Karena Aturan Baru, Tarif Premi Asuransi Kendaraan Anda Naik, Benarkah?
3 menit membacaDikeluarkannya surat edaran penetapan tarif premi 2014 oleh OJK (Otoritas Jasa keuangan) pada akhir 2013 lalu, menyebabkan biaya asuransi kendaraan dianggap “lebih mahal” dari sebelumnya. Kenapa?

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisis Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Dan Harta Benda Serta Jenis Resiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami Tahun 2014.
Dipandang secara ideal, sebenarnya surat bertanggal 31 Desember 2013 tersebut memiliki tujuan positif. Aturan ini juga dikeluarkan berdasarkan hasil diskusi yang intensif bersama asosiasi-asosiasi, perusahaan asuransi serta para pelaku di industri asuransi. Dikeluarkannya aturan ini untuk mendukung terciptanya persaingan usaha asuransi yang sehat dan tidak merugikan pemegang polis. Serta, persaingan harga juga dapat dihindari dan faktor pelayanan terhadap pemegang polis lebih diutamakan.
Regulasi soal tarif premi asuransi memang sudah lama ada, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK 010/2007 tentang penyelenggaraan pertanggungan asuransi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor. Dan, aturan baru yang dikeluarkan OJK juga sebenarnya merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Namun, karena aturan lama itu pelaksanaan di lapangannya tidak sesuai dengan harapan, maka OJK merasa melakukan pembenahan dalam aturan. PMK tersebut juga dianggap masih kurang memadai, sebab menimbulkan perang tarif premi asuransi dan dikhawatirkan masih dapat merugikan konsumen.
Lantas, apa yang berubah dari penetapan tarif tersebut?
Adanya Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah
Dalam aturan tarif premi 2014 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut, diatur penetapan batas atas dan batas bawah tarif premi. Tarif batas atas ditetapkan dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (over-pricing). Sedangkan penetapan tarif batas bawah bertujuan mencegah tarif premi yang tidak memadai yang dapat menyebabkan perusahaan asuransi tak mampu membayar kewajibannya saat terjadi klaim. (Lihat tabel: Pertanggungan – red.)
(Baca juga: Jenis Kerugian yang Ditanggung Asuransi Kendaraan Mobil)
Jadi, perbedaannya dengan aturan tarif lama yaitu, aturan tarif premi yang termuat dalam PMK No. 74 Tahun 2007 yang memuat tarif tunggal dan diperuntukkan sebagai referensi penetapan tarif premi saja. Sehingga pelaku industri bisa mematok tarif premi yang berbeda dari tarif referensi.


Diatur Zona
Dalam peraturan baru tariff premi 2014, juga diatur bahwa penetapan tarif asuransi yang diberlakukan berdasarkan zona tarif premi asuransi. Jadi, tarif premi asuransi kendaraan bermotor akan dibedakan menurut wilayah, sehingga masing-masing wilayah memiliki tarif premi yang berbeda. Tiga wilayah yang dimaksud adalah; Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauan sekitar), Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten), Wilayah 3 (selain Wilayah 1 dan 2) karena data loss profile menunjukkan karakter risiko yang berbeda tiap wilayah.
Hal ini berbeda dengan aturan tarif premi yang termuat dalam PMK No. 74 Tahun 2007. Pembagian wilayah didasarkan pada data statistik terjadinya kecelakaan. Data tersebut menjadi justifi kasi menentukan risiko di tiap wilayah.
Walau begitu, dengan peraturan baru ini para perusahaan asuransi kendaraan sebenarnya masih bisa mematok premi. Namun, perbedaan tarif yang terjadi antarperusahaan tidak akan terlalu jauh berbeda. Jadi, dengan aturan penetapan tarif baru ini diharapkan dapat mendorong para pelaku industri asuransi mengedepankan pelayanan sebagai keunggulannya dan pembeda untuk menarik minat konsumen. Bukan lagi dengan janji tarif premi yang murah.
Dijual Paket yang Lebih Transparan
Perbedaan dengan aturan yang lama juga terletak pada produk asuransi yang dijual. Selama ini produk asuransi kendaraan dikenal dengan perlindungan asuransi yakni Comprehensive (all risk) dan Total Lost Only (TLO). Penyelenggara asuransi juga memungkinkan menjual produk dalam bentuk paket. Konsumen bisa membeli paket dalam satu kemasan dengan harga yang kompetitif. Misalnya, membeli satu paket yang sudah termasuk Comprehensive, Third Party Liability (TPL), Personal Accident, huru hara, banjir dan lainnya.
Namun, berdasarkan Surat Edaran dari OJK yang terbaru, penjualan paket asuransi harus menampilkan secara detail tarif premi yang dibebankan kepada tertanggung berdasarkan benefit tambahan yang didapatkan. Jadi, konsumen dapat secara transparan mengetahui apa yang mereka dapatkan dari premi yang dibayarkan. Satu per satu klausul tambahan bisa diaktifkan, hanya saja ada kemungkinan tambahan premi yang akan dibebankan kepada konsumen. Meskipun demikian, konsumen bisa bebas dan lebih selektif memilih klausul tambahan yang dianggapnya paling dibutuhkan. (Lihat tabel: Tarif Premi Perluasan Jaminan – red.)
(Baca juga: Cara Klaim Asuransi Mobil yang Dicuri, Lakukan Ini Segera!)
Selain itu, dalam aturan tarif terbaru dijelaskan bahwa perusahaan asuransi juga wajib mengenakan premi tambahan pada 3 ketentuan. Pertama, usia kendaraan di atas 5 tahun dengan nilai sekurang-kurangnya sebesar 5% (lima per seratus) per tahun untuk jenis pertanggungan komprehensif.
Kedua, memberikan perluasan jaminan seperti perluasan jaminan gempa bumi, banjir, risiko kerusuhan dan huru-hara, terorisme dan sabotase, tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri pengemudi/penumpang, tanggung jawab hukum terhadap penumpang sesuai ketentuan. Ketiga, memberikan fitur-fitur layanan tambahan seperti layanan darurat (emergency road assistance), mobil pengganti, penggunaan bengkel resmi, penggunaan bengkel khusus yang lebih mahal atau fitur tambahan lainnya.

Sumber Tabel: Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/D.05/2013