Apa Pentingnya Asuransi Pekerja Konstruksi? Cek Disini Ya

Pekerja konstruksi adalah salah satu bidang pekerjaan yang cukup berisiko. Oleh karena itu asuransi bagi pekerja konstruksi diperlukan untuk setiap proyek konstruksi. Dalam banyak kasus, itu adalah persyaratan untuk memiliki semacam cakupan khusus untuk diberikan. Adapun secara luas, asuransi konstruksi dapat menyediakan perlindungan untuk material, risiko, bencana alam, karyawan, dan bahkan bisnis konstruksi itu sendiri. Namun, industri asuransi bersama dengan industri konstruksi selalu mencari solusi untuk memahami dan menyediakan cakupan terbaru dari setiap situasi tunggal dan unik. Ada banyak contoh dimana pemilik properti atau pengembang proyek akan meminta kita untuk memenuhi persyaratan dengan menyediakan fasilitas asuransi agar dapat berpartisipasi dalam proses penawaran atau tender proyek mereka. Karena dengan adanya asuransi, maka kredibilitas perusahaan konstruksi akan meningkat.

pentingnya asuransi pekerja konstruksi

Cakupan asuransi untuk pekerja konstruksi biasanya bertanggung jawab dalam pembangun yang baik dan dapat melindungi dari cedera, kecelakaan, atau kerusakan properti yang diderita saat bekerja. Selain itu, ada kemungkinan pekerja konstruksi dapat secara tidak sengaja merusak material dan alat penanganan yang salah di dalam proses pembangunan properti, atau saat proses renovasi sedang berlangsung.

Asuransi pekerja konstruksi

Polis asuransi konstruksi ini akan membayar ganti rugi hingga batas pertanggungan, tetapi berapa biayanya? Batas tersebut harus secara akurat mencerminkan total nilai struktur yang telah diselesaikan (semua bahan dan biaya tenaga kerja, tetapi tidak termasuk nilai tanah). Perluasan jangkauan dapat diberikan untuk situasi tertentu dan dalam kondisi tertentu. Pengecualian penting yang harus dibaca secara keseluruhan tidak termasuk cakupan kerusakan akibat kesalahan: desain, perencanaan, pengerjaan, dan bahan.

Pentingnya asuransi dalam industri konstruksi memang sangat luas cakupannya. Karena industri konstruksi berfokus pada tugas kontraktor, subkontraktor, dan pekerja yang bersatu untuk menyediakan produk akhir bagi klien. Produk itu dapat mencakup konstruksi struktur bangunan baru, memperbaiki struktur saat ini, atau membuat jalan baru atau jalan setapak untuk perjalanan pejalan kaki atau kendaraan. Dengan begitu banyak permainan yang dimainkan pada waktu tertentu selama proyek, ada potensi untuk terjadi kesalahan dan di situlah asuransi industri konstruksi ikut berperan.

Seorang pekerja yang membawa setumpuk kayu dapat mengalami kecelakaan kerja, misalnya saja secara tidak sengaja menabrak jendela dengan kayu, menyebabkan kaca pecah. Pekerja lain yang mengendarai crane mungkin secara tidak benar menghilangkan deretan pohon sebagai akibat dari kesalahpahaman arah. Ada juga potensi cedera pribadi terjadi karena pekerja menangani alat dan alat berat. Ada banyak potensi bahaya yang terjadi dalam konstruksi.

(Baca Juga: Pentingnya Memiliki Asuransi untuk Anak)

Sebagai kontraktor di lokasi kerja, maka bertanggung jawab secara finansial atas kerusakan yang terjadi pada properti klien atau situs konstruksi. Untuk alasan itu, kita harus memiliki asuransi pertanggungjawaban kontraktor sebelum memulai proyek dan sebelum menginjakkan kaki di lokasi kerja proyek yang baru.

Sektor ketenagakerjaan memiliki peran yang penting dalam pembangunan di Indonesia. Terutama proyek-proyek konstruksi. Pada sektor jasa konstruksi menyerap banyak tenaga kerja. Maka dari itu para pengusaha jasa konstruksi harus melindungi tenaga kerja ini demi keberlangsungan proyeknya. Karena risiko pekerjaan yang besar maka asuransi untuk para pekerja konstruksi mutlak diperlukan. Bayangkan saja jika terjadi kecelakaan kerja maka kontraktor juga akan mendapat masalah. Dengan memiliki asuransi pekerja konstruksi paling tidak ada pengalihan risiko dari pekerja konstruksi ke pihak asuransi. Tapi apakah saat ini sudah banyak pekerja konstruksi yang terlindungi? Nyatanya belum semua pekerja konstruksi mendapatkan asuransi dari perusahaan. Maka dari itu perusahaan jasa konstruksi harus tahu apa pentingnya asuransi pekerja konstruksi. Nah kali ini kita akan membahas mengenai pentingnya asuransi pekerja konstruksi, macam-macam asuransi untuk pekerja konstruksi dan bagaimana cara memilih asuransi pekerja konstruksi bagi perusahaan. Simak terus tulisan ini ya!

Pentingnya asuransi pekejerja konstruksi

Pentingnya asuransi pekerja konstruksi harus benar-benar dipahami oleh para kontraktor.  Bahkan hal ini sudah diatur dalam hukum dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikan asuransi. Pada aturan hukum tersebut menjadi dasar bahwa perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan asuransi. Pada kasus ini tentunya perusahaan jasa konstruksi. Apalagi pekerjaan di bidang konstruksi ini menjadi pekerjaan yang risiko kecelakaan kerjanya tinggi. Tentunya bagi para pengusaha jasa konstruksi untuk bisa membangun konstruksi semacam gedung-gedung tinggi harus ditunjang dengan pekerjanya yang handal. Sedangkan di sisi pekerja, untuk bisa bekerja dengan tenang dan maksimal tentu mereka harus merasa aman karena sudah ada yang melindungi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Asuransi pekerja konstruksi ini menjadi suatu acuan bagi kedua pihak yaitu pengusaha dan pekerjanya. Misalnya saja saat menawarkan pekerjaan di bidang jasa konstruksi jika perusahaan memasukkan adanya asuransi maka itu akan lebih menarik peminat. Sedangkan di sisi pencari kerja tentu ingin mencari pekerjaan yang terbaik. Selain melihat besaran gaji biasanya mereka akan mencari yang ada asuransinya juga. Nah maka dari itu pentingnya asuransi pekerja konstruksi harus dipahami oleh pengusaha jasa konstruksi. Manfaat yang bisa didapatkan dari asuransi pekerja konstruksi antara lain:

Perlindungan terhadap cedera bagi pekerja

Setiap pekerjaan di bidang konstruksi menghadirkan risiko yang berbeda. Tidak hanya untuk kontraktor, tetapi juga untuk para pekerjanya. Kecelakaan memang bisa terjadi, tidak peduli seberapa hati-hati kita. Perlindungan umum yang bisa didapatkan salah satunya adalah perlindungan dari cedera. Seperti yang sudah diketahui bahwa pekerja konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang sangat tinggi dan berbahaya. Misalnya saja pekerjaan di ketinggian, di atas gedung, menara listrik, menggunakan alat berat, potensi untuk terluka pasti ada. Dengan perusahaan jasa konstruksi memahami pentingnya asuransi pekerja konstruksi maka risiko risiko kecelakaan kerja yang terjadi pada tempat kerjanya bisa ditutupi secara finansial.

Perlindungan dana pensiun

Bagi para pekerja konstruksi memang sangat jarang yang bisa mendapatkan dana pensiun. Karena kebanyakan mereka hanyalah pekerja dengan kontrak. Tapi dengan asuransi pekerja konstruksi ini para pekerja bisa memiliki dana pensiun jika keluar dari perusahaan jasa konstruksi ini dan dengan aturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Dana pensiun ini bisa didapatkan jika kita resign dari perusahaan tentunya dengan syarat-syarat tertentu atau sudah masanya pensiun. Usia memasuki pensiun juga tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Perlindungan santunan kematian

Bagi para pekerja yang didaftarkan asuransi oleh perusahaannya maka saat terjadi risiko kematian maka akan mendapatkan santunan dari asuransi. Meskipun bukan karena kecelakaan kerja, pekerja yang meninggal dunia tetap bisa mendapatkan santunan kematian. Asalkan penyebab kematiannya bukan karena melanggar hukum ya.

Perlindungan aset bagi perusahaan

Bagi perusahaan yang memiliki asuransi untuk pekerja konstruksinya maka itu berarti melindungi aset perusahaan. Misalnya saja ada kecelakaan kerja di tempat konstruksi maka asuransi dengan cepat akan membayar ganti rugi kepada pekerja itu dan bukan perusahaannya. Perusahaan juga tidak perlu keluar biaya banyak karena semua di-cover oleh asuransi.

Penarik minat calon pekerja

Adanya asuransi membuat para calon pekerja yang akan bekerja di perusahaan jasa konstruksi membuat peminatnya menjadi lebih banyak. Sekarang para calon pekerja sudah paham pentingnya asuransi pekerja konstruksi suatu saat nanti. Jadi memiliki perusahaan yang menawarkan asuransi bagi pekerja konstruksi adalah hal terbaik.

Itulah pentingnya asuransi pekerja konstruksi untuk sisi pekerjanya dan sisi perusahaannya. Nah saat ini asuransi apa yang cocok untuk pekerja konstruksi? Salah satu yang menjadi acuan adalah BPJS Ketenagakerjaan. BPJS ini menjamin dari risiko kecelakaan kerja. Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 44/2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi telah disebutkan bahwa perusahaan jasa konstruksi harus mengasuransikan semua pekerjanya dalam program Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian ke BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun begitu perlindungan ini berlaku untuk kecelakaan kerja di jam kerja dan hari kerja saja.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan agar semua proyek entah itu besar maupun kecil yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkannya. Jika ada perjanjian kerja antara desa dan pemilik proyek, berapapun nilai proyeknya maka harus mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk asuransi milik pemerintah ini asuransinya cukup mudah yaitu 0,24 % dari nilai 0-100 juta. Selebih dari nilai itu maka akan menurun. Jadi semua risiko kecelakaan pekerja konstruksi dan jaminan kematiannya sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan selama pelaksanaan proyek.

Bagi para pengusaha jasa konstruksi yang mengerjakan proyek-proyek seperti proyek yang didanai oleh APBD, atas Dana Internasional, APBD dan proyek swasta harus segera mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Cara mendaftarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kontraktor harus mengisi formulir pendaftaran kepesertaan Jasa konstruksi yang bisa didapatkan di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat setidaknya satu minggu sebelum memulai proyek tersebut. Ini juga harus dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau bisa juga dengan Surat Perjanjian Pemborong (SPP). Di dalam SPK harus ada penjelasan mengenai detail pekerjaan, jenis pekerjaan, pihak yang memberikan pemborongan pekerjaan serta pihak yang menerima pemborongan pekerjaan. Termasuk dilampirkan mengenai detail data karyawan yang terlibat dalam penyelesaian pekerjaan.

Nah selain asuransi pemerintah BPJS Ketenagakerjaan ada juga produk asuransi swasta yang bisa melindungi proyek konstruksi beserta alat dan pekerja konstruksinya. Asuransi ini sering disebut sebagai asuransi konstruksi. Meskipun asuransi konstruksi ini utamanya melindungi proyek itu sendiri tapi bisa diperluas jaminannya kepada pekerja konstruksinya. Berikut asuransi yang melindungi proyek konstruksi dan pekerjanya.

Adira Insurance

Polis ini termasuk dalam kelompok EAR (Erection All Risk) yaitu asuransi yang menjamin risiko dalam pemasangan mesin-mesin. Ada banyak jaminan ganti rugi yang ditanggung oleh asuransi ini seperti tabrakan, kebakaran, pencurian dan kejadian karena cuaca. Perluasan jaminan asuransi ini juga meliputi kerusuhan, kecelakaan diri bagi pekerja serta ganti rugi untuk pihak ketiga yang merasa dirugikan.

Asuransi Sinar Mas

Selain memiliki asuransi kesehatan, kecelakaan dan perjalanan, asuransi Sinar mas juga memiliki asuransi konstruksi. Polisnya menjamin kelompok EAR, CAR dan Surety Bond. Dengan memiliki asuransi ini pengusaha jasa kontraktor tidak saja melindungi proyeknya saja tapi juga manusia yang bekerja didalamnya.

Asuransi ACA

Asuransi konstruksi dari ACA menjamin pekerja dari risiko-risiko pekerjaan berbahaya mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai akhir pekerjaan, alat dan mesin proyek, beserta biaya-biayanya. Jaminan yang ditanggung oleh asuransi ini antara lain kerugian akibat dari bencana alam, kebakaran, ledakan, pencurian termasuk pencurian dengan paksa, kelalaian pekerja, kurang cakapnya pekerja dan penggunaan bahan yang keliru.

Mengerti akan pentingnya asuransi pekerja konstruksi adalah pekerjaan yang gampang untuk para pengusaha jasa konstruksi. Jika ingin proyek mereka lancar dan tanpa kendala akan lebih baik untuk mengantisipasi segala risiko yang mungkin terjadi pada proyeknya maupun pekerjanya. Jadi lindungi pekerja karena itu adalah hak yang wajib diberikan oleh para pemberi kerja ya!