Selain Surat Kuasa, Ahli Waris Juga Penting Menyiapkan Hal Berikut Ini

tips jual rumah - CekAja.com

Salah satu persyaratan yang dibutuhkan saat berencana menjual tanah atau rumah dari hasil warisan adalah pentingnya surat kuasa ahli waris.

Nah! Untuk hal ini dibutuhkan satu ahli waris yang bisa ditunjuk dan memberikan kuasa untuk menjual tanah atau rumah tersebut. Dalam pengertiannya seorang ahli waris merupakan orang yang berhak menerima warisan atau harta peninggalan dari orang yang telah meninggal dunia.

Sebagai contoh ini bisa berlaku bagi seorang anak yang mendapatkan warisan setelah kedua orang tuanya wafat. Selain itu pemahaman kuasa disini adalah berlaku pada wewenang, maka pemberian kuasa berarti melimpahkan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk mewakili segala urusan serta kepentingannya.

Sehingga pada akhirnya surat kuasa ahli waris ini nantinya akan mempermudah proses penjualan warisan yang ditinggalkan baik itu berupa properti seperti rumah, ruko atau tanah yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku secara hukum agama, perdata bahkan adat.

Surat kuasa sendiri merupakan bagian dari kuasa umum yang diatur dalam pasal 1795 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu ketika kuasa umum memiliki tujuan untuk memberikan kuasa kepada seseorang agar mengurus kepentingan pemberi kuasa mengenai sebuah pengurusan diantaranya adalah harta kekayaan pemberi kuasa yang berhubungan dengan harta kekayaan.

Perlu dipahami, ada beberapa hal penting yang perlu diingat dalam menuliskan surat kuasa ahli waris ini. Beberapa diantaranya yang penting untuk kamu ketahui adalah

  1. Nama serta identitas lengkap para ahli waris yang memberi kuasa.
  2. Nama serta identitas lengkap ahli waris yang diberi kuasa.
  3. Penjelasan tentang jenis kuas ayang diberikan, secara jelas, dan tegas.
  4. Penjelasan jenis harta kekayaan yang akan dikuasakan kepengurusannya juga harus ditulis secara detil, jelas dan lugas. Sebagai contoh, jika yang diwariskan adalah sebidang tanah, maka dijelaskan secara detil tentang hal-hal yang berkaitan dengan tanah tersebut, seperti batas, luas, serta status kepemilikannya.
  5. Tanggal dan tempat penandatanganan surat kuasa.
  6. Tanda tangan para pemberi kuasa.

Lalu, bagaimana jika seseorang tertarik membeli rumah yang merupakan bentuk sebuah warisan. Sebagai ahli waris sang pemilik kuasa perlu memerlukan beberapa langkah berikut:

  1. Berdiskusi dengan pihak-pihak tertentu

Diskusi atau konsultasikan terlebih dahulu dengan notaris atau lembaga bantuan hukum sebelum memutuskan untuk menjual rumah tersebut. Tujuannya adalah agar legalitas rumah tersebut nantinya akan dijual secara sah dan tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

  1. Bermufakat dengan pihak keluarga

Selain itu, pastikan juga untuk bermufakat serta musyawarah dengan pihak keluarga terkait untuk memastikan bahwa rumah tersebut sudah disetujui untuk dijual. Dengan cara ini membantu untuk mencegahnya kesalahpahaman tentang warisan yang bersangkutan.

  1. Menyiapkan dokumen

Jika ingin menjual rumah yang sedang diwariskan, maka jangan sampai lupa untuk menyiapkan dokumen dan kelengkapannya. Mulai dari sertifikat tanah, surat IMB, SPPT lima tahun terakhir, bukti pembayaran telepon, listrik, air.

Selain itu, jangan juga lupa pula untuk menyiapkan data pribadi seperti salinan kartu tanda penduduk, hingga kartu keluarga. Selain itu, seorang ahli waris juga wajib menyiapkan dokumen berupa surat keterangan waris yang disesuaikan berdasarkan SK Depdagri Direktorat Pendaftaran Tanah No. DPT/12/63/12/69 juncto Pasal 111 ayat 1C butir 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, pihak yang berwenang menjadi saksi pembuatan.

  1. Pastikah ahli waris berkumpul bersama

Saat akan melakukan transaksi jual beli baik itu rumah atau tanah, pastikan juga semua ahli waris untuk berkumpul dan menandatangani. Bila terdapat ahli waris yang berhalangan hadir dapat diwakilkan dengan memberikan surat kepada kepada perwakilannya di depan notaris.

Jadi, mudahkan menjual rumah atau tanah yang akan dijual berdasarkan surat kuasa yang dibebankan kepada ahli waris.