Peraturan dan Check Point PSBB Depok, Simak Aturan Lengkapnya!
3 menit membacaMulai Rabu (15/4/2020) lalu, Pemerintah Kota Depok telah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini rencananya bakal berlaku hingga 28 April mendatang.
Terdapat setidaknya 20 titik check point PSBB Depok untuk memeriksa pengendara mobil dan motor hingga waktu yang telah ditentukan.

Pelaksanaan peraturan dan check point PSBB Depok diberlakukan guna menekan angka penyebaran COVID-19.
Selama menerapkan peraturan tersebut, Pemerintah Kota Depok dibantu oleh aparat kepolisian, terutama dalam hal mendirikan sejumlah posko check point yang disebar ke berbagai wilayah.
Nah, bagi yang belum tahu akan peraturan dan check point PSBB Depok. Berikut CekAja bagikan ulasan lengkapnya untuk kamu. Yuk, simak bersama!
Apa itu Aturan PSBB?
Mungkin sebagian dari kita sudah mengetahui adanya aturan PSBB yang diberlakukan oleh pemerintah. Namun apakah kamu sudah cukup memahami akan aturan tersebut?
Menurut PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu yang dilakukan dalam suatu wilayah yang diduga terindikasi virus corona (COVID-19).
Kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona dalam lingkup luas.
PSBB sendiri juga tertulis di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Dimana Permenkes ini memuat 19 pasal penting, salah satunya adalah Pasal 2 mengenai kriteria daerah yang ditetapkan sebagai PSBB.
Kriteria yang dimaksud adalah suatu wilayah dengan jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan maupun cepat.
Tidak hanya itu saja, di dalam Pasal 2 Permenkes ini juga dijelaskan bahwa PSBB kemungkinan dapat berlaku bila wilayah yang terdapat penyakit memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
(Baca Juga: Mulai Diterapkan di Indonesia, Apa itu PSBB dan Apa Fungsinya?)
Peraturan PSBB Depok Sesuai Regulasi Pergub Jabar
PSBB tidak hanya diberlakukan oleh pemerintah daerah Jakarta saja. Kini Kota Depok pun menerapkan aturan tersebut sesuai dengan regulasi Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020.
Secara garis besar, berikut peraturan PSBB Depok yang mulai diberlakukan sejak Rabu (15/4/2020) lalu.
- Pembatasan kegiatan bekerja, belajar, dan beribadah, yang mana ketiganya harus dilakukan di rumah.
- Beberapa sektor usaha masih dapat beroperasi selama PSBB dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang sesuai. Sektor-sektor usaha tersebut meliputi kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, bahan pangan/makanan/minuman, keuangan, logistik, perhotelan, industri strategis, BUMN atau BUMD yang bergerak untuk menangani COVID-19 dan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
- Pembatasan berkumpul tidak boleh lebih dari 5 orang. Termasuk larangan menggelar resepsi khitanan dan pernikahan.
- Pengurusan kematian non COVID-19 hanya boleh dilakukan di rumah duka dan pemakaman terbatas.
- Restoran dan rumah makan tidak boleh melayanai konsumen yang ingin makan ditempat, dan hanya dilakukan secara take away dan daring.
- Kapasitas angkutan umum maupun kendaraan pribadi hanya 50 persen saja, sepeda motor dilarang berboncengan. Jam operasional angkutan umum, stasiun, dan terminal dibatasi, mulai dari pukul 06.00 – 18.00 WIB.
- Jam operasional pasar tradisional menjadi pukul 03.00 – 15.00 WIB. Sementara minimarket hanya boleh beroperasi dari pukul 08.00 – 20.00 WIB dan supermarket pukul 10.00 – 21.00 WIB.
20 Titik Check Point PSBB Depok
Seperti yang kita ketahui, peraturan dan check point PSBB Depok sudah diterapkan selama 2 hari hingga 28 April mendatang.
Bagi kamu yang berada di wilayah tersebut, berikut ini 20 titik check point yang disiapkan oleh Polres Metro Depok, seperti dilansir dari Kompas.com.
1. Titik check point PSBB Depok, Wilayah Timur
Wilayah timur yang termasuk dalam titik check point PSBB Depok, yaitu:
- Simpang tiga Bulak Sereh
- Perum Kinasih
- Simpang tiga Cilodong
- Golf Emeralda
- Jalan Raya Bogor atau Simpang PAL
2. Titik check point PSBB Depok, Wilayah Barat
Wilayah barat yang termasuk dalam titik check point PSBB Depok, yaitu:
- Perbatasan Parung-Depok, dimulai dari Jalan Raya Parung Ciputat (ujung selatan)
- Batas simpang tiga Jalan Raya Parung Ciputat dan Jalan Raya Abdul Wahab

3. Titik check point PSBB Depok, Wilayah Tengah
Wilayah tengah yang termasuk dalam titik check point PSBB Depok, yaitu:
- Simpang tiga Pondok Rajeg
- Hek
- Jalan Abdul Rahman Hakim
- Jalan RA Kartini
- Jalan Margonda UI
- Jalan Juanda-Margonda (pos pantau)
- TPU Tanah Baru, sebelah utara simpang empat Gong Bolong
- Amaliah
- Brigif
- Kukusan
- Simpang empat RS Cinere/Siloam
- Simpang empat Gandul
- Lereng, sebelah selatan Polsek Limo
Nah, itulah informasi mengenai peraturan dan check point PSBB Depok. Selama pandemic Corona ini masih terjadi, selalu lindungi diri dengan menjaga pola hidup agar tetap sehat.
Enggak cuma itu saja, kamu pun bisa mengajukan pinjaman dana untuk darurat atau jaga-jaga dengan menggunakan KTA Permata yang dimiliki dengan mengajukan nya di CekAja.com.