Perbedaan Juga Persamaan Cek dan Bilyet Giro

Meskipun sama-sama alat transaksi keuangan, namun perbedaan cek dan bilyet giro menjelaskan banyak hal.

Perbedaan Juga Persamaan Cek dan Bilyet Giro

Cek sendiri merupakan sebuah perintah yang dituliskan nasabah kepada bank untuk menarik sejumlah dana dalam jumlah tertentu.

Atau nama nasabah itu sendiri atau yang ditunjuk sebagai perwakilan, yang menjadikan cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank.

Selain itu, cek memiliki banyak jenis. Beberapa di antaranya adalah Cek Atas Nama, yang merupakan surat perintah yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum yang tertulis dengan jelas.

Selain itu, terdapat juga Cek Atas Unjuk yang merupakan kebalikan dari Cek Atas Nama. Cek Atas Unjuk merupakan surat perintah kepada bank yang tidak menjelaskan nama penerima atau badan hukum yang ditunjuk untuk dicairkan.

Selain itu, masih ada lagi jenis Cek yang cukup populer kita kenal seperti Cek Mundur, yang merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal yang telah disepakati.

Terakhir adalah Cek Kosong atau cek yang dananya tidak tersedia dalam rekening giro. Sementara itu, Bilyet giro merupakan kegiatan yang dilakukan nasabah untuk memberikan perintah kepada bank agar memindah bukukan sejumlah uang kepada penerima dana.

Seperti kartu kredit yang merupakan alat pembayaran, seperti apa saja sih perbedaan antara Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran? Berikut penjelasannya.

(Baca Juga: Pinjaman Online Cepat Terbaik Terdaftar OJK)

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

  1. Cek bisa langsungkan secara tunai melalui bank yang ditunjuk. Sementara itu karena Bilyet Giro merupakan pemindahan buku, maka tidak bisa langsung dicarikan dalam bentuk uang tunai.
  2. Melalui Cek, setiap nasabah atau seseorang yang ditunjuk atau berwenang dapat menarik sejumlah dana. Sementara itu Bilyet Giro hanya dapat dilakukan atas nama nasabah yang berwenang memberikan surat perintah kepada bank.
  3. Jika seseorang ingin menarik atau mendapatkan pencairan dana menggunakan Cek, maka akan dikenakan biaya materai. Sementara itu cara mencairkan Bilyet Giro bagi nasabah yang memiliki kuasa dibebaskan dari biaya materai.
  4. Cek dapat digunakan sebagai pencairan dana atau uang kepada nasabah atau seseorang yang ditunjuk oleh nasabah. Sementara itu, hal ini tidak berlaku Bilyet Giro. Karena surat perintah nasabah untuk memindahkan dananya kepada seseorang harus memiliki rekening bank yang jelas.
  5. Meskipun terkesan mudah dilakukan, Cek tidak akan dapat dicarikan pada bank, sebelum diberikan tanggal penerbitannya. Sementara itu Bilyet Giro, dapat diserahkan kepada bank sebelum tanggal efektif dan lebih awal.
  6. Cek memiliki landasan atau dasar hukum yang memiliki sumber dari Kita Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD. Sementara itu Bilyet Giro memiliki dasar hukum yang berasal dari Bank Indonesia atau BI.

Persamaan Cek dan Bilyet Giro

Setelah mengetahui perbedaan antara Cek dan Bilyet Giro, dua instrumen keuangan atau pencairan dana ini juga memiliki persamaan.

Apalagi, secara fisik, keduanya terlihat sangat mirip. Lalu apa saja persamaan antara Cek dan Bilyet Giro?

  1. Cek dan Bilyet Giro merupakan instrumen keuangan yang dapat digunakan atau berfungsi sebagai alat pembayaran Giral.
  2. Keduanya, baik itu Cek dan Bilyet Giro memiliki waktu yang terbatas, atau memiliki sifat yang kedaluwarsa. Waktu yang ditentukan adalah 70 hari.
  3. Cek dan Gilyet Biro sendiri merupakan perintah bank yang bersifat sama, yaitu melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.

Keuntungan Cek dan Bilyet Giro

Meskipun memiliki sifat sebagai alat keuangan, namun keduanya memiliki keuntungan yang dapat dimaksimalkan.

Jika digunakan dengan bijak dan tepat, maka Cek dan Bilyet Giro akan membantu setiap nasabah dalam berbagai macam aktivitas keuangan seperti bisnis.

Beberapa di antaranya adalah proses pembayaran atau transfer. Bagi seorang pebisnis, kehadiran Cek dan Bilyet Giro menjadikan transaksi mereka lebih mudah, serta nyaman.

(Baca Juga: 6 Perbedaan Giro dan Tabungan, Sudah Tahu?)

Tetapi untuk bisa bertransaksi dengan cek, tentu kamu harus menjadi nasabah suatu bank terlebih dahulu. Kamu bisa membuka rekening tabungan di bank pilihanmu.

Jika belum menjadi nasabah, kamu bisa ajukan pembuatan tabungan secara online melalui CekAja.com. Ada banyak produk terbaik yang bisa kamu pilih, di antaranya:

Proses pengajuannya dijamin cepat dan aman meskipun dilakukan secara online. Sebab, CekAja.com diawasi oleh OJK. Yuk buat rekening tabungan sekarang juga!