Penembakan Brutal di Thailand, Ini 6 Syarat Untuk Bisa Miliki Senjata Api

Peristiwa penyerangan dengan senjata api telah terjadi di pusat perbelanjaan Terminal 21, Korat, Provinsi Nakhon Ratchasima, Thailand, yang berlangsung sejak Sabtu (8/2/2020) hingga Minggu (9/2/2020) kemarin. Peristiwa tersebut menewaskan 29 orang, termasuk pelaku.

huru-hara

Ironisnya, pelaku ternyata merupakan seorang tentara, Serma Jakraphanth Thomma, yang seharusnya melindungi masyarakat dengan senjatanya.

Dalam aksinya, dia terlebih dulu menembak atasannya dan mencuri senjata di barak, sebelum melakukan aksinya.

Peristiwa ini membuka mata dunia, apakah senjata api memang layak digunakan oleh seorang aparat dan petugas berwajib?

Senjata api sebenarnya merupakan pelengkap bagi petugas berwajib dalam melaksanakan tugasnya.

Senjata tersebut biasanya digunakan untuk melumpuhkan musuh, ataupun menangkap penjahat yang mencoba melawan.

Senjata ini masuk dalam kategori benda yang sangat berbahaya, karena bisa menghilangkan nyawa seseorang jika disalahgunakan.

Karena itulah, tidak sembarangan orang yang bisa memilikinya, sekalipun itu petugas berwajib seperti kepolisian dan TNI.

Petugas berwajib saja tidak bisa sembarangan memilikinya, apalagi warga sipil biasa.

Bila warga sipil ketahuan memiliki senjata api tanpa izin, apalagi mempertontonkannya di depan umum untuk menakut-nakuti, maka akan terkena pasal berlapis.

Untuk bisa memilikinya, kamu harus mempunyai izin dari kepolisian. Karena hal tersebut tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.

Bahkan, proses mendapatkannya sangatlah ketat. Kamu tidak diperbolehkan untuk menggunakannya jika tidak dibutuhkan.

Selain itu, hanya dari golongan tertentu saja yang boleh memiliki senjata api, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, hingga dokter.

Kalau kamu berada dalam salah satu golongan di atas, dan ingin mempunyai senjata api, maka kamu harus mengikuti tahapan-tahapan berikut ini.

(Baca juga: 5 Senjata Api Ini Harganya Setara Mobil Sport)

1. Memenuhi persyaratan medis

Syarat pertama kalau kamu mau mempunyai senjata adalah harus memiliki kondisi medis yang sehat jasmani dan rohani, termasuk masih mempunyai penglihatan normal.

Selain itu, kamu tidak mempunyai cacat fisik di tubuh yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api.

Kamu akan menjalani serangkaian tes kesehatan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Kalau di tes kesehatan saja kamu sudah gagal, maka kamu akan gagal melangkah ke tes selanjutnya. Otomatis akan gagal mengantongi izin memiliki senjata api.

2. Lolos tes psikotes

Selain tes kesehatan, kamu juga akan menyakiti serangakaian psikotes. Hal ini sangat penting karena kamu memiliki senjata.

Kalau keadaan psikis kamu sedikit terganggu, maka kamu gagal mendapatkan izin.

Kamu juga tidak akan mendapatkan izin kalau kamu termasuk orang yang gampang gugup dan panik dalam menghadapi sesuatu.

Karena, syarat utama kepemilikan senjata api untuk masyarakat sipil adalah harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah. Kalau kamu cepat emosian, maka senjata api akan meletus dengan seenaknya.

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana

Kalau mau punya izin memiliki senjata api, kamu tidak pernah terlibat dalam kasus pidana dan hukum apapun, dan dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.

Selain itu, kamu juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak. Kalau kamu gagal di tes ini, maka buanglah jauh-jauh keinginan untuk memiliki senjata.

4. Berusia minimal 21 tahun

Kalau kamu masih berusia remaja, maka kamu tidak bisa mendapatkan izin untuk mempunyai senjata api.

Kamu setidaknya berusia minimal 21 tahun untuk mendapatkan izin. Dan juga, berusia maksimal 65 tahun.

Hal ini karena tingkat kematangan seseorang ketika berusia 21 sudah lumayan. Sehingga, usia 21 bisa dikatakan cukup untuk mendatangkan izin.

5. Menyiapkan administrasi

Kalau kamu sudah memenuhi syarat-syarat di atas, maka kamu harus memenuhi persyaratan administrasinya.

Adalah fotocopy KTP sebanyak 5 lembar, fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 5 lembar, fotocopy SKCK hasil rekomendasi Kapolda setempat dan Surat Permohonan bermaterai.

Selain itu kamu juga harus melampirkan foto berwarna 2×3 sebanyak 5 lembar, foto berwarna 3×4 sebanyak 5 lembar, foto berwarna 4×6 sebanyak 5 lembar, serta mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri.

(Baca juga: Mengenal Harimau Tank Beserta Fakta-Faktanya yang Mengejutkan)

6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki

Meskipun kamu sudah mengantongi izin dari kepolisian, tidak semua senjata bisa kamu miliki.

Beberapa senjata yang boleh dimiliki hanyalah senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22; senjata bahu jenis shotgun kaliber 12 mm; serta senjata bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.

Itulah beberapa tahapan syarat yang harus kamu jalani ketika mau mempunyai izin kepemilikan senjata.

Perlu diingat, meskipun terlihat mudah, tapi prosesnya sangatlah ketat. Dan kamu juga tidak bisa seenaknya menggunakan senjata tersebut. Setelah kamu mempunyai izinnya, maka kamu harus memperpanjangnya setiap tahun.

Bagaimana, kamu ingin memiliki senjata? Lebih baik punya usaha ketimbang senjata. Hasilnya bisa kamu gunakan untuk orang banyak. Jangan ragu, ajukan di CekAja.com.