Persyaratan Lengkap Naturalisasi Untuk Jadi Warga Negara Indonesia

Kewarganegaraan merupakan status yang melekat pada setiap orang dengan hak dan kewajiban yang juga tercakup di dalamnya. Namun, tidak sedikit orang yang terlahir sebagai warga negara suatu negara yang kemudian. Karena satu dan lain hal ingin mengubah kewarganegaraannya dengan menjadi warga negara lain.

persyaratan lengkap naturalisasi indonesia

Kondisi ini juga cukup lazim terjadi di Indonesia dengan maraknya warga negara asing yang ingin mengubah statusnya menjadi kewarganegaraan. Banyak warga asing yang berubah menjadi warga negara Indonesia berprofesi sebagai pemain sepakbola untuk kemudahannya dalam berkarir di Indonesia ataupun bisa untuk memperkuat tim nasional.

Selain itu, banyak pula warga negara asing yang mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Indonesia atau kerap disebut naturalisasi. Karena ikatan perkawinan ataupun karena alasan lainnya. Seperti mengajukan permohonan, menolak status kewarganegaraan lain khusus untuk yang memiliki orang tua beda warga negara, serta memiliki garis keturunan dengan Indonesia.

Akhir-akhir ini proses naturalisasi banyak dilakukan khususnya oleh pemain sepakbola dengan berbagai alasan, yang utamanya adalah agar bisa memperkuat tim nasional Indonesia.

Oleh karena itu, perlu dipahami terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi seseorang yang ingin menjadi warga negara Indonesia.

Persyaratan untuk menjadi WNI hasil naturalisasi

Menjadi warga negara Indonesia atau naturalisasi terbagi ke dalam dua jenis, yakni naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa.

Naturalisasi istimewa adalah untuk warga asing yang telah berjasa kepada Indonesia dan menyatakan diri ingin menjadi warga negara Indonesia, ataupun diminta oleh negara menjadi warga negara.

Sementara naturalisasi biasa adalah proses naturalisasi yang diajukan seorang warga asing. Selama bisa memenuhi persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang warga negara asing yang ingin dinaturalisasi menjadi warga negara Indonesia. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
  • Pada waktu permohonan menjadi WNI, sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI paling singkat selama 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
  • Menjadi WNI tidak membuat orang asing tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Karena Indonesia menganut prinsip satu kewarganegaraan
  • Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
  • Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri yang memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, kewarganegaraan pemohon, nama lengkap suami atau istri, tempat dan tanggal lahir suami atau istri, dan kewarganegaraan suami atau istri

Dokumen yang diperlukan

Selain itu, pemohon harus membuat permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia dengan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Fotokopi kutipan akte perkawinan atau buku nikah pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian tempat tinggal pemohon
  • Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia, maka akan kehilangan kewarganegaraan dari negara asal
  • Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. serta akan membela dengan sungguh-sungguh serta menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas
  • Pemohon juga harus menyertakan pas foto terbaru berwarna berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

Apabila pemohon telah menyertakan persyaratan naturalisasi tersebut, maka bisa untuk diproses menjadi warga negara Indonesia. Serta menanggalkan kewarganegaraan lamanya.

Banyak pemain bola dinaturalisasi jadi Warga Negara Indonesia

Bagi penggemar sepakbola, mungkin sudah tidak asing dengan nama Stefano Lilipaly, Cristian Gonzales, Greg Nwokolo, dan sejumlah nama pesepakbola yang sebelumnya berkewarganegaraan asing dan kini sudah menjadi warga negara Indonesia.

Beberapa nama pemain sepakbola yang memutuskan untuk menjadi warga negara Indonesia antara lain:

  • Cristian Gonzalez (Uruguay)
  • Greg Nwokolo (Nigeria)
  • Raphael Maitimo (Belanda)
  • Diego Michiels (Belanda)
  • Victor Igbonefo (Nigeria)
  • Sergio van Dijk (Belanda)
  • Bio Paulin (Kamerun)
  • Kim Jeffrey Kurniawan (Jerman)
  • Stefano Lilipaly (Belanda)
  • Tonnie Cussel Lilipaly (Belanda)
  • Ruben Wuarbanaran (Belanda)
  • Jhonny van Beukering (Belanda)
  • Ezra Walian (Belanda)
  • Guy Junior (Kamerun)
  • Herman Dzumafo (Kamerun)
  • Ilija Spasojevic (Montenegro)
  • Bento Goncalves (Brasil)
  • OK John (Nigeria)
  • Mamadou Alhadji (Mali)
  • Otavio Dutra (Brazil)
  • Silvio Escobar (Paraguay)

Beberapa di antara daftar nama-nama tersebut memutuskan untuk menjadi warga negara Indonesia. Karena memiliki garis keturunan Indonesia, menikahi warga negara Indonesia, ataupun ada juga yang memutuskan menjadi warga negara Indonesia. Karena sudah terlanjur cinta dan sudah menetap lama di Indonesia.

Namun, tidak dipungkiri pula para pesepakbola tersebut menjadi warga negara Indonesia. Karena mempertimbangkan keuntungan yang bisa didapatkan pada saat bermain di Indonesia, bila menjadi warga negara Indonesia.

Keuntungan dari naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia

Menjadi warga negara Indonesia melalui jalur naturalisasi tentu memiliki manfaat dan keuntungan bagi pemohon, terlebih lagi untuk pemohon yang memiliki pekerjaan ataupun aktivitas di Indonesia seperti para pemain bola, sehingga marak pemain asing yang menjadi Warga Negara Indonesia.

Indonesia sendiri sempat marak melakukan program naturalisasi pemain sepakbola untuk meningkatkan mutu persepakbolaan nasional.

Pemain asing yang dinaturalisasi bisa memperkuat Tim Nasional Indonesia pada pertandingan internasional. Namun sayangnya, tidak semua pemain asing yang dinaturalisasi bisa memberikan prestasi dan permainan yang mengkilap.

Tercatat hanya ada beberapa nama saja pemain naturalisasi yang sempat memberikan kontribusi baik untuk Tim Nasional Indonesia serta masih menjadi langganan memperkuat tim nasional. Seperti Cristian Gonzales, Ilija Spasojevic, dan Stefano Lilipaly.

Namun, kini seiring waktu naturalisasi juga banyak dimanfaatkan pemain dan klub untuk bisa tampil di liga Indonesia.

Liga tertinggi di Indonesia memiliki aturan setiap klub hanya boleh memiliki 3 pemain asing asal benua manapun, dan 1 pemain asing asal Asia.

(Baca Juga: HP dengan Baterai Kuat bagi Kamu yang Tidak Suka Pakai Powerbank!)

Dengan menjadi warga negara Indonesia, maka seorang pemain tidak akan terhitung sebagai pemain asing di klub. Sehingga klub bisa menambah jumlah pemain asingnya.

Program naturalisasi memang tidak bisa lepas dari dunia olahraga, khususnya sepakbola dan bisa membawa dampak positif apabila pemain yang dinaturalisasi memiliki kemampuan yang baik. Sehingga bisa membawa nama baik dan mengangkat citra baik Indonesia melalui tim nasional. Tentunya untuk bisa bersaing di dunia internasional.

Dengan adanya naturalisasi juga bisa memberikan motivasi kepada warga negara Indonesia asli untuk bisa lebih berprestasi dan berjasa untuk negara, sesuai dengan bidang masing-masing.

Dalam kasus sepakbola, adanya pemain naturalisasi seharusnya bisa memberikan motivasi dan semangat tambahan kepada pemain Indonesia asli untuk bisa bersaing dan meningkatkan kemampuannya agar bisa lebih baik dari pemain naturalisasi.

Program naturalisasi tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di banyak negara. Contohnya seperti di Filipina dan Malaysia. Para pemain asing yang menjadi warga negara Filipina dan Malaysia mampu meningkatkan prestasi tim nasional kedua negara tersebut menjadi lebih baik.

Namun, untuk tim nasional Indonesia tidak semua pemain naturalisasi berkontribusi atau bahkan pernah memperkuat tim nasional. Beberapa di antaranya menjadi warga negara Indonesia hanya untuk kepentingan klub sehingga banyak mengundang kritikan dari masyarakat luas terkait program naturalisasi tersebut.

Sisi negatif dari Naturalisasi

Naturalisasi juga bagaikan pisau bermata dua karena memiliki sisi negatif juga. Sisi negatifnya adalah program naturalisasi banyak dimanfaatkan oleh tim nasional ataupun klub sepakbola di Indonesia untuk mendapatkan pemain asing dengan kualitas baik untuk menjadi warga negara Indonesia.

Sehingga seringkali mengabaikan pengembangan pemain muda lokal yang pada dasarnya juga memiliki bakat dan kemampuan yang tidak kalah baik dengan para pemain asing yang dinaturalisasi.

Akan tetapi, terlepas dari pro dan kontra dari naturalisasi, kita semua perlu mengapresiasi keinginan dari para warga negara asing untuk melepaskan status kewarganegaraan asalnya tempat mereka dilahirkan, demi bisa menjadi warga negara Indonesia.

Dengan menjadi warga negara Indonesia, mereka sudah tidak bisa lagi mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara asal karena Indonesia tidak mengenal status dwi kewarganegaraan.

Sekali menjadi warga negara Indonesia, maka harus selalu setia pada Indonesia dengan tidak menjadi warga negara lain.