Daftar Prosedur dan Syarat Membuat SKCK

SKCK biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau di perusahaan yang tergabung dengan (BUMN). Yuk simak syarat membuatnya.

Daftar Prosedur dan Syarat Membuat SKCK

Pada momen ini, banyak masyarakat yang mencoba untuk mencari tahu apa saja syarat membuat SKCK. Tujuannya sederhana, yaitu agar kelengkapan untuk pendaftaran Pegawai Negeri Sipil atau BUMN dapat dilakukan.

Namun, SKCK yang hadir dalam bentuk selembar kertas ini tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan untuk penerimaan Pegawai Negeri Sipil atau di BUMN saja.

Bahkan bagi seseorang yang ingin menjadi pengemudi transportasi online juga diwajibkan untuk menyertakan SKCK sebagai persyaratannya.

Beberapa fungsi lain dari SKCK di antaranya adalah sebagai kelengkapan persyaratan untuk melanjutkan sekolah atau perguruan tinggi hingga jika ada anggota keluarga yang ingin pindah tempat tinggal.

Bahkan SKCK dapat juga digunakan sebagai persyaratan dokumen untuk mendapatkan izin usaha, pembuatan Visa, hingga buku pelaut yang merupakan identitas seorang pelaut saat bekerja nantinya.

Agar semua kegiatan di waktu yang akan datang berjalan lancar tentunya tidak salah jika kita menyiapkan SKCK sebagai dokumen yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan di masa depan.

Sebelum membuat SKCK, kita harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya. Lalu seperti apa cara dan syarat membuat SKCK yang perlu kita persiapkan? Simak selengkapnya berikut ini.

(Baca Juga: Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK, Pahami Dulu Yuk!)

Syarat Dokumen untuk Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, kamu harus menyiapkan kelengkapan dokumen berikut ini.

1. Surat Pengantar

Surat ini diurus dari ketua RT, RW, hingga kantor Kelurahan atau Kepala Desa. Di sini kita akan diminta untuk mengisi formulir data diri.

Namun, di beberapa daerah, masyarakat nantinya tidak akan diminta untuk membuat surat pengantar dari Kelurahan, karena saat mengurus SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek sudah disiapkan surat pengantar sendiri.

Jadi, sebelum membuat SKCK, jangan lupa untuk bertanya dulu ke kantor terkait tetang apakah membutuhkan surat pengantar atau tidak.

2. KTP

Persiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta salinannya yang sudah dalam bentuk fotokopi sebanyak dua lembar.

3. Kartu Keluarga

Siapkan Kartu Keluarga yang sudah difotokopi kurang lebih lima lembar.

4. Akta Kelahiran

Salinan dari akta kelahiran yang sudah difotokopi kurang lebih lima lembar.

5. Ijazah

Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang kita ikuti sebanyak lima lembar atau lebih serta foto diri dengan latar belakang merah berukuran 4X6 sebanyak dua lembar.

Prosedur Pembuatan SKCK

Setelah surat pengantar dan dokumen kelengkapan sudah disiapkan, sekarang kita bisa langsung ke kantor Polisi terdekat untuk memulai proses pembuatan SKCK seperti berikut.

1. Isi Formulir

Sebelum menyerahkan semua dokumen kelengkapan yang sudah disiapkan, kita harus meminta sebuah formulir atau dikenal juga dengan nama blanko yang berisikan data pribadi dan pernyataan tidak pernah melakukan tindakan kriminal.

2. Pengambilan Sidik Jari

Setelah mengisi formulir data diri tadi, petugas di Kepolisian yang bertugas akan mengarahkan kita untuk melakukan pengambilan sidik jari. 

Di beberapa kantor polisi seperti Polsek, pelayanan pembuatan SKCK tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama.

3. Tunggu di Loket untuk Pembayaran

Jika sudah selesai, biasanya petugas di loket akan memanggil nama kita dan menyerahkan dokumen SKCK yang sudah selesai. Penting bagi kita untuk menyiapkan uang tunai sebagai biaya pembuatan SKCK.

Berdasarkan peraturan dari pemerintah, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30. Biaya ini nantinya akan disetorkan ke loket khusus setelah SKCK selesai dikeluarkan oleh petugas Kepolisian.

Membuat SKCK Online

Alternatif lain yang bisa dijadikan pilihan adalah mendaftar SKCK dengan cara online. Syarat membuat SKCK secara online pun sama, yaitu kita hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung, namun tanpa surat pengantar.

  • Akses laman https://skck.polri.go.id/registrasi.
  • Isi formulir yang berbasis web. Setelah mengisi formulir dengan lengkap kita diwajibkan untuk mencetak kode registasi.
  • Bawa kode registrasi yang dikirimkan melalui perangkat ponsel ini ke kantor Polsek dan diserahkan untuk disahkan.

(Baca Juga: Butuh Modal Usaha Tapi Gak Ada Agunan Buat Jaminan? BCA Punya Solusinya)

Membuat SKCK online untuk Warga Negara Asing

Selain warga negara Indonesia, warga negara asing atau WNA juga disarankan untuk memiliki dokumen bernama SKCK ini.

Tujuannya pun bisa beragam, mulai dari mencegah terjadinya tindakan yang bisa merugikan WNA itu sendiri hingga jika seorang WNA tersebut bekerja di salah satu perusahaan BUMN yang membutuhkan SKCK sebagai kelengkapan dokumennya.

Nah, bagi kita yang memiliki rekan atau teman berkewarganegaraan asing, bisa merekomendasikan pembuatan SKCK dengan mudah secara online.

Lalu, apa saja syarat membuat SKCK bagi warga negara asing yang sedang menetap di Indonesia?

1. Sidik jari

Pertama, warga negara asing diwajibkan untuk melakukan pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat.

2. Surat permohonan paspor

Kemudian, siapkan surat permohonan dari sponsor perusahaan atau instansi tempat dimana warga negara asing tersebut bekerja.

Namun, jika sponsor tersebut adalah bagian dari anggota keluarga seperti suami atau istri, diwajibkan untuk membawa fotokopi dari surat pernikahan dan fotokopi kartu identitas sponsor suami atau istri

3. Fotokopi paspor

Selanjutnya, warga negara asing yang ingin membuat SKCK juga bisa menyiapkan fotokopi dari paspor.

4. KITAS

Melampirkan fotokopi dari KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi saat warga negara asing pertama kali berada di Indonesia.

5. STM

Menyiapkan Surat Tanda Melapor atau STM dari pihak kepolisian yang sudah difotokopi.

6. IMTA

Fotokopi IMTA atau izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang bekerja dalam kegiatan usaha penanaman modal oleh PMA/PMDN dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia)

7. Foto

Foto berukuran 4X6 sebanyak dua lembar dengan latar belakang kuning.

Setelah dokumen ini disiapkan, seseorang yang berstatus WNA atau warga negara asing sudah memulai proses SKCK secara online.

Hanya dengan mengisi formulir melalui laman resmi SKCK online di https://skck.polri.go.id/registrasi, setiap WNA nantinya akan mendapatkan kode registrasi yang akan diserahkan kepada petugas kepolisian.

Nah itu dia daftar prosedur dan syarat membuat SKCK. Ternyata membuat SKCK tidak sulit dan bahkan bisa dilakukan secara online, lho!

Bukan cuma SKCK yang bisa diajukan secara online, pinjaman juga bisa diajukan dengan cepat dan dengan cara online!

Kamu bisa ajukan pinjaman dengan cepat dan praktis melalui CekAja.com! Tidak perlu jaminan, kamu bisa dapatkan kredit tanpa agunan dengan bunga ringan dan plafon pinjaman sampai ratusan juta rupiah!

Enggak percaya? Cek beberapa produk KTA yang bisa kamu ajukan di CekAja.com seperti berikut ini!

Tunggu apalagi? Ajukan pinjamanmu sekarang juga!