Selain PPH 21, Ini Bentuk-bentuk Lain Pajak Penghasilan

Tax amnesty - CekAja.com

Seperti yang sudah dipahami, pajak merupakan iuran dari rakyat yang diperuntukkan bagi kas negara yang disahkan dengan undang-undang. Salah satu jenisnya adalah pajak penghasilan.

Khusus untuk pajak yang sering dikenal dengan sebutan nama PPh ini dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pada awalnya PPh di Indonesia lebih fokus pada usaha-usaha yang terkait dengan perkebunan yang didirikan di Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, pajak penghasilan kemudian mengalami pergantian. Seperti apa pergantian tersebut? Lalu, bagaimana bentuk lain dari PPh yang selama ini kamu kenali?

Bentuk dari nilai pajak yang sesuai dengan Undang-undang adalah pajak yang dibebankan kepada individu atau perorangan, perusahaan, hingga badan hukum lainnya. Pajak ini memiliki sifat yang diberlakukan secara progresif, proporsional, atau regresif.

Berikut ini jenis lain dari pajak penghasilan:

  1. PPh 21

Bagi kamu yang sudah bekerja, sitilah PPh 21 mungkin sudah sangat akrab di telinga. Berdasarkan aturan yang baru, pengertian PPh Pasal 21 dapat dibagi menjadi enam jenis.

Pertama adalah penghitungan PPh Pasal 21 untuk bagi pegawai tetap dan penerima pensiun berkala. Kedua, PPh pasal 21 untuk pegawai yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau tenaga kerja lepas, Ketiga, PPh pasal 21 bagi yang diperuntukkan bagi dewan komisaris, penerima imbalan dan peserta pensiun yang aktif dalam program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.

  1. PPh 22

Jenis PPh Pasal 22 merupakan bentuk pajak yang dipungut kepada bendahawaran pemerintah pusat atau daerah, instasi serta lembaga pemerintah yang terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang.

Selanjutnya PPh pasal 22 ini juga terkait dengan badan-badan tertentu, baik pemerintah atau swasta yang terkait dengan bidang impor atau kegiatan usaha bidang lainnya.

Nilai dari PPh pasal 22 ini adalah 1.5% dari pembelian bank Devisa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bendahara pemerintahan dan kuasa pengguna anggaran sebagai pemungut wajib pada pemerintah pusat, daerah serta instasi dan lembaga pemerintah yang terkait dengan pembayaran atas pembelian barang.

Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat pemerintah yang menerbitkan surat perintah membayar yang diberikan pemberian wewenang oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang seluruh atau sebagian modalnya dikuasai oleh negara melalui penyertaan secara langsung serta industri dan eksportir yang melakukan kegiatan usaha dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan.

Terakhir, PPh pasal 22 juga akan terkait dengan industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas batubara, mineral, logam dan bukan logam dari pribadi atau badan usaha yang memiliki izin usaha pertambangan.

  1. PPh 23

Berikutnya adalah PPh 23 yang merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada wajib pajak dalam negri dan bentuk usaha tetap yang memiliki modal, penyerahan jasa atau penyelenggaran kegiatan selain yang dipotong dengan PPh 21.

  1. PPh 24

PPH pasal 24 lebih dikenal dengan tentang penghasilan pajak yang berasal dari luar negri. Pemerintah melakukannya dengan cara mencari nilai sebuah besar pajak yang bisa dikreditkan dengan membandingkan antara pajak antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak.

Beberapa sumber penghasilan kena pajak yang terkait dengan PPh 24 diantaranya adalah, pendapatan dari saham dan surat berharga, penghasilan berupa bunga, royalti dan sewa yang terkait dengan harta benda bergerak dan tidak bergerak.

Penghasilan yang terkait dengan imbalan yang terhubung dengan jasa, pekerjaan, dari Bentuk Usaha Tetap, hingga keuntungan dari pengalihan aset tetap yang merupakan bagian dari Bentuk Usaha Tetap.

  1. PPh 25

Sementara itu, PPh Pasal 25 merupakan jenis pembayaran pajak yang dilakukan secara angsuran. Tujuannya adalah meringankan beban wajib pajak, karena besarnya nilai pajak yang masih terutang dalam waktu satu tahun. Berdasarkan ketentuan, jenis PPh pasal 25 harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Nilai angsuran yang harus dibayarkan sesuai dengan PPh Pasal 25 sesuai dengan tahun yang sudah berjalan, dan dihitung sebesar PPh yang terutang pajak tahun lalu melalui cara mengurangi jenis penghasilan dari pajak yang dipotong sesuai Pasal 21 dan Pasal 23 serta pajak penghasilan yang dipungut sesuai pasal 22.

Berikutnya, penghitungan juga bisa dilakukan dengan PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dibayar kredit sesuai pasal 24 dan kemudian dibagi 12.