Segera Tukarkan! Ini Uang Lama yang Bakal Ditarik dari Peredaran
2 menit membacaUang memiliki peranan sangat penting dalam melakukan transaksi jual beli barang dan jasa sehari-hari. Namun hati-hati, jangan sampai Anda masih menggunakan uang yang sudah dicabut dari peredaran.

Bank Indonesia telah melakukan pencabutan dan penarikan terhadap beberapa pecahan uang kertas rupiah. Apa saja? Yuk, simak!
Berdasarkan keterangan resmi dari Bank Indonesia, disebutkan bahwa Bank Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah secara rutin.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain dari segi masa edar uang. Selain itu, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Uang Pecahan yang Dicabut dari Peredaran
Melalui Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008, Bank Indonesia telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah, yaitu :
- Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (gambar muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien)
- Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (gambar muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara)
- Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (gambar muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman)
- Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (gambar muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).

Tanggal pencabutan keempat jenis uang tersebut adalah 31 Desember 2008. Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, bisa melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018.
Nah, selagi masih ada waktu, segera tukarkan uang yang disebutkan di atas ya.
(Baca juga: 5 Aktivitas Wisata Seru untuk Rayakan Ultah Jakarta)
Cara Penukaran
Bank Indonesia akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Nah, agar berhasil menukarkan uang, syaratnya adalah waktu penukaran masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Syarat lainnya yaitu uang masih dapat dikenali keasliannya.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4.

Pada aturan ini disebutkan bahwa hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Secara lengkap, batas akhir penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut.
Penukaran di Bank Indonesia dilakukan di:
- Kantor Pusat Bank Indonesia
Cq. Departemen Pengelolaan Uang
Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BI
Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
Telp. 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).
Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 – 11.30 waktu setempat.
- Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.
Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 – 11.30 waktu setempat.
- Kas Keliling Bank Indonesia
Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat melakukan konfirmasi kepada Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.
Atur Uang dengan Bijak
Mengingat betapa pentingnya uang dalam kehidupan sehari-hari, jangan sia-siakan uang Anda hanya untuk kepentingan konsumtif semata.
Anda harus berupaya untuk mengatur uang dengan cara yang bijak. Anda tak mau bukan gaji selalu habis tak bersisa?
Salah satu cara bijak dalam memperlakukan uang adalah dengan melakukan investasi. Investasi dapat menyelamatkan dari kejaran inflasi. D
engan begitu, investasi akan mampu membantu Anda dalam melakukan persiapan untuk memenuhi kebutuhan di masa depan.
Melalui investasi, Anda bisa menyiapkan biaya pendidikan anak, biaya ibadah umroh atau haji, hingga pensiun. Di zaman sekarang ini investasi pun semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.
(Baca juga: Mengintip Keindahan Alam Rusia, Tuan Rumah Piala Dunia 2018)
E-commerce finansial CekAja.com memberikan informasi tentang beberapa produk investasi dari lembaga keuangan terpercaya. Anda juga bisa berinvestasi melalui CekAja.com.