Persiapan dan Cara Take Over KPR

kredit mobil dan rumah_KPR - CekAja.com

Berpindah kredit pemilikan rumah dengan cara take over KPR dari satu bank ke bank lain merupakan sebuah pilihan bagi nasabah yang mengajukan kredit kepemilikan rumah.

Beragam faktor menjadi penyebab nasabah yang mulai berpikir untuk melakukan proses pemindahan kredit pemilikan rumah ini , mulai dari terlambat menyadari bunga cicilan yang tinggi hingga pelayanan bank penerbit KPR yang dirasa kurang memuaskan.

Pindah KPR atau bahasa kerennya take over KPR juga jadi cara para nasabah untuk protes karena bank penyalur KPR sebelumnya belum bisa memuaskan mereka. Sebagai contoh, seseorang yang membutuhkan rumah baru, namun kesulitan dalam proses pendanaan dan kemudian membeli sebuah rumah dengan cara kredit.

Namun, karena beban kredit dirasa terlalu besar, orang tersebut kemudian melakukan over kredit menuju bank lain. Jika kamu berencana untuk atau sedang dalam proses melakukan pemindahan kredit pemilikan rumah ada baiknya untuk memahami beberapa hal detil tentang proses pindah kepemilikan rumah melalui kredit di bank.

1. Proses kredit dari awal

Saat kamu berencana untuk pindah KPR dari satu bank ke bank lainnya, kamu akan diminta untuk memenuhi syarat pertama kali mengajukan KPR.

Kamu harus tetap mengisi formulir pengajuan, dan juga melengkapi dokumen persyaratan lainnya yang diwajibkan oleh pihak bank.Hal ini masih akan bertambah, karena kamu akan mengeluarkan biaya-biaya tambahan seperti administrasi pindah KPR dari bank lama ke bank baru.

Selain itu, bersiap juga dengan biaya pinalti dari bank lama, karena beberapa bank biasanya akan melampirkan syarat ini jika akan pindah KPR.

2. Alasan yang tepat untuk pindah KPR

Pindah KPR dari bank lama ke bank baru membutuhkan sebuah alasan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan kamu. Jika tidak, pihak bank belum tentu akan menyetujui rencana kamu untuk pindah KPR dari bank mereka.

Beberapa alasan yang umum rata-rata adalah karena suku bunga yang tinggi, hingga pelayanan yang belum maksimal dari pihak bank lama yang menyediakan layanan KPR.

3. Pilih bank yang tepat

Seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya, beberapa alasan pindah KPR adalah karena pelayanan bank yang belum maksimal, sehingga memutuskan untuk pindah bank dalam pembelian rumah secara kredit.

Oleh karena itu, pilihlah bank yang tepat dan sesuai dengan kondisi keuangan kamu. Misalnya, kamu mengajukan pembelian rumah dengan kredit dari bank mandiri dan kemudian akan melakukan take over KPR BTN sebagai tempat kreidt yang baru.

Selain itu, gali informasi yang lengkap sebelum memutuskan akan berganti atau berpindah KPR. Apakah bank baru yang akan kamu tuju memiliki bunga cicilan yang pas dengan keuangan kamu, reputasinya baik saat menawarkan produk, bahkan kamu bisa memilihnya dengan melihat kemudahan seperti akses simulasi take over KPR yang diberikan oleh bank tersebut.

(Baca juga : Tips Terbaik Beli Apartemen)

4. Hitung secara detil

Simulasi adalah hal penting supaya kamu tidak rugi dua kali saat mengajukan pembelian rumah secara kredit. Hitung secara detil bunga cicilan, dan juga tenor yang ditawarkan oleh bank.

5. Dokumen lengkap dari bank lama

Selain dokumen yang kamu siapkan sendiri, pastikan juga bank sebelumnya yang menjadi tempat pengajuan kredit pemilikan rumah kamu untuk memberikan dokumen-dokumen lengkap.

Beberapa contohnya adalah surat pelepasan hak dan tanggung jawab ase, salinan surat akta jual beli perjanjian kredit hingga ijin mendirikan bangunan atau dikenal dengan IMB.

Dokumen untuk take over KPR

Sekilas, cara take over KPR sangat mudah dilakukan, namun yang perlu kamu pahami adalah proses ini membutuhkan waktu. Selain itu, kamu juga memang harus menyiapkan satu hari khusus untuk menyiapkan segala perencanaan pindah KPR.

Misalnya menyiapkan dokumen-dokumen dari pihak pembeli atau nasabah. Lalu, apa saja dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan seorang nasabah ketika akan mengajukan pindah KPR ini?

  1. Kumpulkan data pribadi seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, NPWP, surat nikah bagi yang berkeluarga dan berbagai dokumen lainnya yang sesuai saat pertama kali mengajukan KPR. .
  2. Bagi kamu yang berprofesi sebagai pengusaha, jangan lupa untuk melengkapi dokumen bersama surat-surat lainnya, seperti SIUPP, TDP, NPWP, HO, akte pendirian perusahaan hingga laporan keuangan usaha kamu selama dua tahun terakhir.
  3. Tambahkan dokumen dengan hasil cetak sisa pokok pinjaman terakhir yang menjadi kewajiban kamu sebagai nasabah yang mengajukan KPR.
  4. Pastikan kamu memiliki Surat Keputusan Kredit yang sah dengan memastikan bank baru sudah menyetujui bunga cicilan dan plafon pinjaman.

Pada saat yang bersamaan dengan kamu menyiapkan dokumen-dokumen untuk pindah KPR, ada beberapa hal penting lainnya yang juga perlu kamu persiapkan saat akan take over KPR kamu berjalan lancar. Berikut beberapa diantaranya:

  1. Bernegoisasi dengan bank lama agar beban denda seperti biaya pinalti dikurangi. Cara ini tentunya akan membantu mengurangi beban dana yang akan kamu lakukan karena pindah KPR masih membutuhkan beberapa biaya administrasi yang jumlahnya cukup besar.
  2. Pastikan kamu mendapatkan hak berupa fasilitas tambahan yang disediakan oleh bank. Beberapa contohnya adalah subsidi bunga, perlindungan asuransi, hingga penggunaan kartu kredit jika kamu menginginkannya.
  3. Bekerjasama dengan notaris untuk mengurus pengeluaran jaminan dari bank lama. Dalam istilah KPR, hal ini diberi nama Roya, yang berarti surat pelepasan hak tanggungan dari bank lama.

Oleh karena itu, selain surat pelepasan hak tanggungan, kamu juga wajib menyiapkan sejumlah dana talangan yang nilainya berkisar tentang sisa pokok utang pelunasan kredit.

Cara take over KPR sebenarnya tidaklah sulit. Namun, kamu tetap membutuhkan waktu untuk menyelesaikan semuanya, mulai dari dokumen dan kesiapan dana untuk peralihan kredit.