Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan _ asuransi kesehatan - CekAja.com

Layanan BPJS Kesehatan memang dirasa cukup membantu masyarakat Indonesia saat ini. Mulai dari penyakit serius seperti jantung, tumor, kanker, ginjal, liver dan sebagainya masuk dalam daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Bahkan bukan hanya itu,  hampir seluruh pengobatan dan operasi berbagai macam penyakit juga dicover oleh BPJS Kesehatan seperti operasi Jantung yang harus memakan biaya hingga ratusan juta, atau cuci ginjal yang perlu dilakukan seminggu dua kali oleh para penderita gagal ginjal kronis.

Namun, tetap saja ada beberapa kondisi pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS, apa saja pelayanan kesehatan  yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut?

Pelayanan Infertilitas

Infertil merupakan suatu keadaan dimana pasangan suami istri belum bisa memiliki anak karena kondisi organ reproduksi yang tidak subur walaupun sudah sering melakukan hubungan untuk memiliki anak.

Program BPJS Kesehatan ternyata tidak memberikan pelayanan untuk mengatasi Infertilitas ini kepada pasangan suami istri yang belum memiliki anak. Sehingga untuk mengatasi ketidaksuburan tersebut di rumah sakit perlu mengeluarkan dana pribadi yang dimiliki.

(Baca juga:  Bangun Rumah Sendiri Vs Cicil KPR Rumah Minimalis)

Penyakit karena ketergantungan obat

Bagi kamu yang memiliki penyakit karena ketergantungan obat-obatan kamu tidak akan dapat merasakan manfaat dari BPJS Kesehatan karena dalam peraturan yang ditetapkan penyakit karena ketergantungan obat tidak akan ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan.

Penyakit yang disebabkan oleh bencana dan wabah

Penyakit lain yang masih belum masuk dalam daftar penyakit yang ditanggung program BPJS Kesehatan adalah penyakit yang disebabkan oleh bencana atau wabah tertentu.

Sehingga, apabila nanti di daerah tempat tinggal sedang terserang wabah atau penyakit mematikan maka kita tidak bisa mengklaim pengobatan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

(Baca juga:  7 Penyebab Interview Kerja Gagal Meski Sudah Pengalaman)

Meratakan gigi (Ortodonsi)

Untuk yang memiliki tidak rata dan menginginkan perawatan gigi seperti memasah behel & bracket pastikan kamu memiliki uang yang cukup untuk melakukan perawatan tersebut. Mengapa? Karena layanan kesehatan pemerataan gigi tidak termasuk layanan kesehatan yang dicover oleh BPJS Kesehatan.