Selain Corona, Ini Alasan Pemerintah Hapus Ujian Nasional 2020

Pandemi virus Corona atau Covid-19 telah menyita perhatian dunia internasional. Sedikit-banyaknya wabah ini telah mengubah tatanan kehidupan di masyarakat. Sektor pendidikan pun tidak luput kena imbas atas dampak dari Covid-19 ini, termasuk di Indonesia.

Angka temuan kasus virus Corona di Indonesia kian hari kian meningkat. Data per 25 Maret 2020 pukul 16.45 WIB menunjukkan bahwa ditemukan sebanyak 790 kasus positif Corona di Indonesia. Dari jumlah itu, korban meninggal dunia dinyatakan sebanyak 58 orang dan pasien yang berhasil sembuh sebanyak 31 orang.

Peningkatan angka temuan kasus postif Corona telah membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk berbagai sektor, mulai dari sektor ekonomi hingga sektor pendidikan.

Guna menekan angka penularan virus Corona yang tinggi, kebijakan  social distancing  atau menjarak jarak pun diambil dan gencar dikampanyekan. Selain itu, kampanye #DiRumahAja juga digaungkan untuk “melawan Covid-19.

Menghindari keramaian dan kerumunan diyakini mampu menekan angka penyebaran virus Corona. Karena itu, di bidang pendidikan, sekolah-sekolah pun diliburkan dengan mengambil kebijakan belajar dari rumah.

Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun mengambil keputusan untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2020 ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Selasa (24/3) lalu membeberkan alasan pembatalan pelaksaan UN 2020 tersebut. Mau tahu alasannya? Simak ulasan berikut!

1. Utamakan Keamanan dan Kesehatan Siswa dan Guru

Menteri Nadiem dalam keterangan pers-nya mengatakan bahwa, dalam menghadapi pandemi virus Corona, prinsip dasar yang dianut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah keamanan serta kesehatan siswa-siswa, guru dan keluarga adalah hal yang terpenting.

“Tidak ada yang lebih penting lagi daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya. Jadi karena itu, UN itu dibatalkan untuk 2020, ujar Nadiem.

Menurut menteri termuda Kabinet Indonesia Maju ini, pada tahun 2020 ini sedikitnya ada 8 juta siswa yang akan mengikuti UN. Pengumpulan peserta didik di tempat-tempat UN berlangsung bisa menimbulkan risiko kesehatan yang sangat besar akibat penularan virus Corona.

2. UN Bukanlah Syarat Kelulusan

Menteri Nadiem menjelaskan bahwa UN bukanlah penentu kelulusan atau menjadi syarat kelulusan seorang peserta didik. Selain itu, sistem evaluasi yang sudah lama diterapkan ini juga bukan menjadi penentu atau mempengaruhi proses penerimaan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“Jadinya setelah kami timbang pro dan kontranya ini, kami rasa di Kemendikbud bahwa lebih banyak risikonya daripada benefit-nya untuk melanjutkan UN, ucap Nadiem.

(Baca juga: Jumlah Harta Terbaru 3 Menteri Muda Jokowi dari Nadiem hingga Erick)

Ia juga menjelaskan bahwa UN sebenarnya adalah pemetaan kualitas pendidikan yang dibutuhkan pemerintah. Dengan begitu, UN tidak memiliki dampak kepada siswa ataupun seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Penentu Kelulusan Siswa

Seiring dengan lahirnya kebijakan pemerintah tentang pembatalan pelaksanaan UN 2020, tentu muncul pertanyaan perihal penentuan kelulusan seorang siswa. Jika selama ini kelulusan siswa salah satunya ditentukan berdasarkan nilai UN, kini hal itu tidak berlaku lagi.

Pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai hal itu. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran  Coronavirus Disease  (Covid-19), Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
  2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  • Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
  • Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Penentu Kenaikan Kelas

Tidak hanya soal UN 2020 yang berkaitan dengan kelulusan, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengatur ketentuan soal kenaikan kelas. Sebagaimana Ujian Sekolah untuk kelulusan, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, setelah terbitnya surat edaran ini.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

(Baca juga: 4 Fakta Merdeka Belajar Menteri Nadiem dan Bayar Sekolah Pakai GoPay)

“Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh, kata Nadiem melalui surat edarannya.

Dana BOS untuk Cegah Pandemi Covid-19

Di bidang pendidikan, pemerintah tidak hanya memfokuskan kebijakan pada hal-hal yang berkaitan dengan kelulusan siswa dan kenaikan kelas. Pemerintah mendorong pihak sekolah untuk dapat melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus Corona.

Karena itu, pemerintah menyampaikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19.

Sekolah bisa memanfaatkan dana tersebut untuk penyediaan alat kebersihan,  hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah. Selain membiayai pembelajaran jarak jauh atau daring sesuai dengan kebijakan  social distancing  tentunya.

Selain mengandalkan dana BOS, pihak pengelola sekolah swasta yang tidak menerima dana bantuan dari pemerintah tersebut bisa memanfaatkan layanan pinjaman online yang resmi dan terpercaya karena sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu contoh pinjaman online yang aman untuk digunakan adalah JULO, yang memiliki sejumlah keunggulan yaitu:

  • Pinjaman dana tanpa agunan hingga Rp15 juta.
  • Pengembalian dana dengan cicilan 2-6 bulan.
  • Bunga rendah, mulai dari 0,1 persen per hari.
  • Keputusan dan pencairan dana dalam waktu 1-2 hari kerja setelah berhasil lolos proses uji kelayakan kredit dan verifikasi dokumentasi/referensi.
  • Dapatkan cashback JULO setiap kali membayar cicilan sebelum tanggal jatuh tempo.

Ajukan pinjaman online JULO lewat CekAja.com, sekarang juga!