Penjelasan Tarif PPh Pasal 26 Beserta Cara Berhitungnya

Sudahkan diantara kamu yang mendengar atau mengetahui tentang penjelasan tarif PPh Pasal 26? Secara garis besar, tarif PPh Pasal 26 ialah mengatur kebijakan mengenai pajak yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri.

Penjelasan tarif pph pasal 26

Nah, badan usaha di bidang apapun yang berada di Indonesia namun melakukan transaksi pembayaran berupa gaji, bunga, dividen, royalti, dan sejenisnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan diwajibkan untuk membayar PPH Pasal 26 atas transaksi yang dilakukan tersebut.

Menurut ketentuan PPh Pasal 26, tarif umum yang diberlakukan sebesar 20% dan dapat berubah sewaktu-waktu apabila Wajib Pajak mengikuti Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

(Baca Juga: Jenis-jenis Pajak Beserta Fungsinya)

Tetapi, meski begitu terdapat pula pengecualian mengenai PPh yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia, yaitu tarif ini tidak berlaku untuk perusahaan yang bukan BUT di Indonesia.

Kamu masih penasaran dengan penjelasan tarif PPh Pasal 26? Yuk disimak saja penjelasan yang akan kita bahas di dalam kesempatan kali ini.

Apa Itu PPh Pasal 26?

Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri di Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Dilansir dari situs online-pajak.com, hal-hal yang menentukan individu maupun perusahaan yang masuk ke dalam kategori Wajib Pajak Luar Negeri diantaranya adalah:

  • Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia dan mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

Seluruh badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran berupa gaji, bunga, dividen, royalti, dan sejenisnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi yang telah dilakukan tersebut.

Penjelasan Tarif PPh Pasal 26

Tarif PPh Pasal 26 pada umumnya dikenakan sebesar 20%. Namun, jika mengikuti tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif kemungkinan dapat berubah. Nah, tariff 20% atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh dari:

  • Dividen
  • Bunga, termasuk premium, diskonto, dan insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman.
  • Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset.
  • Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  • Hadiah dan penghargaan.
  • Pensiun dan pembayaran berkala.
  • Premi swap dan transaksi lindung lainnya.
  • Perolehan keuntungan dari penghapusan utang.

Selain pajak atas pendapatan (omzet), Wajib Pajak Luar Negeri yang terkena PPh Pasal 26 juga memberlakukan kebijakan tarif pajak dari laba bersih. Tarif 20% dari laba bersih akan dibebankan bagi pemilik penghasilan dari:

  • Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
  • Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

Ketentuan dari tarif 20% harus mengikuti kriteria sebagaimana berikut ini:

  • Tarif 20% dari laba bersih juga berlaku atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak, termasuk dalam BUT di Indonesia.
  • Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak termasuk di dalam BUT di Indonesia. Namun, tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang penghasilannya tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
  • Tax Treaty atau P3B antara Indonesia dan negara-negara lainnya yang berada di dalam perjanjian bisa saja berbeda dari satu sama lain.

Cara Menghitung Tarif PPh Pasal 26

Dalam memberikan lebih banyak pemahaman mengenai penjelasan PPh Pasal 26, maka berikut contoh simulasi cara perhitungan pajak yang bisa dipelajari dan dijadikan gambaran.

Contoh Kasus

Mr X merupakan karyawan asing dari negara yang tidak memiliki tax treaty dengan Indonesia dan baru bekerja kurang dari 183 hari. Pada bulan September 2019, ia akan menerima gaji sebesar USD 2200. Kurs Menteri Keuangan pada saat pemotongan adalah Rp 14.072 untuk USD 1.00.

Maka, perhitungan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan Mr X dapat dilihat sebagaimana berikut ini:

  • Penghasilan bruto gaji sebulan: USD 2200 x Rp. 14.072 = Rp 30.958.400
  • PPh Pasal 26 terutang adalah: 20% x Rp. 30.958.400 = Rp 6.191.680

Bagaimana Proses Administrasi PPh Pasal 26?

Saat ini, proses administrasi PPh Pasal 26 sudah lebih mudah dilakukan melalui aplikasi online, yaitu kamu hanya perlu mengunjungi situs resmi online-pajak.com saja yang dapat diakses melalui komputer maupun laptop.

Tanpa perlu mengunduh aplikasi terlebih dahulu, kamu sudah bisa mengakses dengan begitu mudahnya hanya dengan berbekal akses internet semata. Setelah itu, kamu sudah bisa membuat dan mengirim laporan pajak dimanapun dan kapanpun.

Yang perlu kamu lakukan hanyalah menginput rincian faktur dan e-Faktur, laporan PPN, hingga laporan PPh sudah dapat selesai dan bisa segera dilaporkan dengan menggunakan fitur e-Filling. Sangat mudah, bukan?

Tujuan Tarif PPh Pasal 26

Saat ini, membangun bisnis sudah tidak lagi dibatasi dengan zonasi. Perkembangan zaman yang semakin maju membuat perputaran ekonomi tumbuh secara global, seperti contohnya yaitu sudah semakin banyaknya perusahaan-perusahaan asing yang mengembangkan bisnis di Indonesia.

(Baca Juga: Kriteria Pengusaha yang Kena dan Tidak Kena Pajak)

Oleh karena itu, adalah tarif PPh Pasal 26 ini ialah agar perusahaan asing juga taat dan disiplin dalam membayar pajak, sehingga mereka bisa memberikan kontribusi dalam pendapatan negara, yang pada nantinya tentu juga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara luas.

Saat ini kamu sedang membutuhkan dana untuk membangun usaha maupun untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak? Yuk segera ajukan saja di CekAja.com.