Perpanjangan Larangan Mudik 2021, Ini Aturan Lengkapnya!

Perpanjangan larangan mudik 2021 akhirnya diresmikan pada Rabu (21/4) lalu. Masyarakat dilarang mudik mulai dari 22 April sampai 24 Mei. Simak aturan lengkap dari Satgas Covid-19 berikut ini.

Perpanjangan Larangan Mudik 2021, Ini Aturan Lengkapnya!

Mudik sebagai Tradisi di Indonesia

Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia selalu melakukan mudik atau tradisi pulang kampung dari tanah perantauan. Rupanya, sejarah mudik ini sudah ada sejak zaman Majapahit.

Di zaman kerajaan, para petani Jawa yang merantau ke luar daerah melakukan mudik ke kampung halaman untuk membersihkan makam leluhurnya.

Tradisi pulang kampung ini disebut dengan mudik, karena singkatan dari “mulih dilik” yang berarti “pulang sebentar”, atau “mulih disik” yang berarti “pulang dulu”. Sedangkan di masyarakat Betawi, kata mudik memiliki kepanjangan dari kata “menuju udik” yang berarti “menuju kampung”.

Di tahun 1970-an tradisi mudik muncul kembali karena dilakukan secara masif. Pada masa itu, kemajuan pembangunan ibukota Jakarta yang pesat membuat banyak orang yang merantau mencari pekerjaan.

Angka orang yang melakukan urbanisasi ke kota-kota besar di Indonesia pun terus meningkat hingga kini.

Lalu, kenapa mudik identik dengan masa libur lebaran, ya? Di Indonesia, masa libur panjang terbagi menjadi dua, yakni di masa lebaran dan perayaan natal hingga tahun baru masehi.

Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim, maka tak heran jika tradisi mudik lebih ramai dan menjadi sorotan media massa pada saat menuju lebaran. Belum lagi dengan kesan yang diciptakan sejak dulu yang menganggap lebaran adalah momen terbaik untuk bersilaturahmi dengan keluarga besar.

Maka dari itu, setiap tahunnya, mudik menjadi hal yang wajib dilakukan sebagian besar orang. Sayangnya, di masa pandemi ini, perpanjangan larangan mudik 2021 diberlakukan.

Perpanjangan Larangan Mudik 2021

Masa pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari setahun membuat peraturan-peraturan baru bermunculan. Demi mencegah perluasan dan penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Indonesia melarang masyarakat bepergian yang memicu adanya kerumunan yang berisiko.

Oleh karenanya pada 2020 lalu, jatah libur panjang dipotong agar masyarakat tidak bepergian di momen liburan tersebut. Hal yang sama kemudian kembali diberlakukan sebagai perpanjangan larangan mudik 2021.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, larangan mudik tahun ini hanya berlaku selama 12 hari saja, yakni mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Namun, pada 21 April lalu, perpanjangan larangan mudik 2021 ini diberlakukan. Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran sebelumnya, maka masyarakat dilarang mudik mulai tanggal 22 April sampai 24 Mei.

(Baca Juga: Syarat Mudik Dalam Kota, Cek Apakah Kotamu Diijinkan Mudik Lokal atau Tidak!)

Daftar Aturan Perpanjangan Larangan Mudik 2021

Perpanjangan larangan mudik 2021 ini dimaksudkan untuk melarang masyarakat yang hendak bepergian. Namun, untuk tujuan perjalanan nonmudik yang sifatnya mendesak, maka perjalanan tetap diperbolehkan.

Sedangkan untuk masa perjalanan di luar waktu perpanjangan larangan mudik 2021 (di luar tanggal 22 April sampai 24 Mei), kamu harus menaati aturan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, yakni sebagai berikut:

1. Penumpang Pesawat dan Kapal Laut Wajib Tes Covid dan Isi e-HAC

Perpanjangan larangan mudik 2021 mengatur penumpang pesawat dan kapal laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

Sampel tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara atau pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Serta mengisi e-HAC Indonesia yang aplikasinya bisa diunduh di PlayStore maupun AppStore.

2. Pelaku Perjalanan Rutin Tidak Perlu Tes Covid

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

3. Penumpang Kereta Api Wajib Tes Covid Tapi Tak Perlu Isi e-HAC

Sedangkan untuk penumpang kereta api antarkota, kamu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Namun, kamu tidak perlu mengisi e-HAC sebagaimana yang dilakukan penumpang pesawat dan kapal laut.

(Baca Juga: Daftar Daerah yang Tak Masuk Larangan Mudik 2021, Salah Satunya Jabodetabek!)

4. Akan Ada Tes Acak Bagi Penumpang Angkutan Darat Bila Diperlukan

Bagi penumpang transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

5. Pengguna Kendaraan Pribadi Disarankan Tes Covid

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Jika diperlukan, akan dilakukan tes acak juga oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah setempat.

6. Anak-anak Tidak Wajib Tes Covid

Aturan lain dalam perpanjangan larangan mudik 2021 kemudian tidak mewajibkan anak-anak di bawah usia 5 tahun untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan di luar waktu larangan mudik.

7. Orang Bergejala Tidak Boleh Lanjutkan Perjalanan

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

8. Larangan Bepergian Tidak Berlaku bagi Golongan Tertentu

Aturan perpanjangan larangan mudik 2021 tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Di antaranya bagi mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

9. Pemerintah Daerah Dibebaskan Menambahkan Aturan Perjalanan

Satgas Penanganan Covid-19 kemudian memberi kewenangan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci.

Selama aturan tersebut selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Jalankan Usaha dari Rumah Pakai KTA dari CekAja.com

Itulah penjelasan mengenai informasi perpanjangan larangan mudik 2021. Pastikan kamu mematuhi aturan yang berlaku demi menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Daripada bepergian, lebih baik mulai usaha dari rumah untuk menambah penghasilan. Ajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) secara mudah lewat CekAja.com untuk tambahan modal usahamu.

Di CekAja.com, kamu bisa membandingkan berbagai produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan, dan mengajukannya lewat sistem online yang mudah. Semua produk dijamin aman karena terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan KTA, kamu bisa mendapatkan pinjaman dana tanpa perlu menjaminkan aset apapun. Selain itu, suku bunga yang kompetitif sangat terjangkau untuk cicilan bulanan.

Yuk, segera cek perbandingan KTA terbaik dan ajukan hanya melalui CekAja.com!