Aturan PPKM Level 3 Terbaru, saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022!

Mendekati libur bersama Natal dan Tahun Baru, pemerintah mengeluarkan aturan PPKM level 3 yang harus diterapkan oleh masyarakat. Kamu perlu menyimak dengan jelas aturan terbaru tersebut.

Aturan PPKM Level 3 Terbaru, saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022!

Saat ini, kasus covid-19 di Indonesia tercatat semakin landai dari hari ke hari. Tetapi, meski begitu bukan berarti kita bisa bersantai.

Sebab, landai bukan berarti wabah covid-19 sudah berakhir. Terlebih, mendekati libur panjang Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), biasanya akan terjadi banyak kerumunan.

Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus covid-19, pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru terkait PPKM level 3.

Peraturan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Berdasarkan Instruksi Mendagri, aturan ini akan resmi mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pada aturan tersebut, pemerintah melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 tempat, yaitu gereja/tempat ibadah, lokasi perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.

Protokol Kesehatan PPKM Level 3

Selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pemerintah mengeluarkan peraturan PPKM Level 3. Hal ini guna untuk menghindari peningkatan kasus Covid-19.

Berdasarakn peraturan tersebut, pemerintah mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covi-19 di masing-masing lingkungan. Pengaktifan ini paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.

Masyarakat juga dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Seperti menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan), dan juga 3T (testing, tracing, treartment).

Pemerintah juga berupaya untuk melakukan percepatan pencapaian target vaksin, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.

Selama periode Nataru, pekerja atau buruh juga dihimbau untuk menunda pengambilan cuti. Tidak hanya itu, sekolah juga dihimbau tidak meliburkan secara khusus periode Nataru.

(Baca Juga: 9 Syarat Naik Pesawat saat PPKM Level 4, 3, dan 2 Terbaru)

Ibadah dan Perayaan Natal 2021

Terkait ibadah dan Perayaan Natal 2021, pemerintah juga memberikan beberapa aturan. Setiap gereja perlu membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19, yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Pada pelaksanaannya, ibadah dan perayaan Natal 2021 diatur sebagai berikut:

  • Dilakukan secara sederhana, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga
  • Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah di gereja, dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
  • Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas gereja

Untuk penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal tersebut, pengurus dan pengelola gereja wajib melakukan hal berikut ini:

  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja
  • Pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area gereja
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindugi pada saat masuk da keluar gereja
  • Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk serta pintu keluar, guna mempermudah penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja
  • Menyediakan alat pengecekan suhu untuk seluruh pengguna gereja
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus di lantai/kursi, dengan jarak minimal 1 meter

Perayaan Tahun Baru 2022

Perayaan tahun baru identik dengan berkumpul bersama orang tersayang, serta menikmati acara kembang api hingga pagi.

Tetapi, perayaan tahun baru 2022 dihimbau pemerintah untuk tidak berkerumun. Pemerintah menghimbau untuk tinggal dirumah dan berkumpul bersama keluarga.

Berdasarkan aturan yang telah di keluarkan ini, pawai, arak-arakan tahun baru, serta acara Old and New Year dilarang untuk dilakukan. Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan.

Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan atau Mall

Pusat perbelanjaan juga turut masuk dalam peraturan PPKM level 3. Jam operasional pusat perbelanjaan atau Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat, menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.

Pembatasan pengunjung juga dilakukan, tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas total pusat atau Mall.

Untuk masuk dan keluar dari Mall atau pusat perbelanjaan, masyarakat diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning saja yang diperbolehkan masuk.

Event perayaan Nataru juga ditiadakan di pusat perbelanjaan dan Mall. Tetapi, pameran UMKM dikecualikan.

Selain itu, bioskop dan kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%, serta diterapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Aturan Tempat Wisata

Aturan PPKM Level 3 diberlakukan untuk tempat wisata. Terlebih untuk daerah dengan destinasi pariwisata favorit, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lainnya.

Pemerintah juga akan mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota, agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Selain itu, adapun beberapa peraturan lainnya terkait tempat wisata, sebagai berikut:

  • Menerapkan pengaturan ganjil genap utuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas
  • Menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dengan lebih ketat
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
  • Tidak boleh ada kerumunan, dan tetap menjaga jarak
  • Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total tempat wisata
  • Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup
  • Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul dengan masif
  • Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakuakn sebelum pandemi Covid-19

(Baca Juga: 7 Peluang Bisnis di Bidang Jasa di Masa PPKM)

Perlindungan Diri dengan Asuransi Kesehatan

Nah, itu dia beberapa aturan baru PPK level 3. Aturan tersebut dikeluarkan untuk menghindari lonjakan dari kasus Covid-19.

Meski kasus sudah mulai menurun, kamu tetap harus waspada dan berjaga-jaga semisal terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan tersebut, kamu bisa lebih melindungi diri dengan menggunakan asuransi kesehatan.

Asuransi kesehatan bisa menjamin kesehatan kamu. Bahkan, jika suatu saat kamu jatuh sakit, asuransi akan menanggung beban biaya rumah sakit selama kamu di rawat.

Sehingga, kamu tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan. Dengan begitu, rencana keuangan kamu juga akan tetap terjaga.

Asuransi kesehatan saat ini ada beragam jenisnya. Sudah banyak perusahan besar yang menawarkan jenis asuransi dengan segudang manfaat.

Dalam memilih jenis produk asuransi tersebut, pastikan kamu memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Agar lebih mudah, kamu juga bisa melakukan perbandingan asuransi kesehatan di CekAja.com. Sebab, di sana terdapat banyak jenis asuransi kesehatan terbaik.

Kamu juga bisa melakukan pengajuan asuransi kesehatan di CekAja.com. Proses pengajuan di sana cukup cepat, mudah, dan juga aman.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, segera lindungi diri dengan asuransi kesehatan!