Polisi Tembak Polisi! Tengok Perbedaan Gaji Bripka dan Brigadir
4 menit membacaKota Depok kembali membikin geger pemberitaan nasional. Kali ini yang membuat heboh adalah kasus penembakan oknum polisi terhadap sesama polisi, mirisnya hal tersebut terjadi di kantor polisi, tepatnya di Mapolsek Cimanggis Depok pada Kamis, 25 Juli 2019 malam.

Peristiwa terjadi ketika anggota polisi Samsat Polda Metro Jaya, Bripka Rahmat Effendi mengamankan pelaku tawuran seorang remaja berinisial FZ ke Polsek Cimanggis Depok.
Tak berselang lama, orangtua FZ datang bersama anggota polisi kenalannya bernama Brigadir Rangga Tianto sekaligus meminta agar FZ dikembalikan ke orangtuanya.
Bripka Rahmat menolak dengan nada yang cukup tinggi dengan alasan FZ sedang diproses sesuai hukum yang berlaku. Tak terima, tiba-tiba Brigadir Rangga menembak beberapa kali Bripka Rahmat hingga meninggal dunia.
Kasus oknum polisi tembak polisi ini pun membuat heboh di berbagai pemberitaan-pemberitaan nasional.
Mengenal pangkat Bripka dan Brigadir Polisi
Dalam pangkat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terdapat beberapa tingkatan mulai dari pangkat Perwira Tinggi Polri antara lain Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) hingga Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Ada juga pangkat Perwira Menengah Polri antara lain Komisaris Besar Polisi (Kombel Pol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Komisaris Polisi (Kompol). Ada juga pangkat Perwira Pertama Polri yang antara lain terdiri dari Ajun Komisaris Polisi (AKP), Inspektur Polisi (Iptu), dan Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Sementara itu, ada juga pangkat Bintara Tinggi Polri yakni terdiri dari Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda). Ada juga pangkat Bintara Polri yang terdiri dari Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Brigadir Polisi (Brigpol), Brigadir Polisi Satu (Briptu) dan Brigadir Polisi Dua (Bripda). Terakhir adalah pangkat Tamtama yang terdiri dari pangkat Bhayangkara Dua hingga Ajun Brigadir Polisi.
Dari penjelasan tingkatan pangkat di atas, bisa diketahui bahwa korban bernama Bripka Rahmat tewas ditembak oleh polisi yang berpangkat di bawahnya yakni Brigadir.
(Baca juga: Dear Mbak Nunung, Sebaiknya Pakai Cara Ini Buat Jaga Stamina)
Gaji polisi tingkat Bripka dan Brigadir
Lupakan sejenak kasus polisi tembak polisi di Mapolsek Cimanggis, Depok. Mari sedikit mengulas besaran gaji polisi yang belum lama ini telah naik.
Ya, pada Maret 2019 lalu, Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP tersebut dijelaskan besaran gaji terendah hingga gaji tertinggi anggota Polri. Khusus untuk pangkat Bripka dan Brigadir gajinya sebagai berikut:
- Bripka masa kerja 0 tahun Rp2.307.400.
- Bripka masa kerja 32 tahun Rp3.791.700.
- Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp2.103.700.
- Brigadir Polisi Dua masa kerja 32 tahun Rp3,457.100.
- Brigadir Polisi Satu masa kerja 0 tahun Rp2.169.500
- Brigadir Polisi Satu masa kerja 32 tahun Rp3.565.200.
- Brigadir Polisi masa kerja 0 tahun Rp2.237.400.
- Brigadir Polisi masa kerja 32 tahun Rp3.676.700.
Ya, di atas adalah besaran gaji pokok anggota Polri berpangkat Bintara. Untuk gaji terendah anggota Polri terdapat pada pangkat Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun yang mencapai Rp1.643.500.
Adapun gaji pokok tertinggi ada pada pangkat Jenderal Polisi yang mencapai Rp5.930.800. Sekilas memang gaji anggota Polri di atas terlihat kecil.
Namun, di luar gaji pokok, anggota Polri juga menerima tambahan mulai dari tunjangan lain-lain yang besarannya berbeda-beda berdasarkan golongan dan pangkat. Tunjangan lain-ain tersebut mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan medis hingga tunjangan umum.
Selain itu, ada juga tunjangan lauk pauk yang per harinya mencapai Rp60.000. Tambahan lain yakni penghasilan tidak teratur yang berlaku bagi satuan kerja tertentu di lingkup kepolisian. Penghasilan ini meliputi uang makan hingga uang saku.
Cara menjadi Polisi melalui jalur pendidikan
Buat kamu yang tertarik menjadi anggota Polri, kamu bisa masuk lewat pendidikan formal. Ada beberapa jalur pendidikan dasar untuk menjadi Polisi sebagai berikut:
1. Sekolah Calon Bintara Polisi (Secaba)
Menjadi anggota Polri melalui jalur ini butuh waktu hingga tujuh bulan masa pendidikan yang berada di sekolah polisi negara (SPN) di Polda masing-masing daerah.
Peserta didik untuk sekolah ini minimal berasal dari lulusan SMU sederajat. Jika sudah lulus di jalur pendidikan ini, kamu akan memeroleh pangkat Bripda.
(Baca juga: Hore! Jokowi Permudah ASN, TNI dan Polri untuk Beli Rumah
2. Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)
Masuk pendidikan Polisi ini punya syarat minimal yakni lulusan sarjana. Nantinya setelah lulus kamu bisa langsung memeroleh pangkat Ipda. Di sekolah ini dibutuhkan lulusan yang berkaitan dengan profesi mulai dari kedokteran, psikologi, ilmu agama, hingga desainer grafis.
3. Akademi Kepolisian (Akpol)
Jalur lain yang bisa kamu tempuh untuk menjadi Polisi yakni Akpol. Di sini kamu bakal menjalani pendidikan selama empat tahun. Syarat yang setidaknya bisa memungkinkan kamu lolos mulai dari nilai tinggi saat SMU, fisik yang memadai, lolos tes psikologi dan kesehatan.
4. Pendidikan Tamtama Polisi
Untuk menjadi anggota Polri, kamu juga bisa menempuh pendidikan di jalur Tamtama yang ada di Polda masing-masing. Beberapa syarat dasar menempuh pendidikan ini yakni berusia paling rendah 18 tahun dan memiliki ijazah paling rendah SMU.
Selama menempuh pendidikan enam bulan, kamu bakal memeroleh pangkat Bhayangkara Dua Polisi atau pangkat paling rendah di Polri.
Nah, kamu tertarik menjadi anggota Polri? Coba deh pilih aja mau masuk jalur pendidikan yang mana? Tapi ingat ya jangan sampai kejadian kembali polisi tembak polisi seperti kasus di atas.
Kalau kamu butuh dana ekstra untuk membiayai pendidikan, ajukan saja di CekAja.com dan temukan ragam produk keuangan yang cocok untukmu!