Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Bagaimana Otoritas Jasa keuangan menilai tingkat kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah di Indonesia?

Daftar Bank Syariah Terbaik di Indonesia, Mana Favoritmu?

Efektif per 1 Juli 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan penilaian tingkat kesehatan perbankan syariah berdasarkan Risk Based Bank Rating (RBBR) syariah.

Sebelumnya, penilaian tingkat kesehatan perbankan syariah dilakukan berdasarkan sistem peringkat CAMELS, yakni permodalan (capital), aset (asset), kapabilitas manajemen (management), kinerja keuangan (earning), likuiditas (liquidity) dan sensitivitas atas risiko. Ketentuan RBBR akan memperhitungkan profil risiko, tata kelola perusahaan, capital dan rentabilitas.terkait dengan permodalan.

Dalam peraturan OJK No.8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah ini, OJK akan melakukan penilaian dalam lima peringkat komposit (PK). PK 1 mencerminkan kondisi bank yang sangat sehat, dan PK 5 berarti kondisi bank yang tidak sehat.

Lihat peraturannya disini