Pensiun dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasannya!

Pensiun dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasannya.

Menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan punya banyak manfaat. Salah satunya yaitu peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menikmati pensiun dengan aman.

Saat pensiun, seorang karyawan secara otomatis tidak lagi mendapatkan gaji bulanan. Maka dari itu, seorang karyawan harus mempersiapkan matang-matang dari segi finansial agar masa pensiunnya tetap terjamin.

BPJS Ketenagakerjaan punya dua program yang menguntungkan pesertanya pada masa pensiun yaitu Program Jaminan Pensiun dan Program Jaminan Hari Tua. Keduanya akan membantu peserta dari segi finansial ketika pensiun kelak.

Apabila masih belum mengerti, cobalah pahami lebih jauh kedua program tersebut. Dengan begitu, kita tidak akan mengeluh karena adanya potongan di slip gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Kapan masa pensiun?

Pada dasarnya, tidak ada penjelasan pasti tentang batas usia pensiun dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Dalam menentukan batasan usia pensiun, perusahaan biasanya melihat pada aturan yang berkaitan dengan hak-hak masa pensiun.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menetapkan usia pensiun 56 tahun. Kemudian, terhitung mulai 1 Januari 2019, usia pensiun berubah menjadi 57 tahun. Setelah itu, usia pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya, hingga mencapai usia pensiun 65 tahun.

Pentingnya persiapan pensiun

Seperti telah disebutkan di atas, saat memasuki masa pensiun, artinya seorang karyawan tak lagi mendapatkan gaji setiap bulan. Padahal, seseorang berpotensi menjalani masa pensiun cukup lama yaitu belasan tahun. Belasan tahun masa pensiun akan   terasa jika seseorang berhenti kerja di usia 56 tahun dan usia harapan hidup di kisaran 70-an tahun.

Apabila sudah tak lagi mendapatkan gaji, dari mana seseorang akan mendapatkan uang untuk menutupi berbagai biaya hidup di masa yang tak lagi produktif? Tak sedikit orang Indonesia yang akan mengandalkan anak-anaknya di usia pensiun. Padahal, anak-anak juga punya banyak kebutuhan yang harus dipenuhi.

Oleh karena itu, penting sekali untuk bersiap-siap menghadapi masa pensiun. Bagi karyawan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jangan mengeluh karena terdapat potongan dalam slip gaji. Potongan tersebut tak seberapa apabila dibandingkan dengan manfaatnya di masa depan.

Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Dengan mengikuti Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan mendapatkan pengganti gaji. Ya, program jaminan pensiun akan memberikan penghasilan kepada peserta atau ahli waris (tergantung kondisi) setelah memasuki usia pensiun, atau ketika mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peserta akan mendapatkan sejumlah uang setiap bulan apabila telah memasuki salah satu dari kondisi tersebut.

Iuran program jaminan pensiun mencapai sebesar 3% dari upah per bulan, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja. Upah yang dijadikan standar dalam perhitungan adalah upah pokok dan tunjangan tetap.

Situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id memaparkan jenis jenis manfaat Program Jaminan Pensiun sebagai berikut :

  • Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) : uang tunai bulanan untuk peserta ketika masuk usia pensiun hingga meninggal dunia, dengan syarat telah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun.
  • Manfaat Pensiun Cacat (MPC) : uang tunai bulanan untuk peserta yang mengalami cacat total tetap karena kecelakaan atau penyakit sehingga tidak dapat lagi aktif bekerja. Manfaat akan mengalir hingga peserta sehat kembali atau hingga meninggal dunia.
  • Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD) : ketika peserta meninggal dunia dengan masa iuran kurang dari 15 tahun atau meninggal dunia saat memperoleh MPHT, maka janda atau duda yang merupakan ahli waris yang akan mendapatkan uang tunai bulanan. Ahli waris akan mendapatkannya hingga meninggal dunia atau menikah lagi.
  • Manfaat Pensiun Anak (MPA) : anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 anak) akan mendapatkan uang tunai bulanan apabila peserta meninggal dunia sebelum masa usia pensiun dengan jangka waktu iuran kurang dari 15 tahun. Syarat lainnya adalah peserta tidak punya ahli waris janda atau duda. Atau, peserta meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda. Atau, janda/duda yang seharusnya menerima manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
  • Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT) : orang tua (bapak atau ibu) yang merupakan ahli waris peserta lajang akan menerima manfaat apabila memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
  • Manfaat Lumpsum : peserta tidak mendapatkan manfaat pensiun bulanan, akan tetapi akan mendapatkan manfaat lumpsum apabila memenuhi kondisi sebagai berikut

1. Peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun

2. Mengalami cacat total tetap (dengan syarat tertentu)

3. Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun serta minimal density rate 80%

Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Program JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak memberikan manfaat berupa uang tunai setiap bulan selama masa pensiun. Program yang satu ini manfaatnya berupa uang tunai yang dibayar secara sekaligus kepada peserta. Syarat-syarat untuk menerima manfaat Program Jaminan Hari Tua yaitu :

  • Peserta telah mencapai usia 56 tahun (usia pensiun)
  • Meninggal dunia
  • Cacat total tetap
  • Termasuk peserta yang tidak lagi bekerja karena mengundurkan diri, PHK, tidak sedang aktif bekerja di mana saja, atau peserta yang meninggalkan Indonesia selamanya

Selain itu, peserta pada dasarnya sudah bisa mencairkan JHT sebelum usianya mencapai 56 tahun, asalkan lama kepesertaan telah mencapai 10 tahun. Ketentuan pencairannya sebagai berikut :

  • Pencairan maksimal 10% dari total saldo persiapan pensiun
  • Pencairan maksimal 30% persen dari total saldo untuk perumahan

Bagaimana jika peserta meninggal dunia? Urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT adalah janda/duda, anak, orang tua, cucu, saudara kandung, mertua, dan pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Apabila tidak ada ahli waris atau wasiat maka JHT akan diserahkan ke Balai Harta Peninggalan.

Perbedaan JHT untuk Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah

Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja penerima upah (semua pekerja baik di perusahaan atau perseorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan). Program ini juga untuk pekerja bukan penerima upah (pemberi kerja, pekerja mandiri, freelance). Perbedaannya sebagai berikut :

Program JHT untuk Pekerja Penerima Upah

Terhitung per 8 November 2016, besar iurannya sebesar 5,7% dari upah pokok pekerja. Rinciannya adalah 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung peserta. Perusahaan harus membayar iuran maksimal pada tanggal 15. Terdapat denda 2% setiap bulan apabila terlambat melakukan pembayaran.

Program JHT untuk Pekerja Bukan Penerima Upah

Terhitung per tanggal 8 November 2016, besaran iuran disesuaikan dengan besaran penghasilan peserta. Pembayaran harus membayar sendiri melalui bank, maksimal tanggal 15. Untuk dapat menjadi peserta, pekerja bukan penerima upah bisa mendaftarkan dirinya sendiri dengan menyerahkan surat-surat yang dibutuhkan.