan hak pilihmu nanti ya, jangan sampai tidak.
Membincang Pemilu memang susah dilepaskan dari arus politik saat ini. Setiap calon memilki ambisi masing-masing untuk menjaga posisinya tetap aman atau cari aman. Coba menengok kebelakang, kapan pemilu pertama kali diadakan di Indonesia, dan bagaimana keadaannya?
(Baca juga: 6 Peluang Bisnis Menggiurkan di Tahun Pemilu 2019)
Pemilu Pertama 1955
Berdasarkan data KPU, pemilu sudah dilaksanakan sejak tahun 1955 hingga 1977-1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014. Pemilu pertama kali digelar pada tahun 1955 dan itu dilaksanakan 2 kali. Hal itu sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 1953.
Pemilu pertama dilaksanakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR. Pemilu kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.
Pemilu 1955 menggunakan sistem proposional. Pemilihan umum sistem proposional adalah dimana kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik (organisasi peserta pemilu) sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik itu.
Oleh karena itu sistem ini disebut juga dengan sistem berimbang. Dalam sistem ini wilayah negara adalah daerah pemilihan, akan tetapi karena terlalu luas maka dibagikan berdasarkan daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi dengan perbandingan jumlah penduduk.
Pemilu memang menjadi penting karena dengan sudah berpartisipasi sebagai pemilih, kamu sudah ikut menentukan nasib bangsa ini. Tapi jangan langsung hapus tinta di jari kamu ya setelah memilih.
Karena biasanya ada banyak promo menarik dari beberapa tempat makan ataupun wahana hiburan dengan menggunakan kartu kredit dan juga bukti bahwa kamu ikut memilih, yakni dengan tinta yang ada di jari kamu.
Belum punya kartu kredit? Jangan galau, ajukan segera di CekAja.com. Disana kamu bisa menemukan kartu kredit yang paling cocok dengan kamu, mulai dari bank-nya, fiturnya apa saja, berapa suku bunganya, promo di mana saja.
Semua informasi tersebut bisa kamu dapatkan di CekAja.com. Kamu juga bisa langsung mengajukan permohonan kartu kredit tanpa perlu antri ke bank, asyik kan!