Prinsip Dasar Asuransi (Bagian 1)
2 menit membaca
Tahukah Anda bahwa asuransi memiliki 6 prinsip dasar yang wajib dipenuhi oleh nasabah/tertanggung dan asuransi/penanggung? Keenam prinsip dasar ini akan berlaku untuk setiap produk-produk asuransi yang Anda beli:
- Insurable Interest (hak untuk mengasuransikan)
- Utmost Good Faith(tindakan untuk mengungkapkan fakta secara akurat dan lengkap)
- Proximate Cause (penyebab paling kuat, aktif dan efisien yang menimbulkan kerugian)
- Indemnity (mengembalikan posisi finansial ke saat sebelum terjadinya kerugian)
- Subrogasi (pengalihan hak menuntut dari tertanggung/nasabah ke pananggung/asuransi)
- Kontribusi (penanggung lain turut berpartisipasi dalam pemberian ganti rugi)
Kali ini, CekAja akan menjelaskan prinsip yang pertama, yaitu insurable interest.
Apa itu insurable interest?
Risiko-risiko yang dapat diasuransikan haruslah memenuhi kriteria yang memiliki nilai dan dapat diukur secara finansial, tidak bertentangan dengan hukum, memiliki risiko murni dimana ketika terjadi akan menimbulkan kerugian dan terjadi tanpa disengaja dan risiko tersebut harus memiliki insurable interest dengan pihak yang mengasuransikan.
Insurable interest sendiri didefinisikan sebagai hak untuk yang muncul karena adanya hubungan secara finansial/keuangan dan diakui oleh hukum antara tertanggung/nasabah dan objek yang akan diasuransikan, baik itu dalam bentuk barang (properti), tanggung jawab hukum dan atau kejadian yang secara hukum dapat menimbulkan kerugian.
Unsur-unsur pokok apa yang harus dipenuhi dalam insurable interest:
- Harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa ataupun tanggung jawab yang dapat diasuransikan
- Hal-hal diatas haruslah menjadi objek yang diasuransikan
- Tertanggung/nasabah harus mempunyai hubungan dengan objek yang diasuransikan, dimana dia memperoleh manfaat atas keutuhannya dan mengalami kerugian atas rusak atau hilangnya objek yang diasuransikan tersebut
- Hubungan tertanggung/nasabah terhadap objek yang diasuransikan tersebut harus diakui secara hukum
Lalu, bagaimana insurable interest terbentuk? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada 3 hal yang harus Anda ketahui:
1. Terbentuk secara hukum (at common law)

Contohnya, kepemilikan atas rumah dan kendaraan yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan rumah dan kendaraan
2. Terbentuk oleh kontrak

Contohnya, karyawan yang terikat kontrak dengan perusahaannya menjadikan perusahaan bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan karyawan atas nama perusahaan
3. Terbentuk oleh undang undang

Contohnya, undang-undang pernikahan yang mengakibatkan seorang suami berhak untuk berasuransi atas kepentingan istri dan sebaliknya
Kapan insurable interest harus ada?
Insurable interest ini harus ada pada saat pembuatan polis asuransi dan pada saat terjadinya kerugian. Contohnya: ketika Anda mengasuransikan kendaraan atau rumah tinggal, Anda harus secara sah memiliki kendaraan atau rumah tersebut. Demikian pula pada saat terjadinya klaim, Anda juga harus mampu membuktikan bahwa Anda masih berstatus sebagai pemilik sah kendaraan atau rumah tersebut. Untuk asuransi jiwa misalnya, penerima manfaat polis/ahli waris yang ditunjuk haruslah orang yang memiliki insurable interest terhadap Anda contoh: istri, anak, dan lainnya.
Ketidakmampuan untuk memenuhi unsur insurable interest ini tentunya akan mengakibatkan klaim asuransi Anda tidak akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Ada pertanyaan atau suka dengan artikel kami? Silahkan like fanpage facebook dan follow twitter cekaja , dan registrasi newsletter CekAja untuk mendapatkan artikel terbaru tentang finansial dan asuransi.