Seperti Apa Menariknya Investasi Sukuk Ritel?

biaya kuliah _ investasi - CekAja.com

Investasi dalam bentuk syariah terus dikembangkan oleh pemerintah Indonesia. Selain reksa dana, terdapat satu investasi lainnya yaitu sukuk negara ritel.

Sukuk ritel merupakan produk investasi dalam bentuk syariah yang diterbitkan pemerintah dan kemudian dijual kepada masyarakat Indonesia yang ingin berinvestasi melalui agen penjual.

Persyaratannya pun cukup mudah. Setiap masyarakat Indonesia yang sudah memiliki Kartu Tanda Pneduduk atau KTP memiliki kesempatan untuk membeli sukuk sirel.

Harganya pun cukup terjangkau, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 5 miliar dengan jangka waktu tenor selama tiga tahun. Lalu, apa keuntungan yang akan diterima masayrakat jika mengikuti investasi ini?

Berikut beberapa diantaranya :

1. Bagi yang ingin memiliki investasi aman dan sesuai dengan prinsip syariah, maka bisa memilih investasi yang satu ini.

Ketentuan penerbitan sukuk negara ritel sudah ditetapkan melalui Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-101/DSN-MUI/II/2017 tanggal 14 Februari 2017.

Artinya, investasi ini memang sudah ssuai dengan prinsip Islam. Karena menggunakan prinsip syariah, maka sistem investasi ini menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased, yaitu akad dengan objek investasi yang sudah ditentukan.

(Baca juga:  Investasi Modal Mini dengan Tabungan Emas Pegadaian)

Namun, penyerahan keseluruhan obyek Ijarah dilakukan di waktu yang akan datang atau dapat disesuaikan dengan kesepakatan perjanjian.

2. Warga negara atau masyarakat Indonesia yang sudah membeli investasi ini nantinya akan mendapatkan pendapatan tetap setiap bulan yang dikenal dengan fixed coupon. Nilainya berkisar pada angka 6 hingga 12 persen. Selain itu, besarnya nilai kupon sudah ditetapkan sejak awal perjanjian hingga berakhirnya mas aperjanjian tersebut.

3. Berikutnya, investor atau masyarakat yang membeli investasi ini juga akan mendapatkan keuntungan tambahan jika sukuk negara ritel kembali dijual di pasar sekunder.Nilai keuntungannya pun bervariasi dan bergantung pada objek investasi yang sudah disepakati.

4. Investasi ini memiliki kenyamanan serta keamanan yang tinggi karena diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah. Artinya, risiko-risiko yang merugikan bisa diantisipasi oleh masyarakat yang membeli investasi ini.

5. Selain itu nilai pajak yang dibebankan untuk investasi sukuk lebih rendah daripada produk investasi lainnya. Di Indonesia, pajak atas imbalan investasi sukuk ritel sebesar 15%.

Tentunya ini lebih rendah daripada produk investasi bernama deposito yang memiliki pajak terhadap bunga sebesar 20%.

Tujuan dari Investasi Sukuk Bagi Pemerintah

Lalu, apa ssebenarnya tujuan pemerintah menerbitkan sukuk dan memberikan kepada masyarakat untuk memiliki investasi ini?

1. Sumber APBN

Investasi ini nantinya akan memberikan dampak pada sumber APBN. Dana APBN ini nantinya dapat digunakan untuk berbagai macam kegiatan pemerintah, seperti pembiayaan infrastruktur, dana sosial dan lain-lainnya.

2. Penyediaan sarana investasi

Salah satu tugas negara untuk masyarakat adalah menyiapkan sebuah produk investasi yang mudah untuk dibeli dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena itulah pemerintah menyediakan investasi ini untuk masyarakat.

Harga termurah sukuk ritel yang berkisar di angka Rp 5 juta merupakan salah satu cara pemerintah menyipkan sebuah produk investasi yang mudah untuk dibeli dan kemudian dikelola oleh   masyarakat.

3.Masyarakat peduli investasi

Setelah sukses dengan gerakan “ayo menabung” pemerintah ingin mengajak masyarakat untuk lebih peduli dengan produk investasi.

Oleh karena itu, kehadiran investasi ini merupakan bagian dari savings-oriented society (menabung) menuju investing-oriented society (investasi).

(Baca juga:  Tip Jitu Pilih Investasi yang Tahan Krisis Ekonomi)

4. Percepat pertumbuhan ekonomi

Karena dibuat dalam bentuk syariah, maka kehadiran investasi sukuk ini nantinya akan mempercepat perkembangan proses pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Risiko-risiko dalam Sukuk Ritel

Hampir semua investasi memiliki risiko, tidak terkecuali sukuk negara ritel. Bagi masyarakat yang ingin mencoba berinvestasi dalam produk ini, sebaiknya mengenal beberapa risiko yang mungkin akan terjadi.

Berikut beberapa diantaranya:

1. Risiko gagal bayar

Meskipun sudah dijamin negara oleh negara, namun risiko ini masih saja mungkin terjadi, jika situasi dan kondisi investasi   dan berbagai macam faktor dalam negeri lainnya sedang bermasalah atau tidak sehat.

Namun, sejak diteribtkannya investasi ini oleh pemerintah, hingga kini hampir tidak pernah terjadi risiko gagal bayar atas investasi sukuk.

2. Risiko likuiditas

Risiko berikutnya adalah likuiditas yang berarti potensi kerugian jika sebelum jatuh tempo pemilik investasi yang membutuhkan dana tunai dan kesulitan untuk menjual sukuk ritel miliknya.

Jika ini terjadi, kmungkinan besar investasi sukuk ini memiliki risiko akan dilikuidasi.

3. Risiko yang disebabkan situasi pasar

Risiko ini adalah kemungkinan terjadinya kerugian bagi investor jika terjadi kenaikan suku bunga yang dapat menyebabkan turunnya harga sukuk di pasar sekunder.

Nah, kerugian ini akan berdampak pada investor jika mereka menjual sukuk sebelum jatuh tempo dengan harga jual yang lebih rendah dibandingkan dengan harga saat membelinya pertama kali.

Perhitungan Sukuk Ritel

Seperti yang sudah disebutkan sebelumny, bahwa bunga dari investasi ini adalah berniali sebesar 15%. Lalu, seperti apa perhitungan investasi ini, bagaimana besar keuntungan yang akan diterima oleh pembeli sukuk?

Berikut perhitungannya:

Seorang investor bernama Anisa membeli sukuk negara di pasar perdana dengna nilai Rp 50 juta dan imbalan yang diberikan adalah sebesar 7% per tahun.

Jika sukuk tersebut tidak dijual hingga tanggal jatuh tempo maka hasil yang diperoleh oleh Anisa adalah melalui perhitungan berikut ini:

Rp 70.000.000 x 7% x 1/12 = Rp 291.666. Jadi keuntungan yang akan diterima Anisa setiap bulannya jika sukuk ritel tidak dijual hingga jatuh tempo per bulannya adalah Rp   Rp 291.666.

Sementara itu, untuk perhitungan jatuh tempo tiga tahun sesuai dengna bentuk invstasi ini maka Anisa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 291.666 x 36 bulan: Rp 10.499.976.

Sementara itu, untuk perhitungan nilai nomina yang akan diterima Anisa saat jatuh tempo adalah menerima penuh nilai sukuk sebesar Rp 70 juta, ditambah dengan imbalan yang telah disepakati di awal investasi.