Kenali Perbedaan PT dan CV yang Harus Kamu Ketahui

Sebelum memulai sebuah perusahaan dan memasuki dunia bisnis, ada banyak aspek yang harus diperhatikan, salah satunya adalah memahami perbedaan antara PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap).

kepanjangan pt

Ketika berurusan dengan legalitas bisnis di Indonesia, memilih jenis badan usaha yang sesuai memiliki dampak signifikan pada perkembangan bisnis kamu di masa mendatang. Di Indonesia, dua jenis badan usaha yang paling umum adalah PT dan CV. Untuk memahami perbedaannya dengan lebih baik, mari kita telaah penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Pengertian PT dan CV

Untuk memahami perbedaan antara PT dan CV, pertama-tama mari kita kenali definisi masing-masing jenis badan usaha tersebut.

  1. Perseroan Terbatas (PT)

PT, atau yang sering disingkat sebagai PT, adalah jenis badan hukum yang dibentuk dalam bentuk persekutuan permodalan dan didirikan melalui perjanjian tertentu. Badan usaha ini memiliki modal dasar yang terbagi dalam bentuk saham.

  1. Commanditaire Vennootschap (CV)

CV, atau yang dikenal sebagai CV, merupakan bentuk kemitraan yang merupakan bagian dari Perseroan Terbatas. CV dapat didirikan oleh warga negara Indonesia tanpa pembatasan hukum tertentu.

5 Perbedaan PT dan CV

Perbedaan antara PT dan CV dapat diuraikan melalui beberapa aspek, antara lain:

1. Bentuk Badan Hukum

Dalam hal bentuk badan hukum, PT memiliki status badan hukum yang dapat digunakan untuk berbagai jenis usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Sebaliknya, CV tidak memiliki status badan hukum, sehingga tidak tunduk pada peraturan hukum tertentu. Hal ini membuat CV lebih cocok digunakan oleh pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

2. Modal Dasar Perusahaan

Berdasarkan modal perusahaan, PT menentukan modal dasar berdasarkan kesepakatan awal antara pendiri PT, dan setidaknya 25% dari modal harus disetor penuh. Di sisi lain, dalam CV, setiap mitra yang terlibat harus menyumbangkan modal ke perusahaan. Tidak ada jumlah minimum wajib yang harus disetor, tetapi hal ini akan memengaruhi pembagian keuntungan.

3. Bidang Usaha

Dalam hal bidang usaha, PT lebih fleksibel dan dapat beroperasi dalam berbagai sektor, termasuk perdagangan, konstruksi, pertambangan, pertanian, perbengkelan, dan jasa angkutan darat, serta industri percetakan. PT juga dapat memiliki bidang usaha khusus seperti forwarding, perusahaan pers, perekaman film dan video, penyiaran radio swasta, pariwisata, forwarder angkutan laut, forwarder angkutan udara, pelayaran, dan angkutan udara komersial.

Sebaliknya, CV memiliki keterbatasan dalam jenis kegiatan usaha yang dapat dijalankan. Bidang usaha yang dapat ditekuni oleh CV meliputi konstruksi hingga tingkat Grade 4, perindustrian, perbengkelan, perdagangan, pertanian, percetakan, dan jasa.

4. Struktur Kepemimpinan

Dalam hal struktur kepemimpinan, PT dikelola oleh Direksi dan bawahannya, dengan semua keputusan diambil berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemegang saham yang tidak memiliki wewenang dilarang berpartisipasi dalam pengelolaan.

Di sisi lain, CV dikelola oleh mitra aktif yang memiliki wewenang. Mitra pasif, meskipun memiliki wewenang, tidak diperkenankan terlibat dalam pengelolaan.

5. Prosedur Pendirian

Dalam hal prosedur pendirian, PT memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM serta harus melibatkan seorang notaris yang akan mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM. Setelah proses ini selesai, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keputusan yang mengakui PT tersebut sebagai badan hukum yang sah.

Persyaratan pendirian PT melibatkan setidaknya dua orang pendiri yang harus memiliki saham, akta notaris yang harus ditulis dalam bahasa Indonesia, serta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum yang sah.

Sementara itu, pendirian CV tidak memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, melainkan hanya melalui pendaftaran di Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM. Setelah seluruh proses selesai, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan sertifikat yang menunjukkan bahwa CV tersebut terdaftar secara sah dan resmi di sistem.

Pada akhirnya, pemahaman yang kuat tentang perbedaan antara PT dan CV adalah kunci untuk mengambil keputusan yang tepat dalam mengembangkan bisnis kamu. Setiap jenis badan usaha memiliki kelebihan dan keterbatasan masing-masing, serta memengaruhi legalitas, struktur kepemimpinan, dan kemampuan operasional bisnis kamu. Oleh karena itu, sebelum memutuskan jenis badan usaha yang akan kamu pilih, pertimbangkan dengan matang rencana bisnis kamu, tujuan, dan sumber daya yang kamu miliki. Konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan bisnis yang berpengalaman untuk memastikan bahwa pilihan kamu sesuai dengan kebutuhan bisnis kamu. Dengan pemahaman yang baik tentang PT dan CV, kamu dapat melangkah maju dengan keyakinan dalam menjalankan bisnis kamu di Indonesia.