Prosedur Klaim Asuransi Mobil dan Biaya yang Dibutuhkan

Bagi pemilik kendaraan resiko kehilangan atau kecelakaan selalu membayangi. Karena itu keberadaan asuransi mutlak diperlukan. Biasanya ada dua jenis asuransi yang ditawarkan para perusahaan asuransi yakni TLO (Total Loss Only) dan All Risk. Memiliki saja tidak cukup, namun sebagai pemegang polis yang baik Kamu juga wajib mempelajari prosedur klaim asuransi mobil dan biaya yang dibutuhkan dengan benar.

Prosedur Klaim Asuransi Mobil dan Biaya yang Dibutuhkan

Sebenarnya persoalan prosedur klaim asuransi mobil dan biaya yang dibutuhkan mengajukan klaim ini juga sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak ada perbedaan signifikan soal tarif atau biaya ini antara satu perusahaan asuransi dengan perusahaan lain. Premi tambahan yang wajib dibayarkan adalah Rp 300.00/ kejadian.

Selain menyiapkan biaya, jangan lupakan untuk melakukan prosedur klaim dengan tepat. Prosedur yang salah dapat membuat Kamu kehilangan klaim dan merugi karena premi yang dibayar tiap bulan tidak bisa digunakan. Setidaknya lakukan pelaporan maksimal 3×24 jam setelah kejadian. Lalu bagaimana prosedur klaim asuransi asuransi mobil yang benar?

Prosedur Klaim Asuransi Mobil dan Biaya yang Dibutuhkan

1. Melapor Kepada Pihak Asuransi

Melapor Kepada Pihak Asuransi - Prosedur Klaim Asuransi Mobil dan Biaya yang Dibutuhkan

Ketika mengalami kehilangan atau kecelakan sebaiknya hal pertama yang Kamu lakukan adalah melaporkan kejadian kepada pihak Asuransi. Termasuk membawa barang bukti seperti foto dan dokumen-dokumen terkait seperti bukti kerusakan, surat pemegang polis, BPKB, STNK dan SIM.

2. Melapor Kepada Polisi

Melapor Kepada Polisi - Prosedur Klaim Asuransi Mobil dan Biaya yang Dibutuhkan

Setelah menghubungi pihak asuransi dan menyatakan bahwa kendaraan Kamu mengalami kecelakaan atau kehilangan, selanjutnya buatlah surat laporan kehilangan atau kecelakaan di kantor polisi. Surat ini berfungsi sebagai peneguhan bahwa apa yang Kamu alami benar terjadi. Biasanya surat kehilangan ini juga akan diminta pada saat mengisi formulir pengajuan klaim.

3. Menunggu survey dari pihak asuransi

Menunggu survey dari pihak asuransi - Prosedur Klaim Asuransi Mobil dan Biaya yang Dibutuhkan

Upayakan untuk tidak membawa dulu mobil Kamu yang rusak ketika mengalami kecelakaan, biarkan dulu pihak asuransi yang menilai pertanggungan apa saja yang akan mereka bayar. Untuk kasus kehilangan biasanya tim survey tidak akan langsung mengganti mobil yang hilang namun terlebih dahulu mempelajari berkas kejadian. Jika dianggap benar terjadi maka pihak asuransi akan segera memberikan mobil pengganti.

4. Mengisi formulir klaim

Mengisi formulir klaim - Prosedur Klaim Asuransi Mobil dan Biaya yang Dibutuhkan

Formulir ini akan didapat sebelum pihak asuransi memutuskan Kamu berhak menerima pertanggungan. Isi formulir biasanya berupa data kejadian atau penyebab kecelakaan. Jadi jika Kamu ketahuan memalsukan barang bukti atau merencanakan kebohongan klaim tidak akan dilakukan. Setelah permohonan klaim diterima dan hasil survey mengatakan hal senada dengan penjelasan Kamu maka polisi akan cair, yakni berupa mobil pengganti atau perbaikan sebagai dan atau keseluruhan.

Dokumen yang Diperlukan dalam Prosedur Klaim Asuransi Mobil dan Biaya yang Dibutuhkan

Umumnya, berikut ini adalah beberapa dokumen yang akan diminta pihak asuransi ketika mobil mengalami kecelakaan dan ataupun kehilangan. Keduanya memerlukan dokumen yang hampir sama namun ada detail yang berbeda yang mesti dilengkapi.

Klaim untuk Kehilangan/Kerusakan Sebagian dari Bagian Kendaraan Karena Perbuatan Jahat, Seperti Pencurian

  • Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Keterangan dari kepolisian setempat

Klaim Untuk Kehilangan Keseluruhan Kendaraan Karena Perbuatan Jahat, Seperti Pencurian.

  • Laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Keterangan dari kepolisian setempat
  • Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
  • Surat blokir STNK
  • Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen

Klaim untuk Kerusakan Kendaraan Akibat Kecelakaan

  • Laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3).
  • Dokumen tanggung jawab pihak ketiga (apabila ada pihak ketiga)
  • Surat pernyataan tentang tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen ini dapat dijadikan jaminan bahwa pemegang polis yang telah mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.
  • Surat pernyataan tentang tidak adanya asuransi. Biasanya perusahaan asuransi tidak akan mengganti rugi apabila pihak ketiga mempunyai asuransi mobil. Dokumen ini jadi syarat penting jika Kamu ingin mendapatkan klaim.

3 Manfaat Perluasan Pertanggungan Pada Asuransi Mobil

Biasanya ada dua tipe proteksi mobil yang ditawarkan perusahaan asuransi yakni Total Loss Only (TLO) dan All Risk. Keduanya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) di awal pembuatan polis asuransi. Namun jika Kamu membaca isi polis akan ada beberapa hal yang membuat klaim tidak bisa dicairkan.

Misalnya TLO umumnya perusahaan asuransi hanya akan menanggung kerusakan minor, dengan maksimal 75% kerusakan pada mobil baik akibat kecelakaan maupun pencurian. Sementara all risk artinya perusahaan asuransi akan mengganti atau memperbaiki setiap kerusakan mobil akibat kecelakaan atau pencurian.

(Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Tentang Asuransi Mobil)

Namun bagaimana jika mobil Kamu rusak karena hal-hal tak terduga seperti bencana alam atau kerusakan tak sengaja akibat demonstrasi misalnya? Nah perlindungan untuk kasus-kasus seperti ini ada dalam polis perluasan pertanggungan. Tentu saja besaran preminya lebih tinggi dibanding polis standar, biasanya 30% lebih tinggi.

Biarpun mahal namun kehadiran perluasan pertanggungan ini akan memberikan sejumlah manfaat yang membuat Kamu lebih tenang diantaranya:

Manfaat Personal Accident membuat Pengendara Lebih Aman

Maksudnya personal accident bukanlah kecelakaan yang melibatkan diri sendiri, atau karena kesalahan sendiri. Melainkan kecelakaan yang menyebabkan pengemudi terluka dan harus mendapatkan perawatan intensif. Jika hanya membayar polis asuransi kendaraan, hanya mobil Kamu yang akan mendapatkan pertanggungan.

Namun jika memilih perluasan untuk personal accident ini, Kamu sebagai pengemudi juga akan mendapatkan pertanggungan melingkupi biaya perawatan. Menariknya, pertanggungan ini tidak hanya dapat diterima Kamu selaku pemilik mobil namun siapapun yang mengemudikan mobil Kamu, selama ia memiliki SIM dan mematuhi rambu lalu lintas.

Banyak orang mengabaikan ini sehingga tetap mengeluarkan dana banyak ketika mengalami kecelakaan. Segera upgrade asuransi mobil Kamu dengan perluasan personal accident untuk meringankan biaya yang mesti ditanggung ketika suatu saat mengalami kecelakaan yang menyebabkan cedera.

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH III)

Sering orang menyebut bahwa hukum rimba di jalanan adalah, jika tidak ditabrak ya menabrak. Meski sudah berkendara dengan penuh kehati-hatian kecelakaan lalu lintas tetap tak bisa dihindari karena kita tidak tahu kapan datangnya. Terlebih Kamulah pelaku atau dalang terjadinya kecelakaan tersebut.

Pihak asuransi tidak akan memberikan klaim untuk kerusakan akibat kecelakaan yang diakibatkan diri sendiri. Nahasnya lain kendaraan lain yang Kamu tabrak kemungkinan akan menuntut ganti rugi dan tentunya membutuhkan cost tersendiri yang tidak sedikit. Inilah pentingnya mengambil polis perluasan TJH III.

Dimana pihak asuransi tidak hanya melindungi Kamu setiap kecelakaan juga akan menanggung kerugian kendaraan milik pihak ketiga. Bahkan sampai biaya perawatan korban hingga sembuh total. Kamupun tak perlu pusing memikirkan soal ganti rugi.

Namun perlu Kamu perhatikan kalau tidak semua perusahaan asuransi memberikan perluasan ini. Jika ingin memilikinya cobalah mencari tahu lebih banyak dan pilih premi sesuai dengan kemampuan.

Bencana Alam dan Kerusuhan

Musim hujan dan banjir seperti sekarang ini kadang membuat kita khawatir kalau-kalau mobil terbawa arus ketika banjir. Seperti kita tahu polis asuransi standar tidak menanggung kerusakan atau kehilangan akibat bencana alam. Atau ketika Kamu kebetulan terjebak dalam sebuah unjuk rasa yang berakhir dengan aksi massa.

Mobil Kamu kemudian lewat dan dibakar atau dirusak, bagaimana pihak asuransi menggantinya? Tentunya asuransi standar tidak akan menerima klaim seperti ini. Dua kasus tersebut hanya bisa mendapat pertanggungan jika Kamu mengambil perluasan asuransi untuk bencana alam dan kerusuhan.

Hampir setiap perusahaan asuransi menawarkan produk ini. Besarannya berbeda-beda, namun tidak begitu besar dibanding premi all risk. Jika Kamu tinggal didaerah yang rawan bencana alam atau konflik disarankan untuk membeli polisi ini untuk meringankan biaya perbaikan atau kehilangan yang sewaktu-waktu terjadi.

Simulasi Perhitungan Premi Asuransi Mobil

ASURANSI TLO

Kamu yang bertempat tinggal di Jakarta membeli mobil dengan harga Rp150 juta dan memiliki asuransi mobil TLO. Simulasi perhitungan preminya didasarkan pada premi asuransi TLO yang diputuskan OJK adalah 0,44 – 0,53 persen. Artinya pihak asuransi bisa menentukan besaran premi mulai dari 0,44-0,53% dari total harga mobil. Katakanlah premi yang ditentukan pihak asuransi adakah 0,45% maka perhitungannya seperti ini:

0,45 % x Rp150 juta = Rp675 ribu

Umumnya nilai mobil menyusut tiap tahun. Maka ini akan berpengaruh pada berubahnya jumlah premi yang mesti dibayar, namun klaim yang diberikan akan sama saja. Sebabnya karena usia mobil yang semakin tua, maka resiko perbaikan semakin besar. Maka meskipun premi Kamu selalu naik tiap tahun namun pertanggungan yang didapat tetap sama.

ASURANSI ALL RISK

Kamu yang bertempat tinggal di Jakarta membeli mobil dengan harga Rp150 juta dan memiliki asuransi mobil all risk karena berharap mendapat perlindungan menyeluruh. Besaran premi asuransi all risk untuk mobil di wilayah Jakarta adalah 2,47-2,72 persen. Katakanlah premi yang ditentukan pihak asuransi adakah 2,5 % maka perhitungannya seperti ini:

2,5 % x Rp150 juta = Rp3.750.000/tahun

Untung tidaknya mengambil asuransi all risk ini berdasarkan pada hitungan kerusakan yang terjadi. Namun umumnya kerusakan all risk memaksa Kamu mengeluarkan budget lebih dari Rp3 juta. Jadi jelas klaim yang didapat lebih menguntungkan.

PERLUASAN PERTANGGUNGAN

Karena Kamu tinggal di kawasan Jakarta yang rawan banjir maka wajib memilih perluasan pertanggungan untuk banjir. Biasanya ada penambahan biaya premi 0,35%. Perhitungan preminya sebagai berikut:

Perluasan : 0,35% x Rp150 juta = Rp525.000

Maka total biaya premi asuransinya: Rp3.750.000 + Rp525.000 = Rp4.275.000

Bermodal Rp4,2 juta Kamu sudah bisa mendapatkan perlindungan menyeluruh jika suatu saat mobil rusak karena banjir atau hilang terbawa arus banjir. Ini juga mencakup bencana lain seperti gempa bumi, tanah longsor dan lain sebagainya.

Ingat besaran persentase premi tiap wilayah berbeda, sesuai dengan surat edaran OJK Nomor: SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi, besaran premi tergantung wilayah kendaraan yang beroperasi. Wilayah I meliputi Sumatera dan kepulauan di sekitarnya; Wilayah II meliputi Jakarta, Banten dan Jawa Barat; dan Wilayah III semua daerah di Indonesia yang tidak termasuk Wilayah I dan II.

Lindungi mobil kamu dengan asuransi kendaraan sekarang juga.