Resmi, Pemerintah Larang PNS Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

Bagi Anda yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), jangan coba-coba menggunakan kendaraan dinas untuk bermudik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sudah mengeluarkan Surat Edaran yang salah satu isinya melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik.

mobil untuk mudik_kredit kendaraan - CekAja.com

Aturan anyar tersebut terdengar kontradiktif, pasalnya jika dilihat dari statement Menteri Pan-RB Asman Abnur sebelumnya, PNS diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Kala itu Menpan beralasan bahwa biaya operasional dalam mudik tidak ditanggung oleh negara, seperti biaya bensin, tol dan juga perawatan.

Meski begitu, aturan baru tersebut sudah diteken dan disebarkan melalui Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. SE ini merupakan turunan dari Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 hun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil.

Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PANRB juga meminta Pimpinan Instansi Pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik.

Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa Cuti bersama seperti yang dimaksud dalam Pasal 333 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak mengurangi hak Cuti Tahunan PNS.

(Baca Juga :Rekrutmen CPNS 2018 Dibuka Bulan Juli, Ini Posisi Yang Dicari!)

Terkait penetapan tujuh hari cuti bersama Lebaran, Menpan menghimbau kepada para pimpinan instansi agar tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing, kecuali alasan penting.

Bagi PNS yang pada saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan perlayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, menurut MenPan, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.

Sementara merujuk Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, MenPan melalui Surat Edaran itu juga menegaskan, bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

“Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas Instansi Pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik, bunyi Surat Edaran Menteri PANRB itu.

(Baca Juga :  Susu Kecoa Dinilai Lebih Bergizi dari Susu Sapi, Cek Faktanya!)

Untuk itu Menpan meminta Pimpinan Instansi Pemerintah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini untuk menjaga kedisplinan.

“Surat edaran ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran Instansi Pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah, bunyi akhir surat edaran Menteri PANRB itu.

Dapatkan Mobil Baru Dengan Mudah

Lebaran selalu identik dengan sesuatu yang baru, hati yang baru, sikap yang baru, pemikiran baru, hingga barang baru. Nah bagi Anda yang ingin menyambut Lebaran dengan kendaraan baru tidak salah juga.

Mungkin kebetulan kendaraan lama Anda sudah tidak nyaman digunakan atau malah sudah merongrong kantong Anda. Atau mungkin Lebaran kali ini Anda ingin memiliki mobil untuk pertama kalinya.

Segera ajukan kredit kendaraan bermotor di CekAja,com. Anda akan menemukan berbagai pilihan menarik produk kredit kendaraan bermotor dari beberapa lembaga keuangan. Bandingkan dan temukan bunga kredit termurah di CekAja.com.