Ini Dia Bedanya Reksa Dana Syariah dan Konvensional, Apa Saja?

Reksa dana jadi salah satu instrumen investasi yang kini cukup banyak diminati. Terdapat 2 jenis reksa dana, yaitu syariah dan konvensional. Lantas, apa bedanya reksa dana syariah dan konvensional?

Ini Dia Bedanya Reksa Dana Syariah dan Konvensional, Apa Saja?

Bagi investor pemula, atau seseorang yang baru ingin memulai investasi, reksa dana menjadi plihan yang tepat.

Reksa dana adalah penghimpunan dana yang nantinya akan dikelola oleh seorang manajer investasi untuk ditanamkan ke berbagai produk investasi, misalnya saham, obligasi, atau pasar uang.

Di Indonesia, kebanyakan reksa dana yang ditawarkan berbentuk konvensional. Namun, selain yang konvensional, akhir-akhir ini banyak yang menawarkan produk reksa dana syariah.

Meskipun keduanya merupakan jenis investasi yang sama, namun reksadana syariah dan reksa dana konvensional memiliki beberapa perbedaan.

Apa saja perbedaan reksa dana konvensional dan reksa dana yang dikelola secara syariah? simak selengkapnya berikut ini!

5 Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

1. Prinsip dan Cara Pengelolaan

Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional pertama terletak pada prinsip dan juga cara pengelolaannya.

Reksa dana konvensional yang dikelola oleh bank merupakan reksa dana dapat diinvestasikan dalam semua efek, seperti surat-surat berharga (saham dan obligasi) hingga deposito, dan disesuaikan dengan batasan investasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam investasi ini, total utang dan perusahaan yang terlibat dalam investasi reksa dana tidaklah menjadi sebuah syarat penting.

Sementara itu, untuk reksa dana syariah pengelolaaan produknya pun terdaftar dalam Daftar Efek Syariah atau DES. Daftar ini nantinya akan diumumkan oleh OJK berdasarkan ketentuan syariah.

Perbedaan mencolok lainnya dalam prinsip pengelolaan reksa dana ini tidak akan berinvestasi pada perusahaan yang dianggap melarang prinsip syariah, misalnya perusahaan judi, minuman beralkohol hingga rokok.

Sementara itu, nilai utang pun sangat diperhitungkan. Untuk reksa dana yang dikelola secara syariah, total utang harus lebih kecil dari nilai aset.

2. Proses “Pembersihan” Berdasarkan Pendapatan

Reksa dana konvensional tidak mengenal istilah “pembersihan” pendapatan yang halal dan tidak halal.

Asalkan sudah sesuai dengan ketentuan investasi yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka manajer investasi sudah bisa menjual reksa dana konvensional.

Sedangkan untuk semua produk reksa dana dengan konsep syariah harus menempatkan proses pembersihan, atau dalam istilahnya dikenal juga dengan Cleansing.

Proses pembersihan ini merupakan cara untuk memilah apakah sebuah perusahaan memiliki pendapatan tidak halal dalam proses bisnisnya.

Bagi reksa dana yang dikelola secara syariah ini sangat penting, karena kategori pendapatan tidak halal ini erat dengan riba, dan dalam hukum Islam, kegiatan ini haram hukumnya.

Pendapatan tidak halal ini nantinya akan disisihkan dair jumlah investasi dan keuntugan halal, kemudian hasilnya akan disumbangkan untuk keperluan amal.

3. Diawasi Oleh Dua Badan Pengelola yang Berbeda

Reksa dana Konvensional sepenuhnya berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan ini nantinya disesuaikan dengan mekanisme pasar dan faktor-faktor lainnya sesuai dengan kondisi perekonomian.

Sementara itu untuk reksa dana yang dikelola secara syariah, menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang menjadi pengawas.

Dewan ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan reksa dana sesuai dengan prinsip syariah.

Namun, untuk regulasi dari investasi reksa dana tetap diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator yang menyiapkan segala macam bentuk investasi di Indonesia.

4. Perhitungan Pembagian Keuntungan

Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional juga terlihat dari perhitungan pembagian keuntungannya.

Perhitungan keuntungan untuk reksa dana konvensional yang dijalankan menerapkan cara pembagian keuntungan antara pemodal dengan manajer investasi, yang dihitung berdasarkan perkembangan dari suku bunga.

Sementara itu untuk reksa dana dengan sistem syariah, pembagian keuntungan reksa dana dihitung berdasarkan ketenuan-ketentuan syarian Islam dan kesepakatan bersama.

5. Peran dari Seorang Manajer Investasi

Dalam reksa dana dikenal profesi yang bernama Peran Bank Kustodian dan Manajer Investasi dalam Reksadana.

Tugas dari manajer investasi dalam reksa dana adalah bertugas untuk menentukan nilai saham serta membantu mendapatkan kepastian serta legalitas dari reksa dana.

Namun, jika berbicara reksa dana konvensional dan syariah, tugas kedua manajer ini ternyata sedikit berbeda.

Bagi manajer investasi yang ikut mengelola reksa dana konvensional, nantinya akan menanggung risiko berdasarkan prinsip kerjasama.

Sementara itu, untuk reksa dana dengan sistem syariah, manajer investasi tidak akan menanggung kerugian.

Jika investasi ini nantinya dianggap gagal maka yang akan menanggung kerugian adalah pemodal atau investor.

(Baca Juga: Penjelasan Mengenai Reksadana Syariah serta Keuntungannya!)

Pilihan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

Dua bank milik pemerintah, yaitu Mandiri dan BNI, menawarkan pilihan reksa dana konvensional dan reksa dana syariah yang ditawarkan kepada masyarakat.

Bagaimana produk dari kedua bank BUMN ini. Berikut beberapa poin yang bisa diketahui:

Reksa dana Mandiri

Reksa dana yang diperjualbelikan diantaranya adalah:

  1. Reksadana pasar uang merupakan produk investasi ini hanya terjadi pada efek yang bersifat uang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
  2. Reksadana pendapatan tetap adalah sebuah investasi yang sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek yang bersifat utang.
  3. Reksa dana saham adalah bentuk investasi yang sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam efek yang bersifat Ekuitas.
  4. Reksa dana campuran merupakan jenis investasi dalam efek bersifat Ekuitas dan efek yang bersifat utang dan perbandingannya tidak termasuk dalam reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana saham.

Sementara itu reksa dana Mandiri syariah terbagi dalam beberapa bagian yaitu,:

  1. Reksa dana syariah pasar utang merupakan investasi ini hanya terjadi pada instrumen pasar uang syariah dalam negri serta efek syariah dengan pendapatan tetap yang jangka waktu atau sisa jatuh tempo yang tidak lebih dari satu tahun.
  2. Reksa dana syariah pendapatan tetap merupakan investasi yang nilainya paling sedikit 80% dari nilai aktiva bersih dengan bentuk efek syariah pendapatan tetap.
  3. Reksa dana syariah campuran yang melakukan investasi pada efek dengan pendapatan tetap yang bersifat Ekuitas. Nilai investasinya adalah 79% dari nilai aktiva bersih.

Sementara itu untuk portofolionya reksa dana ini berisikan efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.

Reksa dana BNI

Sementara itu, jenis reksa dana yang dikelola oleh BNI pun beragam. Melalui laman resminya terdapat lima jenis reksa dana konvensional yang ditawarkan oleh BNI. Berikut beberapa diantaranya:

  1. Reksa dana pasar uang yaitu investasi 100% menuju instrumen pasar uang seperti SBI, Deposito, dan obligasi yang jatuh tempo kurang dari satu tahun.
  2. Reksa dana pendapatan tetap berupa investasi minimum 80% pada efek utang yaitu berupa obligasi.
  3. Sementara itu untuk reksa dana saham investasi minimum dibebankan 80% pada efek saham.
  4. Reksa dana campuran merupakan kombinasi efek utang dan efek saham dalam proporsi serta persentase terentu yang disepakati.
  5. Reksa dana terproteksi merupakan perlindungan atas investasi awal seorang investor melalui pengelolaan portofolionya.

Sementara itu, untuk reksa dana syariah, BNI memiliki dua produk yaitu:

  1. BNI dana syariah yang memiliki dana awal penerbitan senilai Rp12,5 milyar menggunakan efek-efek yang bersifat syariah. Reksa dana ini juga memberikan fasilitas bebas pajak dari return yang diterima investor.
  2. BNI danaplus syariah merupakan reksa dana yang maksimal pembeliannya adalah 2% dari total unit yang dijual dengan biaya pembelian sebesar 0,75% dan biaya penjualan kembali 0%.
  3. Tujuan dari BNI danaplus syariah ini adalah memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang lebih baik dan optimal untuk pemodal dengan menanamkan prinsip syariah.

(Baca Juga: Reksadana vs Menabung Lebih Untung Mana? Simak Selengkapnya!)

Selain menyediakan produk reksa dana, kedua bank tersebut juga memiliki banyak produk perbankan lainnya.

Salah satunya pada Bank BNI, yang mengeluarkan produk tabungan bernama BNI Taplus dan BNI Taplus Muda.

Kedua tabungan tersebut menjadi tabungan terbaik yang cocok untuk kamu miliki dan gunakan.

Ada banyak fasilitas yang bisa kamu rasakan. Mulai dari fasilitas perbankan elektronik hingga berbagai promo diskon bisa kamu dapatkan.

Kamu bisa melakukan pembukaan tabungan secara online dengan mudah dan cepat melalui CekAja.

Karena dilakukan secara online, kamu bisa mengajukan pembukaan rekening tabungan kapanpun dan di mana pun!

Tunggu apalagi? Buka rekening tabungan BNI sekarang juga melalui CekAja.com!