Penyelundupan, Bilangnya Impor Batu Bata, Ternyata Isinya Mobil Mewah!
3 menit membacaKementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kendaraan mewah yang berpotensi merugikan negara. Sejak 2016 hingga akhir 2019 tercatat sebanyak 91 mobil mewah dan 3.956 motor mewah berhasil ditahan oleh Bea Cukai di seluruh titik keluar Indonesia. Nilai kerugiannya ditaksir bisa mencapai Rp631,9 Miliar.
Aktivitas penyelundupan banyak terjadi pada tahun 2019, dimana terdapat 84 mobil dalam 57 kasus. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan kerugian negara dari penyelundupan mobil dan motor mencapai dua kali lipat dari nilai riil kendarannya.
Upaya penyelundupan dilakukan untuk menghindari bea masuk sebesar 40 hingga 50%, Pajak Penjualan atas Barang Mewah 125%, Pajak Penghasilan 2,5 – 7,5% dan PPN 10%.
Adapun nilai dari 91 mobil mewah tersebut ditaksir mencapai Rp315,99 miliar dan Rp13,71 miliar untuk motor mewah “Potensi perpajakan, termasuk didalamnya bea masuk dan pajak impor bisa dua kali lipat, katanya di Jakarta.
(Baca juga: Intip Tren Mobil 2020, MPV Bakal Kalah Telak dari SUV!)
Penyelundupan Mobil Mewah Lewat Tanjung Priouk
Sementara itu, penyelundupan yang khusus dilakukan lewat Pelabuhan Tanjung Priouk sejak periode 2016 hingga 2019 terdapat 7 kasus.
Upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai, TNI dan Kejaksaan Agung iu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah dari berbagai merek.
Adapun perkiraan nilai barang yang diamankan dari Tanjung Priouk ditaksir mencapai Rp21 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak sesuai karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan.
Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas Bea Cukai melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Modus Unik Penyelundup
Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda.
Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.
Sri Mulyani juga menjelaskan secara rinci kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.
Dalam manifest tanggal 29 September 2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar, namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.
Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp6,8 miliar, hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.
PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar.
Sementara dokumen manifest tertanggal 29 Juli 2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood.
Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca juga: Genjot Penjualan Mobil Listrik, Mitsubishi dan DFSK Gandeng PLN)
Ferrari Langka Juga Diselundupkan
Sebelumnya pada 2018, DJBC juga berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan serupa yang dilakukan oleh PT NILD dan PT MPMP.
PT NILD kedapatan menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,4 miliar.
Khusus untuk Ferrari Dino, nilai barangnya akan menjadi berlipat ketiga jatuh ke tangan kolektor. Maklum, mobil rancangan Marcelo Gandini itu merupakan Ferrari pertama yang menggunakan mesin V8 dan tergolong sebagai mobil yang langka.
Pada dokumen manifest tertanggal 21 Desember 2018, mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts & accessories. Potensi kerugian negara yang timbul atas penyelundupan yang dilakukan PT NILD mencapai Rp7,4 miliar.
Hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT NILD masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC. Dengan manifest tertanggal 19 Oktober 2018.
PT MPMP juga kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, dan tiga mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,07 miliar.
Namun pada pemberitahuan hanya dinyatakan berupa suku cadang otomotif, dan aksesoris. Potensi kerugian negara yang disebabkan oleh PT MPMP mencapai Rp3,03 miliar dan terhadap barang tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.
Kamu pasti ingin memiliki mobil mewah tersebut. Jangan ambil risiko, tempuhlah jalur yang legal. Mulai untuk menjadi wirausaha agar pundi-pundi uang kamu segera menggunung. Butuh modal? Jangan ragu, akses CekAja.com