Ini Dia Peraturan Karantina WNI & WNA dari Luar Negeri Terbaru, Sudah Tahu?
4 menit membacaSaat ini jumlah covid di Indonesia sudah lebih baik dibanding bulan-bulan sebelumnya. Meski begitu, WNI maupun WNA dari luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia tetap harus melewati masa karantina. Peraturan karantina WNI & WNA dari luar negeri terbaru sudah diterapkan.

Berdasarkan keputusan ketua satgas penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 yang dikutip di kemlu.go.id. Saat ini pemerintah membuat peraturan karantina WNI & WNA dari luar negeri terbaru.
Perubahan peraturan karantina ini dilakukan demi menekan jumlah virus covid-19. Diharapkan warga negara yang baru kembali dari luar Indonesia tidak membawa virus baru.
Daftar Negara Asing yang Warga Negaranya Diizinkan datang Ke Indonesia
Meski WNI dan WNA sudah boleh masuk ke Indonesia, tetapi tidak dari seluruh negara bisa masuk. Berdasarkan peraturan terbaru, terdapat 19 negara yang sudah mengantongi izin untuk bisa masuk ke dalam Indonesia, diantaranya sebagai berikut :
- Bahrain
- China
- Hungaria
- India
- Italia
- Jepang
- Korea Selatan
- Kuwait
- Liechtenstein
- Norwegia
- Perancis
- Persatuan Arab Emirat
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Saudi Arabia
- Selandia Baru
- Spanyol
- Swedia
Meski telah mendapatkan izin untuk bisa masuk ke dalam Indonesia. Tetapi, sebelumnya perlu diperhatikan juga, bahwa hanya ada beberapa titik masuk atau entry point yang dibuka untuk pelaku perjalanan Internasional.
WNA dari 19 negara di atas hanya diperbolehkan datang dan masuk ke Pulau Bali dan ke Kepulauan Riau dengan menggunakan akomodasi penerbangan langsung dari negaranya. Selain itu, para wisatawan dapat juga datang menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Para pelaku perjalanan internasional, bisa memasuki Indonesia melalui beberapa pintu masuk berikut ini:
- Bandara Soekarno-Hatta, Banten
- Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Pelabuhan Laut Batam Center, Kepulauan Riau
- Pelabuhan Laut Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Pelabuhan Laut Nunukn, Kalimantan Utara
- PLBN Aruk, Kalimantan Barat
- PLBN Entikong, Kalimantan Barat
(Baca Juga: Fakta Donor Plasma Covid-19)
Persyaratan Kedatangan Masuk ke Indonesia
Sebelum memasuki Indonesia, WNI dan WNA dari negara asing harus memenuhi protokol kesehatan, yang telah diterapkan saat ini. berdasarkan ketentuan
Persyaratan WNI dan WNA Memasuki Indonesia, Secara Langsung atau Transit
Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah
Menunjukan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap
WNI maupun WNA wajib menunjukan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan
Jika kedapatan belum menerima vaksin, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Untuk WNA syarat mendapatkan vaksinasi tersebut yaitu, berusia 12 hingga 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
Menunjukkan hasil tes RT-PCR yang negatif
Hasil tes RT-PCR ini diambil dari negara asal dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Dilampirkan saat pemeriksaaan kesehatan e-HAC Internasional Indonesia
Memiliki dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Persyaratan WNA memasuki Indonesia dengan Tujuan Perjalanan Wisata
WNA yang ingin memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan perjalanan wisata memiliki sedikit perbedaan, yaitu :
- Masuk melalui titik masuk (entry point) bandara di Bali atau Kepulauan Riau
- Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes RT-PCR negatif
- Memiliki visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
- Memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
- Memiliki bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
Skema Karantina
Setelah tiba di Indonesia, WNI dan WNA dari luar negeri wajib melakukan karantina berdasarkan ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021.
WNI dan WNA diwajibkan melakukan vaksinasi lengkap, RT-PCR, serta karantima dengan rentang waktu 5 hingga 14 hari, tergantung dari eskalasi kasus Covid-19 dari negara asal.
Tes RT-PCR saat kedatangan
Tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yaitu (1) 72 jam sebelum keberangkatan, (2) Saat datang di Indonesia, dan (3) hari ke- 4 karantina.
Saat baru tiba di Indonesia, pelaku perjalanan internasional akan di tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 atau 14 hari, tergantung dari eskalasi kasus positif Covid-19 di negara asal.
Ketentuan karantina yang diberlakukan yaitu sebagaimana beriktu ini:
- Karantina di Wisma Pademangan dengan bebas biaya atau gratis, bagi WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa, atau Pegawai Pemerintahan yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri
- Bagi WNI di luar kriteria diatas serta WNA akan ditempat akomodasi karantina dengan biaya sendiri (hotel/penginapan) yang direkomendasikan oleh Satgas Covid-19.
Setelah melakukan karantina selama 4 hari, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasil negatif, setelah masa karantina selesai, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina
Tes RT-PCR Positif
Setelah melakukan karantina selama 4 hari, akan dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali. Jika menunjukkan hasil positif, maka pelaku perjalanan wajib dirawat kembali.
Pelaku perjalanan akan di rawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala atau gejala tingan. Sedangkan jika bergejala sedang hingga berat, akan di rawat di rumah sakit rujukan.
Sama seperti ketentuan sebelumnya, biaya perawatan WNI sebagaimana yang telah disebutkan akan ditanggung oleh pemerintah atau gratis, sedangkan untuk WNA mengeluarkan biaya sendiri.
(Baca Juga: Fakta Covid-19 Varian Delta Plus)
Nah, itu dia Peraturan karantina WNI & WNA dari luar negeri terbaru yang berlaku sejak tanggal 13 Oktober 2021 sampai 31 Desember 2021. Dengan ketentuan, apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Memakai masker dan rutin mencuci tangan sudah menjadi hal yang wajib dibiasakan semenjak adanya wabah virus Covid-19 ini.
Tetapi, untuk meminimalisir terjadinya hal-hal tidak terduga, kamu sebaiknya memberikan perlindungan diri lebih dengan asuransi kesehatan.
Sebab, asuransi kesehatan akan memberikan perlindungan dan menjamin seluruh biaya pengobatan dan perawatan ketika kamu sakit.
Sehingga, ketika tiba-tiba kamu jatuh sakit kamu tidak perlu memikirkan biaya untuk pengobatan dan perawatan, karena sudah ditanggung oleh asuransi kesehatan. Kamu hanya perlu fokus dalam penyembuhan.
Untuk mengajukan asuransi kesehatan, kamu bisa mengajukannya secara online melalui CekAja.com. Sebab, prosesnya sangat mudah, cepat, dan aman. Terlebih CekAja.com sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jdi, Tunggu apalagi? Yuk, segera ajukan asuransi kesehatan pilihanmu sekarang juga!