3 Revisi Aturan PPKM Darurat, Berikut Ulasan Lengkapnya
5 menit membacaPemerintah kembali melakukan revisi aturan PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang. Lantas, apa sajakah aturan yang direvisi oleh pemerintah? Cek di sini ulasannya.

Selain Jawa-Bali, Ini Wilayah yang Terapkan PPKM Darurat
Guna memutus rantai penyebaran virus Corona terutama varian baru, pemerintah mau tak mau mengambil langkah cepat, yakni dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dikenal pula dengan istilah PPKM Darurat.
Aturan ini sudah diterapkan, khususnya di wilayah Jawa dan Bali pada 3 Juli lalu hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Selain wilayah Jawa-Bali, aturan PPKM Darurat ini juga mulai diterapkan di 15 daerah di Indonesia, sebab kasus Covidnya melesat tajam.
Adapun wilayah yang kini telah memberlakukan aturan PPKM Darurat, diantaranya:
- Kota Tanjung Pinang
- Kota Singkawang
- Kota Padang Panjang
- Kota Bandar Lampung
- Kota Pontianak
- Kota Balikpapan
- Manokwari
- Kota Sorong
- Batam
- Kota Bontang
- Kota Bukittinggi
- Berau
- Padang
- Kota Medan
- Kota Mataram
(Baca Juga: 8 Fakta Vaksin Covid-19 Berbayar Kimia Farma)
Aturan Awal PPKM Darurat
Selama PPKM Darurat ini berlangsung, pemerintah telah menetapkan sejumlah hal yang harus diperhatikan baik-baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.
Sejumlah hal yang dimaksud ini termasuk diantaranya aturan mengenai sektor perkantoran, pusat perbelanjaan, pemilik restoran, sektor transportasi, tempat ibadah, gelaran resepsi pernikahan, hingga aturan di tempat umum.
Pada sektor perkantoran, selama masa PPKM Darurat, pemerintah menghimbau agar kantor membagi tugas work from home dan work from office untuk karyawan.
Khusus bidang non-essensial, aktivitas kerja wajib sepenuhnya dilakukan dari rumah alias WFH.
Sementara, untuk bidang essensial termasuk perhotelan, industri ekspor dan perbankan, aturan bekerja baiknya 50 persen maksimum staf bekerja di kantor dengan prokes ketat.
Menyusul aturan khusus di pusat perbelanjaan seperti supermarket dan pasar tradisional, baiknya hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB saja, dengan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen.
Kemudian untuk sektor kuliner, yakni pemilik rumah makan, restoran, sampai coffee shop, hanya boleh menerima layanan delivery atau take away, sehingga tidak ada lagi pengunjung yang makan ditempat.
Lanjut ke aturan tempat ibadah, pada masa awal peraturan PPKM Darurat, pemerintah menganjurkan agar tempat ibadah dan tempat umum lainnya yang digunakan untuk beribadah sementara harus ditutup.
Terakhir yang diatur dalam PPKM Darurat adalah mengenai gelaran resepsi pernikahan.
Sebelum adanya revisi aturan PPKM Darurat, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri sebanyak 30 orang saja dengan protokol kesehatan ketat.
Tidak hanya itu saja, selama resepsi berlangsung pun, tamu undangan tidak diperkenankan untuk makan di tempat, serta penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup saja.
Sederet Revisi Aturan PPKM Darurat
Selama PPKM Darurat berlaku, pemerintah sudah melakukan revisi terkait aturan PPKM Darurat itu sendiri.
Adapun, revisi aturan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah ialah menyangkut perihal tempat ibadah, resepsi pernikahan, hingga sektor perkantoran.
Dan berikut sederet revisi aturan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah Indonesia:
1. Revisi Aturan PPKM Darurat Terkait Tempat Ibadah
Revisi aturan PPKM Darurat yang pertama dibahas oleh pemerintah adalah mengenai tempat ibadah.
Sebelumnya, pemerintah sendiri menerapkan aturan di mana tempat ibadah dan tempat umum lainnya yang digunakan untuk beribadah ditutup sementara. Namun, aturan tersebut diubah sejalan dengan PPKM Darurat yang diterapkan saat ini.
Dalam perubahannya, tempat ibadah seperti gereja, masjid, pura, vihara, hingga kelenteng tidak lagi ditutup. Hal itu juga tertuang dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021.
Meski tak lagi ditutup, tetapi pemerintah menganjurkan agar masyarakat tetap taat akan protokol kesehatan dan baiknya tidak melakukan kegiatan ibadah berjamaah, sebab bisa memunculkan kluster Covid-19.
Sebagai gantinya, masyarakat dapat mengoptimalkan ibadahnya di rumah bersama keluarga dan sesekali pergi ke tempat ibadah jika memang diperlukan.
(Baca Juga: Ini Dia Daftar Lokasi Vaksin Gratis di Stasiun)
2. Revisi Aturan PPKM Darurat Terkait Resepsi Pernikahan
Revisi aturan PPKM Darurat selanjutnya yang diutarakan oleh pemerintah adalah mengenai resepsi pernikahan.
Pada aturan awal PPKM Darurat, masyarakat masih dapat melangsungkan pernikahan dengan catatan kapasitas tamu undangan yang hadir maksimal 30 orang dan menerapkan prokes ketat, termasuk didalamnya menggunakan double mask dan menjaga jarak.
Tidak hanya itu saja, pada aturan PPKM Darurat sebelum dilakukan revisi, pemerintah juga meminta masyarakat yang menggelar resepsi pernikahan hanya menyediakan makanan untuk dibawa pulang dan ditempatkan dalam tempat tertutup.
Aturan tersebut lalu direvisi menjadi pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan dan berlaku di masa penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Asal tahu saja, revisi aturan PPKM Darurat terkait resepsi pernikahan ini sudah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tirto Karnavian per 9 Juli 2021 lalu lho.
3. Revisi Aturan PPKM Darurat Terkait Sektor Perkantoran
Terakhir, revisi aturan PPKM Darurat yang saat ini diberlakukan oleh pemerintah ialah terkait sektor perkantoran.
Pada sektor perkantoran, aturan ini berlaku dengan menimbang tiga kategori perusahaan, yaitu non-essensial, kritikal, dan essensial.
Dalam revisi aturan PPKM Darurat terbaru untuk sektor perkantoran, pemerintah memberlakukan penyempurnaan yang sudah ditetapkan dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 8 Juli 2021.
Adapun rincian dari revisi aturan PPKM Darurat terbaru untuk sektor perkantoran, yakni:
- Pada sektor essensial, meliputi asuransi, bank, pegadaian, hingga lembaga pembiayaan diperbolehkan beroperasi. Kapasitas maksimalnya hanya 50% staf dengan bidang kerja berkaitan pelayanan administrasi kantor.
- Pada sektor essensial lainnya seperti pasar modal, operator seluler, pos, hingga perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas staf maksimal 50%.
- Pada sektor essensial berbasis industri orientasi ekspor wajib menunjukkan bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang selama 12 bulan terakhir, dengan kapasitas staf maksimal 50%.
- Pada sektor non-essensial, perusahaan wajib sepenuhnya menerapkan aturan WFH pada karyawan.
- Pada sektor kritikal seperti kesehatan hingga keamanan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa adanya pengecualian.
- Pada sektor kritikal, seperti penanganan bencana, logistik, transportasi, hingga proyek, dapat beroperasi 100, dengan maksimal staf hanya pada fasilitas konstruksi, produksi serta pelayanan masyarakat.
Bahaya Covid-19 Mengintai, Jangan Lupa Lindungi Diri dengan Asuransi
Nah, itu dia informasi mengenai revisi aturan PPKM Darurat. Ingat, tetap patuhi protokol kesehatan yang diminta, seperti mengenakan double masker jika berada di tempat umum, tidak berkumpul, hingga rutin mencuci tangan.
Sebab, varian baru Covid-19 yang ada di Indonesia ini benar-benar sangat berbahaya, terutama karena tingkat penyebarannya yang cepat dan bisa saja mematikan untuk pasien komorbid.
Selain itu, baiknya kamu juga memiliki perlindungan tambahan yang tak hanya memberikan manfaat untuk kesehatan namun juga kondisi keuanganmu.
Perlindungan tambahan yang dimaksud ini adalah asuransi kesehatan dari CekAja.com. Asuransi yang tersedia di CekAja sudah pasti memberikan manfaat yang luas dengan jaringan rumah sakit tersebar di mana saja.
Proses pengajuannya pun gampang, bahkan kamu hanya perlu mendaftarkan diri secara online saja. Jadi, tunggu apalagi?
Yuk, langsung beli polis asuransi kesehatan dari CekAja.com, dan lindungi diri serta keluarga dari bahaya Covid-19.