Simak Perbedaan CV dan PT Beserta Cara Mendirikannya! Lebih Pilih Mana?

Ada rencana mendirikan bisnis dalam bentuk CV atau PT? Tapi, sudah tahu apa perbedaan CV dan PT? Nah, bagi kamu para pebisnis pemula yang ingin mendirikan sebuah usaha, sebaiknya ketahui dan pahami arti dari keduanya beserta cara mendirikannya juga. 

Simak Perbedaan CV dan PT Beserta Cara Mendirikannya! Lebih Pilih Mana?

Bagi para pebisnis profesional, mungkin sudah tidak asing dengan badan usaha, seperti CV atau PT, bahkan mereka juga sudah paham mengenai perbedaan CV dan PT. 

Jadi, bagi kamu yang masih amatir, jangan asal mendirikan badan usaha, karena harus memiliki dan memenuhi beberapa syarat tertentu. 

Sebelum mengetahui bagaimana cara mendirikan CV atau PT, mari simak dulu pengertian dari masing-masing, sehingga bisa mengetahui apa perbedaan CV dan PT. 

Pengertian CV

Untuk mengetahui perbedaan CV dan PT, mari ketahui Apa itu CV terlebih dahulu? CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan kata yang diambil dari Bahasa Belanda, di mana CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan mempercayakan modalnya dari para pendiri.

Tidak hanya memberikan modal, para pendiri juga sekaligus sebagai pemimpin perusahaan. Dengan melibatkan anggota dalam mengelola perusahaan, maka badan usaha tersebut bisa mencapai tujuan bisnis bersama. 

Namun, ada definisi lain juga terkait CV, yakni badan usaha yang terdiri dari dua sekutu, yang mencakup sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif). 

Adapun, dari dua sekutu tersebut memiliki tanggung jawab yang berbeda. Sekutu komanditer memiliki tanggung jawab sebagai pemberi modal, sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu yang bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan bisnis, untuk mengembangkan CV tersebut. 

Bagaimana dengan penghasilan yang didapatkan? Nah, untuk soal pendapatan yang dihasilkan dari badan usaha CV akan dibagi, sesuai dengan kesepakatan bersama. 

Bahkan, hal tersebut juga terdapat dalam Undang-undang Hukum Dagang, yang isinya membahas tentang sekutu komanditer. 

Tidak hanya itu, CV juga memiliki banyak jenis dengan berbagai karakter, yakni sebagai berikut:

  • CV Bersaham: CV yang bisa mengeluarkan saham, dan bisa diambil oleh sekutu aktif maupun pasif. Namun saham tersebut tidak bisa diperjualbelikan, karena tujuan saham ini hanya. Untuk menghindari adanya modal beku. 
  • CV Murni: Di dalam jenis CV ini, hanya ada satu sekutu yakni sekutu komplementer. Sedangkan pihak lainnya yang ada berperan sebagai sekutu komanditer. 
  • CV Campuran: Selanjutnya ada CV Campuran yang berasal dari firma, yang biasanya juga masih membutuhkan tambahan dana. Jika ada pihak yang memberi dana, biasa disebut sebagai sekutu komanditer. Sedangkan yang menerima berperan sebagai sekutu komplementer. 

Ciri-ciri CV

  • Pendiri atau anggota terdiri dari dua orang atau lebih
  • Satu badan usaha berbentuk CV terdiri dari dua sekutu, komanditer dan komplementer
  • Hanya bisa didirikan oleh WNI
  • Jumlah modal yang digunakan untuk mendirikan CV tidak terbatas
  • Syarat pendirian mudah
  • Memiliki badan hukum dan diakui secara legal
  • Mudah untuk melakukan berbagai kerjasama bisnis

Cara dan Prosedur Mendirikan CV

  • Badan usaha terdiri dari minimal dua orang
  • Melampirkan akta badan usaha dari notaris (menggunakan Bahasa Indonesia)
  • Pendiri 100% WNI
  • Dokumen pribadi: KK, E-KTP, NPWP
  • Fotocopy sertifikat kepemilikan lokasi usaha, atau bukti sewa tempat dengan melampirkan dokumen pendukung.
  • Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan pemilik toko yang menyewakan tempat

Bagaimana dengan pengertian PT? Yuk simak di sini agar kamu bisa mengetahui perbedaan CV dan PT, dan informasi lainnya!

(Baca Juga: Begini Prosedur Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia)

Pengertian PT

Jika tadi sudah kita bahas tentang CV, sekarang mari ketahui apa itu PT. Untuk mengetahui perbedaan CV dan PT, kamu juga harus mengetahui semua informasi tentang PT secara mendetail. Berikut informasinya!

PT merupakan suatu badan hukum yang digunakan, untuk para pebisnis menjalankan suatu bisnis atau usaha. Bagaimana dengan modal untuk mendirikan usaha tersebut? 

Dalam UU No.40 Tahun 2007, menjelaskan bahwa untuk pendirian PT, pendiri harus memiliki minimal modal Rp50 juta dan semua modal dasarnya, harus ditempatkan atau disetor minimal 25%. Adapun modal usahanya, juga bisa berasal dari saham beberapa orang.

Selain itu, modal usaha juga bisa berasal dari pemilik PT itu sendiri, sehingga ia memiliki sebagian saham dari modal yang digunakan. Tujuannya, adalah untuk membangun dan menjalankan usaha tersebut.

Bahkan, perlu kamu tahu bahwa saham-saham tersebut juga bisa diperjualbelikan! Akan tetapi, saat saham dijual dan berganti pemilik, bukan berarti keberadaan perusahaan akan musnah dan bubar.

Untuk soal jual beli saham perusahaan, seseorang bisa meminta bantuan jasa notaris, agar pembeliannya sah dan legal secara hukum. 

Siapa yang bisa mendirikan PT? Sama seperti CV, PT bisa didirikan oleh siapa saja, dengan minimal dua orang. Bahkan, PT juga bisa didirikan oleh badan hukum.

Cara dan Prosedur Mendirikan PT

1. Memiliki nama PT minimal 3 kata (tidak boleh sama dengan nama PT yang sudah ada) Kamu bisa ajukan 3 nama alternatif.

2. Data identitas pribadi: 

  • Nama PT yang akan digunakan (minimal 3 nama, terdiri dari 3 kata);
  • Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri), apabila menggunakan virtual office salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta;
  • Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggung Jawab harus dengan format NPWP terbaru tahun 2015 yang tercantum NIK);
  • Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;
  • Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang struktur kepengurusan perusahaan, komposisi kepemilikan modal atau saham para pendiri di dalam PT Lokal.

3. Cantumkan lokasi tempat mendirikan bisnis (alamat lengkap)

4. Terdapat anggota dan pemilik modal

5. Meminta bantuan jasa notaris untuk memeriksa kelengkapan syarat dan keaslian dokumen

6. Mendaftarkan NPWP PT di https://ereg.pajak.go.id/daftar

7. Melakukan pengajuan Nomor Induk Perusahaan (NIB), NIB bisa dilakukan pengajuannya ke https://oss.go.id/oss/.

8. Melakukan pengajuan Surat Izin Usaha (SIUP). SIUP memiliki beberapa kategori, yakni SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil, dan SIUP Mikro.

9. Membukanya rekening bank atas nama PT

Perbedaan CV dan PT

Nah, jika sudah tahu masing-masing pengertian CV dan PT, maka kamu bisa mengetahui lebih jelas perbedaan CV dan PT. Ada beberapa perbedaan yang paling mencolok, yakni sebagai berikut;

1. Badan Hukum dan Legalitas:

  • Perbedaan CV dan PT yang pertama adalah PT merupakan badan usaha, yang berbentuk badan hukum, di mana statusnya diatur dalam UU No.40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas.
  • Sementara CV, merupakan usaha yang tidak berstatus badan hukum, bahkan tidak ada regulasi yang mengaturnya. CV sendiri merupakan bentuk usaha, warisan kolonial Belanda.

2. Dari Segi Cara dan Syarat Pendirian:

  • CV lebih mudah, dan banyak dipilih sebagai badan usaha terlebih untuk jenis bisnis UMKM. 
  • PT memiliki syarat dan cara yang lebih rumit, biasanya dilakukan untuk pebisnis-pebisnis bermodal besar yang ingin punya nama yang aman karena sudah pasti legal. 

3. Terkait Modal:

  • Perbedaan CV dan PT yang ketiga adalah soal modal, di mana modal minimal mendirikan CV adalah 25 persen dari seluruh modal awal, dengan minimal 2 orang (non WNA)

4. Perbedaan CV dan PT juga bisa dilihat dari nama perusahaan, pendaftaran, hingga pengurusannya.

(Baca Juga: Review Pinjaman KTA OCTO Loan, Pengajuan Kredit Ekstra Cepat via Online!)

Bagaimana? Jika harus memilih, kira-kira lebih pilih mendirikan CV atau PT? Tapi, apapun bentuk bisnis yang ingin kamu buat, yang terpenting adalah modalnya, dan bentuk bisnis tinggal mengikuti.

Terlebih, saat ini ada banyak peluang bisnis terbuka, dari berbagai bidang. Sehingga, mulailah membangun bisnis, dan jadikan bisnis kamu menjadi CV atau PT. 

Jika ingin lebih aman dan legal, kamu bisa pilih PT dan jika kamu memiliki modal yang masih rendah, kamu bisa membuat PT.

Ada banyak peluang, yang bisa kamu pilih juga, mulai dari buka bisnis fashion, makanan, hingga jasa. Jadi, setelah punya bisnis, kamu jadi bisa dengan mudah menjadikan bisnis tersebut, menjadi lebih resmi.

Jadi, segera siapkan modalnya, dan jika belum tercukupi, jangan khawatir! Karena, yang terpenting mulai saja dulu! Solusi lainnya soal kekurangan modal, kamu bisa cari bantuan pinjaman dana KTA atau Kredit Tanpa Agunan, yang bisa diajukan melalui CekAja.com.

Di CekAja.com, ada banyak pilihan produk KTA, dari berbagai perusahaan perbankan ternama, di Indonesia. 

Jangan khawatir akan pinjaman ilegal, karena semua produk pinjaman di CekAja.com legal dan diawasi OJK. 

Nah, dengan adanya tambahan modal bisnis dari pinjaman KTA, di sini kamu dan rekan bisnismu, bisa selangkah lebih maju untuk bisa mendirikan CV atau PT. 

Jadi, yuk segera ajukan pinjaman KTA terbaik pilihanmu, hanya di CekAja.com.