Rincian Gaji Pegawai Kementerian 2022 beserta Tunjangannya

Jika berbicara seputar gaji pegawai kementerian, mungkin kamu sudah membayangkan besarnya nominal yang diberikan. Ini dia rincian gaji Pegawai Kementerian 2022 beserta Tunjangannya!

Rincian Gaji Pegawai Kementerian 2022 beserta Tunjangannya

Terlebih, tahun 2019 lalu gaji PNS mengalami kenaikan, sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Di mana peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2013. Lantas sejak adanya kenaikan, berapa gaji pegawai kementerian 2022?

Gaji Pegawai Kementerian 2022

Sebagai bagian dari PNS, kamu mungkin akan langsung membayangkan nominal yang besar jika berbicara tentang gaji pegawai kementerian.

Hal tersebut mungkin benar, apabila gaji pokok yang didapat diakumulasikan dengan beberapa jenis tunjangan lainnya.

Sementara, untuk gaji pokoknya sendiri, pegawai akan mendapatkannya sesuai dengan golongan dan lamanya masa kerja atau mengabdi. Sehingga, besaran gaji yang didapatkan oleh setiap pegawai akan berbeda-beda.

Untuk mengetahui lebih jelas berapa besaran yang didapatkan pegawai berdasarkan golongan, di bawah ini CekAja.com akan mengulas gaji pegawai kementerian 2022 secara lengkap khusus untuk kamu, seperti yang dikutip dari situs Setkab RI.

1. Gaji Pegawai Kementerian Golongan I (Lulusan SD – SMP)

Golongan I A: Untuk masa kerja 0 tahun – 26 tahun sebesar Rp1.560.800,- – Rp2.335.800,-

Golongan I B: Untuk masa kerja 3 tahun- 27 tahun sebesar Rp1.704.500,- – Rp2.474.900,-

Golongan I C: Untuk masa kerja 3 tahun – 27 tahun sebesar Rp1.776.600,- – Rp2.557.500,-

Golongan I D: Untuk masa kerja 3 tahun – 27 tahun sebesar Rp1.851.800,- – Rp2.686.500,-

2. Gaji Pegawai Kementerian Golongan II (Lulusan SMP – D-3)

Golongan II A: Untuk masa kerja 0 tahun – 33 tahun sebesar Rp2.022.200,- – Rp3.373.600,-

Golongan II B: Untuk masa kerja 3 tahun – 33 tahun sebesar Rp2.208.400,- – Rp3.516.300,-

Golongan II C: Untuk masa kerja 3 tahun – 33 tahun sebesar Rp2.301.800,- – Rp3.665.000,-

Golongan II D: Untuk masa kerja 3 tahun – 33 tahun sebesar Rp2.399.200,- – Rp3.820.000,-

3. Gaji Pegawai Kementerian Golongan III (Lulusan S1 – S3)

Golongan III A: Untuk masa kerja 0 tahun – 32 tahun sebesar Rp2.579.400,- – Rp4.236.400,-

Golongan III B: Untuk masa kerja 0 tahun – 32 tahun sebesar Rp2.688.500,- – Rp4.415.600,-

Golongan III C: Untuk masa kerja 0 tahun – 32 tahun sebesar Rp2.802.300,- – Rp4.602.400,-

Golongan III D: Untuk masa kerja 0 tahun – 32 tahun sebesar Rp2.920.800,- – Rp4.797.000,-

4. Gaji Pegawai Kementerian Golongan IV

Golongan IV A: Untuk masa kerja 0 tahun – 32 tahun sebesar Rp3.044.300,- – Rp5.000.000,-

Golongan IV B: Untuk masa kerja 0 tahun – 32 tahun sebesar Rp3.173.100,- – Rp5.211.500,-

Golongan IV C: Untuk masa kerja 0 tahun – 32 tahun sebesar Rp3.307.300,- – Rp5.431.900,-

Golongan IV D: Untuk masa kerja 0 tahun – 32 tahun sebesar Rp3.447.200,- – Rp5.661.700,-

Golongan IV E: Untuk masa kerja 0 tahun – 32 tahun sebesar Rp3.593.100,- – Rp5.901.200,-

Bagaimana, setelah melihat gaji pokok pegawai kementerian yang termasuk PNS, sangat kecil bukan?

Meski begitu, kesejahteraan hidup para pegawai tersebut tetap dijamin oleh pemerintah dengan diberikannya berbagai jenis tunjangan.

(Baca Juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan, Gak Perlu Khawatir di Masa Tua)

Berbagai Jenis Tunjangan Pegawai Kementerian

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa gaji pegawai kementerian tidak hanya sekadar gaji pokok, tetapi juga ada berbagai jenis tunjangan lainnya yang diberikan pemerintah untuk memastikan para pegawainya hidup sejahtera.

Berbagai jenis tunjangan tersebut, di antaranya yaitu tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan kataloger dan lain sebagainya.

Namun, di pembahasan kali ini CekAja.com akan mengulas kelima jenis tunjangan di atas secara lengkap satu-persatu. Yuk, simak bersama-sama!

1. Tunjangan Kinerja

Jenis tunjangan yang pertama adalah tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan pemerintah tentu tidak secara cuma-cuma.

Sebab, akan ada penilaian kinerja terlebih dahulu, terhadap para pegawai kementerian yang dilakukan berdasarkan tiga unsur, yaitu kehadiran, capaian kinerja dan kedisiplinan.

Dengan begitu, besaran nilai tunjangan yang diterima antar pegawai pun berbeda-beda.  Apabila satu dari tiga poin tersebut ada yang tidak memuaskan, maka besaran tunjangan pun akan menurun.

Nilai tunjangan sendiri sifatnya fluktuatif atau naik turun, sesuai dengan kinerja setiap pegawainya. Namun, tunjangan tertinggi biasanya didapatkan oleh pegawai Kementerian Keuangan. 

Di mana, para pegawainya bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp46,95 juta dengan masa kerja 27 tahun. Besaran nilai tunjangan itu ditetapkan berdasarkan Perpres 156/2014.

Sementara, di kementerian lainnya tidak ada yang mendapatkan tunjangan sebesar Kementerian Keuangan.

Jika melihat kementerian lainnya, seperti Kementerian Perhubungan, Pertanian, Perdagangan dan Perindustrian, tunjangan kinerja yang diberikan untuk jabatan tertinggi saja hanya sebesar Rp33,2 juta.

Bahkan, untuk jabatan terendahnya pun hanya mencapai Rp2,53 juta. Terbilang sangat kecil, bukan?

2. Tunjangan Jabatan

Jenis tunjangan yang selanjutnya adalah tunjangan jabatan. Pada dasarnya, jenis tunjangan ini hanya diberikan untuk para PNS yang diangkat dan bekerja di jabatan struktural.

Dengan kata lain, tunjangan ini hanya diberikan untuk pegawai yang berada di golongan Eselon I sampai V. Selain itu, peraturan terkait tunjangan ini juga sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa jabatannya juga membuat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Maka dari itu, melalui peraturan tersebut, ketetapan terkait nilai besaran tunjangan jabatan ditentukan dan diberikan oleh Presiden.

Lantas, untuk tahun 2022 ini, berapa nilai tunjangan jabatan yang diberikan? Berikut uraiannya.

Eselon I A: Rp5,5 juta

Eselon I B: Rp4,375 juta

Eselon II A: Rp3,250 juta

Eselon II B: Rp2,025 juta

Eselon III A: Rp1,260 juta

Eselon III B: Rp980 ribu

Eselon IV A: Rp540 ribu

Eselon IV B: Rp490 ribu

Eselon V A: Rp360 ribu

3. Tunjangan Suami/Istri

Selain dua tunjangan di atas, nyatanya tunjangan suami/istri juga masuk ke dalam daftar gaji kementerian 2022.

Tunjangan itu pun sudah ditetapkan di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, yang mengatakan bahwa setiap pegawai negeri memiliki hak untuk mendapatkan gaji yang layak dan sesuai dengan tanggung jawabnya.

Untuk besarannya sendiri, tunjangan suami/istri ini akan diberikan sebesar lima persen dari gaji pokok.

Namun, apabila keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan suami/istri hanya akan diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih besar, sesuai dengan Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977.

4. Tunjangan Anak

Tunjangan yang akan dibahas terakhir adalah tunjangan anak. Tunjangan yang merupakan bagian dari tunjangan keluarga ini juga tercantum dalam Pasal 1 6 PP Nomor 7 Tahun 1977, sama seperti tunjangan suami/istri.

Menariknya, tunjangan ini tidak hanya berlaku untuk anak kandung saja, tetapi juga berlaku untuk anak angkat.

Hanya saja, untuk bisa mendapatkan tunjangan tersebut, anak-anak harus memenuhi beberapa kriteria yang di antaranya, yaitu berusia kurang dari 18 tahun, belum memiliki penghasilan pribadi, belum pernah menikah dan menjadi tanggungan pegawai kementerian atau PNS yang bersangkutan.

Kemudian, untuk besaran tunjangan anak sendiri, pemerintah memberikan jatah sebanyak dua persen untuk setiap anak.

Dan jumlah anak yang dapat menerima tunjangan ini hanya dibatasi sebanyak tiga orang, yang terdiri dari dua anak kandung dan satu anak angkat.

5. Tunjangan Kataloger

Meski pada pembahasan tunjangan jabatan, pemerintah memberikan tunjangan hanya untuk pegawai yang bekerja di bagian jabatan struktural.

Namun, Presiden Jokowi beberapa kali juga menekan Perpres terkait pemberian tunjangan jabatan, untuk pegawai fungsional di beberapa instansi.

Terlihat, pada Januari 2020 lalu Jokowi memberikan tunjangan jabatan ini untuk para PNS di Bea Cukai yang bekerja sebagai analis APBN. Jenis tunjangan yang diberikan tersebut disebut dengan tunjangan kataloger.

Tunjangan kataloger ini diberikan untuk para PNS yang diangkat dan bekerja di jabatan fungsional kataloger.

Adapun besaran tunjangan kataloger, yang diberikan setiap bulannya berdasarkan jenjang jabatannya, yaitu:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  • Kataloger Ahli Madya: Rp1,260 juta.
  • Kataloger Ahli Muda: Rp960 ribu.
  • Kataloger Ahli Pertama: Rp540 ribu.

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

  • Kataloger Penyelia: Rp780 ribu.
  • Kataloger Mahir atau Pelaksana Lanjutan: Rp450 ribu.
  • Kataloger Pelaksana atau Terampil: Rp360 ribu.
  • Kataloger Pelaksana Pemula: Rp300 ribu.

(Baca Juga: Sederet Perusahaan dengan Gaji Tinggi)

Dari semua pembahasan di atas, kini kamu sudah mengetahui rincian gaji pegawai kementerian 2022. Mulai dari gaji pokok setiap golongan, hingga berbagai jenis tunjangan.

Bagaimana, jika dihitung-hitung sangat menarik bukan pendapatan seorang pegawai kementerian, khususnya yang sudah menjadi PNS?

Kamu bisa menggunakan sebagian dari pendapatan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli barang-barang yang dibutuhkan, seperti kendaraan, ponsel dan lainnya.

Untuk kebutuhan yang membutuhkan pinjaman darurat, kini melalui cekaja.com kamu bisa megajukan pinjaman seperti kredit tanpa agunan yang tentunya aman dan cepat.

Ada banyak jenis produk KTA yang bisa kamu ajukan di CekAja.com, berikut beberapa di antaranya.

Tidak perlu khawatir soal keamanan, karena CekAja.com sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi tunggu apalagi? Ajukan sekarang juga!